Persoalan permen menjadi alat pengembalian setara nilai Rp tertentu sempat menghilang beberapa lama pasca disyahkannya UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Namun sejak menjamurnya mini market di beberapa kota besar, penggunaan permen sebagai alat transaksi layaknya mata uang resmi Rp, marak kembali. Tentu saja ini menjengkelkan publik. Parahnya, kembali tidak ada tindakan dari aparat berwenang sampai hari ini.
Kondisi seperti ini tentu sangat meresahkan konsumen. Nilainya memang tidak seberapa per transaksi tetapi sangat menjengkelkan. Namun jika berulang terus nilainya besar juga. Umumnya nilai permen yang digunakan sebagai alat transaksi sekitar Rp 500 per transaksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan modal membeli permen: 100 x 2 x Rp 70 = Rp. 14.000. Jadi keuntungan mini market/hari dari permen Rp. 6.000/hari atau Rp. 180.000/bulan. Ini angka konservatif, biasanya lebih. Legalkah permen sebagai alat bayar resmi di Republik ini? Relakah kita menyumbang pada mini market?
Dasar Hukum
UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, pasal 2 ayat (1) menyatakan: Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp. Ayat (2): Uang rupiah adalah alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Republik Indonesia.
Kemudian ayat (3) menyatakan: Setiap perbuatan yang menggunakan uang atau mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban yang harus dipenuhi dengan uang jika dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia wajib menggunakan uang rupiah, kecuali apabila ditetapkan lain dengan Peraturan Bank Indonesia.
Jadi jelas bahwa menurut aturan perundangan-undangan yang berlaku, pegembalian dengan permen sebagai pengganti mata uang Rp adalah ilegal. Pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan UU No 23 tahun 1999 Pasal 65: Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan dan paling lama 3 (tiga) bulan serta denda sekurang-kurangnya Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).
Langkah yang Harus Diambil Publik
Ketika posisi dan keberanian pemerintah pusat dan daerah lemah dalam melakukan penegakan hukum, termasuk pada mini market, maka saatnya publik melakukan advokasi bijak (menurut publik) yang ditujukan kepada pemilik mini market dan tentunya Pemerintah. Caranya?
Pertama, ketika konsumen menerima pengembalian permen dari kasir sesuai dengan jumlah uang yang seharusnya dikembalikan oleh kasir, masukan permen tersebut kedalam kantong plastik atau kertas yang telah kita siapkan, tulis nominalnya dan tanggal transaksi. Kemudian minta kasir untuk membubuhkan paraf dan simpan dengan baik. Begitu terus selanjutnya.
Kedua, ketika permen sudah terkumpul cukup banyak, belanjalah kembali ke mini market tersebut. Lalu saat membayar dikasir gunakan permen sebagai alat bayar sesuai nominal yang disepakati sebelumnya. Jika kasir atau mini market tidak mau menerima, atau tidak mau memaraf kantung pengumpul permen saat kita menerima permen sebagai pengganti uang kembalian, maka saat itulah segera kita laporkan pada pihak berwajib. Konsumen kok ditipu terus menerus. Lawan! Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































