Kesalahan bukan hanya berupa spesifikasi kapal ikan yang tidak sesuai dengan kondisi oseanografis perairan laut di sekitar Pangandaran dan Cilacap atau keinginan (kebutuhan dan aspirasi) nelayan, tetapi juga pada penggelembungan (mark-up) harga kapal, alias korupsi. Akibatnya sangat fatal, bukan hanya sejumlah kapal ikan itu tidak bermanfaat bagi nelayan, tetapi juga membuat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah beserta seorang stafnya, dua staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, dan seorang pengusaha yang dapat kontrak proyek ini dipenjarakan oleh KPK.
Rupanya kita tidak pandai belajar dari pengalaman masa lalu. Tahun ini program bantuan kapal ikan berukuran 30 GT dari KKP kepada nelayan membuat 'gaduh' (meminjam istilah Presiden SBY) bukan hanya kalangan kelautan dan perikanan, tetapi juga perpolitikan nasional. Bagaimana tidak, hampir semua media cetak dan elektronik memberitakan soal program ini. Bahkan, Kompas sebuah harian yang dinilai paling kredibel dan objektif menurunkan berita heboh program bantuan kapal ikan ini selama delapan hari berturut-turut menjelang Resfufle Kabinet 20 Oktober 2011.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyempurnaan Program
Sebenarnya tujuan dari program bantuan kapal nelayan ini sangat baik, yakni untuk peningkatan kesejahteraan nelayan tradisional. Sebagaimana diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap - KKP bahwa program ini berupa 1.000 kapal ikan berukuran 30 GT dengan total anggaran (dari APBN) sebesar Rp 1,5 triliun yang akan dibagikan kepada nelayan tradisional secara cuma-cuma dalam kurun waktu dari 2010 hingga 2014.
Jadi, harga dari satu unit kapal ikan sebesar Rp 1,5 miliar termasuk untuk kasko, mesin penggerak dan perlengkapan, alat penangkapan dan alat bantu penangkapan ikan, serta peralatan dan perlengkapan kapal. Dana sebesar Rp 1,5 miliar itu juga mencakup untuk biaya operasional awal kapal, pengurusan surat-surat kapal dan perizinan, dan biaya administrasi (Kompas, 13/10/2011 halaman 19). Sayangnya, banyak dari spesifikasi tersebut yang tidak terpenuhi ketika kapal ikan diberikan kepada penerima bantuan. Pada 2010, dari target bantuan 60 unit kapal ikan, baru teralisir 46 unit dan 7 unit kapal diantaranya sampai sekarang tidak beroperasi.
Agar niat baik dari pemerintah ini terwujud menjadi kenyataan yang indah, yakni nelayan yang menerima bantuan menjadi sejahtera, dan pada saat yang sama membuat sub-sektor perikanan tangkap lebih efisien dan berkelanjutan (sustainable), maka diperlukan langkah-langkah perbaikan sebagai berikut.
Pertama, mengingat sebagian besar jenis stok ikan di perairan Laut Jawa telah mengalami jenuh tangkap (fully exploited) atau kelebihan tangkap (overfishing). Sementara, SDI (sumberdaya ikan) di wilayah perairan perbatasan, ZEEI, dan laut dalam banyak yang belum dimanfaatkan secara optimal oleh nelayan kita, tetapi justru banyak 'dicuri' oleh armada kapal ikan asing sejak awal 1980-an.
Maka, bantuan kapal ikan dialokasikan untuk menangkap ikan di wilayah-wilayah perairan laut yang masih underfishing itu. Contohnya di Laut Natuna, ZEEI Laut China Selatan, ZEEI Samudera Hindia, Laut Sulawesi, ZEEI Samudera Pasifik, Laut Banda, dan Laut Arafura. Ukuran dan jenis (bentuk) kapal serta alat tangkap ikan nya pun mesti disesuaikan dengan kondisi oseanografis dan jenis ikan yang menjadi target penangkapan.
Supaya produktif dan efisien (menguntungkan) secara berkelanjutan, pola usaha sebaiknya berbasis kemitraan antara nelayan penerima bantuan sebagai pemilik kapal yang akan mengoperasikan kapal dengan pihak swasta atau BUMN perikanan. Swasta atau BUMN perikanan bertanggung jawab atas dana operasional, bimbingan teknis penangkapan dan penanganan ikan hasil tangkap yang baik, pemasaran produk, dan manajemen. Dengan pola ini, nelayan penerima bantuan sebagai pemegang saham (yang besarnya harus dimusyawarahkan dengan BUMN atau swasta dengan mediator KKP) selain menerima pendapatan sebagai nahkoda kapal, fishing master atau ABK, mereka juga akan mendapatkan deviden (pembagian keuntungan) setiap tahun atau setiap bulan.
Adapun nelayan penerima bantuan untuk setiap kapal, sebaiknya terdiri dari nelayan berasal dari Pantura atau daerah yang telah overfishing lainnya dan nelayan dari daerah yang berdekatan dengan fishing grounds yang masih underfishing. Misalnya dari Provinsi Aceh, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Maluku, NTT, NTB, dan Papua.
Dengan demikian, selain nelayan penerima bantuan insya Allah akan sejahtera. Gejala overfishing di Laut Jawa dan wilayah perairan lainnya akan bisa pulih, dan secara simultan dapat mengembangkan serta memakmurkan wilayah luar Jawa dengan basis ekonomi perikanan tangkap. Selain itu, kita pun akan mampu memberantas praktik pencurian ikan (illegal fishing) yang selama dilakukan oleh para nelayan asing di wilayah-wilayah laut yang belum dimanfaatkan oleh nelayan Indoensia secara optimal. Jika kita memberi bantuan kapal ikan kepada nelayan Pantura untuk menangkap ikan di fishing grounds Laut Jawa atau di wilayah laut lain yang telah overfishing, seperti yang dilakukan oleh KKP pada 2010, sama saja dengan menghancurkan SDI di wilayah perairan overfishing dan membuat nelayan semakin miskin.
Kedua, kita perlu membangun pelabuhan perikanan sebagai kawasan industri perikanan terpadu di daerah-daerah luar Jawa yang akan dijadikan lokasi pendaratan ikan dari armada kapal ikan modern bantuan pemerintah ini.
Ketiga, nelayan atau KUB nelayan yang akan menerima bantuan, baik yang berasal dari daerah overfishing maupun dari daerah underfishing harus disiapkan secara seksama tentang aspek keterampilan (skills) penangkapan ikan dan penanganan hasil tangkap, manajemen keuangan, dan etos kerja (akhlak).
Keempat, seluruh aparat pemerintah dan DPR dari pusat hingga ke daerah jangan menjadikan program mulia ini untuk kepentingan pribadi atau politik. Cukup sudah (enough is enough) kita menyalahgunakan dana APBN untuk kekayaan atau popularitas pribadi. Mari kita sejahterakan nelayan dan majukan negara-bangsa tercinta ini melalui program ini.
*) Prof.Dr.Ir. Rokhmin Dahuri, MS, Ketua Dewan Pakar Persatuan Nelayan Tradisional Indonesia
(vit/vit)











































