Perlindungan TKI di Malaysia
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Perlindungan TKI di Malaysia

Senin, 05 Des 2011 13:19 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Perlindungan TKI di Malaysia
Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, akhirnya mencabut penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Pencabutan moratorium TKI ini patut disambut gembira, walaupun selama pemberlakuan moratorium, TKI terus mengalir masuk Malaysia tanpa bisa dihambat oleh pemerintah kedua negara.

Da'i Bachtiar, mantan Dubes RI di Malaysia pernah mengungkapkan bahwa setiap bulan calon TKI yang masuk ke Malaysia pada masa pemberlakuan moratorium, tidak kurang dari ribuan orang. Persoalannya, setelah dicabut moratorium TKI di Malaysia, apakah TKI akan semakin mendapat perlindungan? Pertanyaan ini penting, karena pemberlakuan moratorium selama lebih dari dua tahun, setidaknya didasari lima alasan.

Pertama, adanya dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap TKI terutama yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga. Kedua, mencuatnya isu penyiksaan TKI seperti Nirmala Bonat dan Siti Hajar yang menimbulkan reaksi keras dari masyarakat dalam wujud demonstrasi di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga, adanya isu bahwa TKI yang bekerja di Malaysia, banyak yang tidak dibayar gajinya, dan tidak diberi hak cuti. Keempat, paspor TKI ditahan oleh majikan sehingga yang bersangkutan tidak berani keluar dari tempat pekerjaan karena takut ditangkap polisi atau pasukan rela lantaran tidak memegang identitas diri. Kelima, adanya tekanan dari publik Indonesia yang menghendaki adanya perbaikan syarat-syarat kerja bagi TKI di Malaysia.

Bagaimana Melindungi TKI?

Tidak mudah melindungi TKI di Malaysia karena banyak sekali yang ilegal. Kesulitan cari pekerjaan di Indonesia, kesamaan bahasa dan budaya dimanfaatkan untuk mengadu nasib di negara itu.

Mereka yang ilegal pada umumnya bekerja di sektor rumah tangga, perkebunan kepala sawit, konstruksi, restoran dan lain-lain. Mereka datang ke Malaysia pada mulanya legal kemudian menjadi ilegal. Sebabnya, majikan tempat mereka bekerja atau yang bersangkutan tidak memperpanjang masa tinggal di Malaysia, tetapi tetap bekerja di negeri itu. Akibatnya overstay dan menjadi TKI ilegal.

Untuk mengakhiri pekerja ilegal di Malaysia, maka pemerintah Malaysia melakukan pemutihan kepada seluruh pekerja migran termasuk TKI. Salah satu masalah yang dihadapi terhadap TKI di Malaysia ialah bagaimana memberi perlindungan mereka supaya tidak terulang kasus seperti Nirmala Bonat cs?

Setidaknya ada tiga program yang harus dilakukan Untuk melindungi TKI di Malaysia. Pertama, mendirikan lembaga monitoring TKI dan majikan di Malaysia. Lembaga ini sebaiknya didirikan oleh pemerintah Malaysia dan Indonesia dan mendapat dana operasional, atau didirikan oleh perusahaan swasta/ yayasan Malaysia dan Indonesia tetapi disokong oleh pemerintah kedua negarta dan beroperasi secara mandiri dan profesional. Dengan adanya lembaga monitoring, maka dapat dilakukan pencegahan secara dini yang berarti memberi perlindungan kepada TKI dan majikan.

Kedua, para TKI sebelum bekerja kepada salah seorang majikan, harus memiliki perjanjian kerja yang ditanda tangani kedua belah pihak (majikan dan TKI). Dengan adanya perjanjian kerja, maka pekerja dan majikan memiliki hubungan hukum dan mengikat kedua belah pihak, dan perjanjian kerja itu berlaku sebagai UU jika dikemudian hari timbul masalah dalam hubungan kerja.

Ketiga, Duta Besar Ri di Kuala Lumpur sebaiknya yang memiliki jaringan luas di pusat pemerintahan, karena sistem yang diamalkan di negara jiran itu, masih mirip di era Orde Baru. Selain itu, memiliki jaringan di perguruan tinggi dan masyarakat serta memahami seluk beluk dan tantangan yang dihadapi TKI, sehingga kalau ada masalah TKI bisa segera berkoordinasi dengan pemerintah Malaysia.

Keempat, para calon TKI merenungkan penegasan Prof. Bachtiar Ali, Guru Besar Komunikasi UI yang juga mantan Dubes RI di Mesir supaya mereka bekerja pada orang-orang Melayu saja karena selama ini hampir tidak ada masalah dengan TKI. Ia mengemukakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam pembukaan seminar Indonesia-Malaysia pada 13 Maret 2010 di UKM Malaysia.

Kesimpulan

Dicabutnya moratorium TKI di Malaysia, harus memberi dampak positif bagi perlindungan TKI di Malaysia. Oleh karena itu, sebaiknya segera dirintis pembentukan lembaga monitoring TKI dan majikan, supaya ada gerak cepat untuk memberi perlindungan kepada TKI.

Selain itu, setiap TKI yang mau bekerja kepada majikan harus ada perjanjian kerja antara majikan dan TKI, sehingga posisi TKI menjadi kuat kalau ada masalah. Begitu juga majikan semakin kukuh kalau TKI berbuat salah dan bisa dibuktikan secara hukum di pengadilan. Semoga tulisan ini memberi dorongan untuk semakin melindungi TKI di Malaysia secara lebih beradab sebagai penghasil devisa. Wallahu a'lam bisshawab.

*) Musni Umar, Ph.D, sosiolog, pakar hubungan Indonesia-Malaysia.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads