Semua Mau jadi Pahlawan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Semua Mau jadi Pahlawan

Jumat, 11 Nov 2011 10:38 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Semua Mau jadi Pahlawan
Jakarta - Pada Hari Pahlawan 10 November 2011, Presiden SBY menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada tujuh orang putra terbaik bangsa. Ketujuh orang yang telah diangkat menjadi pahlawan itu adalah Syafruddin Prawiranegara, KH Idam Chalid, Buya Hamka, Sarmidi Mangunsarkoro, I Gusti Ketut Pudja, Sri Susuhunan Paku Buwono X, dan Ignatius Joseph Kasimo.

Pemberian gelar pahlawan kepada tujuh orang tersebut sangat bijak dan tepat karena ketujuh orang tersebut telah mewakili dari berbagai unsur kelompok masyarakat di Indonesia. Namun pemberian gelar pahlawan tersebut dirasa kurang bagi kelompok-kelompok yang idolanya atau panutannya belum diangkat menjadi pahlawan.

Memang harus diakui saat-saat ini banyak tokoh-tokoh pejuang dan pergerakan di Indonesia yang saat ini belum diangkat menjadi pahlawan. Padahal mereka telah menyumbang harta dan raganya untuk bangsa dan negara. Mereka belum diangkat menjadi pahlawan masalahnya mungkin terkendala dalam masalah politis dan ideologis maupun dosa-dosa masa lalunya meski jasa yang diperbuat ada dan nyata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang terhambat memperoleh gelar kepahlawanannya bisa jadi karena jejak rekam seseorang itu tidak sempurna. Di satu sisi bisa jadi ia berjasa bagi bangsa dan negara, namun di sisi lain ia telah melakuhan tindakan yang merugikan bangsa dan negaranya itu sendiri.
Misalnya, pada tahun 2007 di Bali Pemuda Panca Marga (PPM) Bali menolak gelar pahlawan nasional yang dianugrahkan kepada Dr Anak Agung Gde Agung. Organisasi itu mempertanyakan keabsahan kepahlawanan Anak Agung Gde Agung, Raja Gianyar kala itu. Menurut PPM Bali, Anak Agung orang yang memihak penjajah Belanda.

Pun demikian, beberapa tahun yang lalu, dalam sebuah situs ada ajakan untuk mendukung petisi yang mendesak kepada pemerintah agar membatalkan gelar pahlawan yang diberikan kepada Tuanku Imam Bonjol. Alasannya, Imam Bonjol berkhianat pada Kerajaan Islam Minangkabau Pagarruyung, membantai keluarga kerajaan, memimpin invasi ke Tanah Batak yang menewaskan lebih satu juta jiwa, menyerang Kerajaan Batak Bakkara dan menewaskan Sisingamangaraja X, dan bertanggung jawab atas masuknya Kerajaan Belanda di tanah Sumatera Utara dan Minangkabau.

Tak hanya Imam Bonjol, Arung Palakka bagi masyarakat Sulawesi adalah pengkhianat karena bekerjasama dengan Belanda melawan Sultan Hasanuddin, namun sebagian masyarakat Sulawesi lainnya mengakui Arung Palakka sebagai pahlawan.

Demikian juga Soeharto, kita harus jujur bahwa Soeharto pernah berjasa kepada Indonesia. Pembangunan yang dilakukan selama 32 tahun mampu memberi dampak-dampak yang cukup positif. Keberhasilan-keberhasilan pernah dicapai, seperti swasembada pangan, prestasi di bidang olahraga, telekomunikasi, ekonomi, dan politik luar negeri.

Namun di sisi lain Soeharto juga pernah melakukan berbagai macam tindak pelanggaran, baik secara politik maupun HAM. Sistem politiknya yang bergaya militer telah membuatnya ia bergaya otoriter sehingga akibatnya demokrasi menjadi mati dan macet. Untuk melanggengkan kekuasaannya tidak tanggung-tanggung ia melakukan berbagai macam cara sehingga tindak pelanggaran HAM kerap terjadi pada masa-masa pemerintahannya, seperti pembunuhan terhadap anggota dan simpatisan PKI, kasus Tanjung Priok, DOM Aceh dan Papua, Kasus 27 Juli, dan berbagai pelanggaran jenis lainnya.

Para ahli sejarah pun bingung memposisikan Soeharto pada posisi yang mana, pahlawan atau bukan. Sejarahwan UI Anhar Gonggong misalnya, bingung dibuatnya, Soeharto dikatakan selain pernah berjasa ia juga pernah melakukan kesalahan. Seorang dosen di Yogyakarta bahkan mengusulkan gelar jasa yang diberikan Seoharto hanya separuh saja.

Menjadi pahlawan memang tidak mudah. Gelar pahlawan adalah gelar yang terhormat dan mulia. Tidak mudah seseorang bisa menjadi pahlawan. Kita tidak boleh secara emosional memberikan gelar kepahlawanan kepada seseorang.

Bila demikian maka untuk memperoleh gelar kepahlawanan semuanya harus dilakukan, selain melalui prosedur, juga harus melalui apa kata hati. Prosedur yang ditempuh tidak boleh melalui cara-cara perkawanan atau subjektifitas dan sikap emosi semata. Sedang apa kata hati nurani adalah, bagaimana pengangkatan seseorang menjadi pahlawan tidak akan menimbulkan ketidakadilan nurani. Bagaimana bisa seorang pelanggar HAM berat diangkat menjadi orang-orang yang terhormat.

Objektivitas dan kata hati inilah yang kelak dikemudian hari tidak menimbulkan gugatan atau protes dari kelompok masyarakat yang lain. Bung Tomo saja memperoleh gelar pahlawan baru pada tahun 10 November 2008. Bung Karno pun memperoleh gelar pahlawan setelah 15 tahun, padahal Bung Karno demikian besar jasanya.

Pemberian gelar kepahlawan yang dilakukan juga jangan untuk kepentingan politis atau kepentingan sesaat. PKS, misalnya, menggunakan kepahlawan Ahmad Dahlan, Hasyim Azhari, Natsir, Sukarno, dan Suharto untuk menggalang dukungan dalam Pemilu 2009 lalu.

*) Ardi Winangun adalah siswa Sekolah Pemikiran Pendiri Bangsa-Megawati Institute. Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur. No kontak: 08159052503. Email: ardi_winangun@yahoo.com

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads