Selain menjadi pemicu kemacetan total, enam ruas juga melanggar hak azasi manusia (HAM) warga Jakarta. Untuk bisa menikmati manfaat enam ruas tol, warga harus membeli mobil. Jika tidak mampu membeli mobil silakan menggunakan motor atau angkutan umum primitif yang semakin jarang dan tidak manusiawi wujudnya. Belum lagi mereka harus terekspos oleh polusi udara Jakarta yang semakin buruk.
Pra Qualifikasi (PQ) tender enam ruas sudah dimulai. Namun tidak ada investor lain yang berminat pada proyek senilai Rp 40,02 triliun ini, kecuali PT Jakarta Toll Development (JTD). Investor lain bukannya tidak berminat tetapi patut diduga memang sudah daitur dengan baik supaya ini jadi proyek JTD, karena merekalah yang berinisiatif dan melakukan berbagai lobi serta kajian sejak awal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Analisa Forensik Publik
Seharusnya pembangunan enam ruas tol tidak layak dilakukan untuk mengatasi kemacetan di wilayah DKI Jakarta karena, pembangunan jalan identik dengan pertumbuhan kendaraan. Terbukti begitu PQ enam ruas diumumkan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), keesokan harinya sebuah industri otomotif mengumumkan penambahan investasi sebesar Rp 5 triliun. Artinya produksi mobil akan lebih digenjot.
Kedua, jika dana Rp 40,02 triliun tersebut diinvestasikan untuk pembangunan MRT dan KA Commuter Jabodetabek, maka dapat terbangun koridor MRT Selatan (Lebak Bulus) β Utara (Kampung Bandan) sepanjang 24 km berikut beberapa set kereta (rolling stock), stasiun dan sistem kontrolnya dengan investasi hanya sebesar Rp 24 T. MRT akan terbangun mulai pertengahan tahun 2012 tanpa harus berhutang ke Jepang dan sisanya (Rp 16 triliun) bisa digunakan untuk membangun KA Commuter dan KA Loopline.
Ketiga, siapa sebenarnya PT Jakarta Toll Development (JTD) yang akan membangun enam ruas itu? Kalau kita cermati posisi PT JTD melalui data-data yang ada di internet, pemegang saham PT JTD adalah PT Pembangunan Jaya Toll (PJT), Jakarta Propertindo (JP) dan PT Jaya Konstruksi Tbk. Tidak ada saham langsung Pemprov DKI Jakarta.
PT Jakarta Propertindo (JP) adalah BUMD DKI Jakarta. Meskipun PT JTD anak perusahaan JP yang merupakan BUMD tetapi PT JTD tidak langsung jadi BUMD. Apalagi kalau kita lihat susunan pemegang sahamnya akan cukup rumit. Jadi kalau Pemda DKI mengatakan bahwa PT JTD itu BUMD, artinya patut diduga Pemda DKI Jakarta telah melakukan kebohongan publik.
Seperti kita ketahui dan kita baca di situs internet, PT Pembangunan Jaya (PJ) adalah induk perusahaan PJT. PJ merupakan perusahaan patungan antara Pemda DKI (40%) dan kelompok usaha Ciputra (60%). PT PJ mempunyai beberapa anak perusahaan, antara lain PT Jaya Konstruksi Tbk, PT Jaya Ancol Tbk dan PT Jaya Property Tbk.
Selain itu, PT Jaya Konstruksi Tbk juga menjadi pemegang saham PT Jaya Toll dan juga PT Jakarta Toll Development. Berdasarkan kerumitan kepemilikan, patut diduga Pemprov DKI melalui kepemilikan tidak langsungnya akan kesulitan mengendalikan langsung PT JTD. Begitu pula dengan deviden yang didapat oleh Pemprov DKI Jakarta akan kecil sekali. Lalu apa untungnya mempromosikan PT JTD untuk membangun enam ruas?
Langkah Selanjutnya
Jika Presiden SBY ingin bercitra positif di masa akhir pemerintahan, sebaiknya Presiden harus segera menghentikan pembangunan ini karena selain melanggar HAM publik juga tidak memerlukan. Yang memerlukan enam ruas adalah investor swasta/PT JTD bukan publik pengguna tol.
Enam ruas tidak akan menyelesaikan persoalan kemacetan lalu lintas di Jakarta. Jika PT JTD memang BUMD, kami mohon Presiden dapat perintahkan BPKP untuk melakukan audit PT JTD sebelum memulai pengerjaan pembangunan enam ruas. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































