Mempermanenkan Konflik KNPI?
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Mempermanenkan Konflik KNPI?

Kamis, 03 Nov 2011 11:37 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Mempermanenkan Konflik KNPI?
Jakarta - Di tengah peringatan 83 Tahun Hari Sumpah Pemuda, KNPI telah menggelar pelaksanaan Kongres XIII sebagai bentuk Kongres Bersama/Islah-nya di Jakarta dengan tema besar "Satu Pemuda, Satu Indonesia." Mekanisme Kongres bersama KNPI itu pun dilakukan dengan membentuk panitia bersama/gabungan antar dua pengurus KNPI, baik di tingkat SC dan OC-nya. Namun, patut dicermati dengan digelarnya Kongres Bersama KNPI tersebut bukan berarti benih-benih konflik telas usai.

Dari hasil jajak pendapat yang kami lakukan pada pelaksanaan kongres KNPI 25 Oktober 2011 lalu dengan responden 147 orang peserta Kongres KNPI yang berasal dari 104 OKP dan 43 DPD KNPI Propinsi. Diperoleh informasi bahwa hanya 53% peserta yang yakin Kongres Bersama KNPI ini akan menghasilkan kepemimpinan yang lebih baik dibanding pada periode sebelumnya, 38% tidak yakin, dan 9% tidak menjawab pertanyaan yang diajukan.

Kemudian hanya 49% peserta yang menilai yakin Kongres Bersama KNPI ini mampu menyelesaikan konflik yang terjadi selama ini, 45% peserta menilai tidak yakin, dan 6% peserta tidak menjawab pertanyaan yang diajukan. Kenyataannya, justeru pelaksanan Kongres Bersama KNPI yang semestinya mampu menyelesaikan konflik malah telah menimbulkan konflik baru.

Kongres Bersama KNPI kembali diwarnai kericuhan yang melahirkan konflik baru dan bisa berujung pada bentuk mempermanenkan konflik KNPI. Kongres Bersama KNPI yang mestinya menemui resolusi dan rekonsiliasi untuk mencari jalan tengah atas konflik yang terjadi itu telah dikotori oleh sebuah keputusan ceroboh dan kontroversial oleh oknum pimpinan sidang Kongres KNPI.

Pimpinan sidang ceroboh memutuskan dan menetapkan Taufan EN Ratorasiko (menantu ical, bos Partai Golkar) sebagai Ketua Umum/Ketua Formatur DPP KNPI 2011-2014 yang hanya memperoleh 68 suara dari 159 suara (42%). Padahal tahapan ini baru dimulai dari pemungutan suara tahap 1 yang akan memilih dari tahap bakal calon menjadi calon ketua umum KNPI.

Seorang bakal calon ketua umum bisa menjadi calon jika ia memenuhi syarat dipilih oleh 20% suara (32 suara) dari 159 peserta yang mempunyai hak suara. Jadi sebenarnya posisi Taufan itu baru memasuki tahapan sahnya sebagai calon ketua umum bukan ketua umum.

Sebab, sesuai Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur DPP KNPI pasal 3 butir f menyatakan, bahwa apabila hanya ada 1 calon ketua umum yang mendapatkan 20% suara maka pemilihan suara diulang dengan hanya mengikutsertakan calon ketua umum yang tidak mendapatkan 20% suara, sehingga akan diperoleh lebih dari satu calon ketua umum.

Setelah itu, barulah dilakukan pemilihan Ketua Umum DPP KNPI 2011-2014 dengan melibatkan calon ketua umum yang lebih dari satu itu. Kami mencatat, pimpinan sidang Kongres Bersama KNPI ceroboh, salah membaca dan merujuk pasal terkait masalah di atas, yakni pasal 3 butir d, yang menyebutkan bahwa: "Apabila jumlah bakal calon ketua umum KNPI hanya 1 maka langsung ditetapkan menjadi calon ketua umum dan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi ketua umum". Pasal ini tidak bisa digunakan untuk kasus ini, sebab nyata-nyata bakal calon ketua umum KNPI yang ada tidaklah 1 melainkan 12 orang.

Disinilah persoalan yang menjadi kisruh itu terjadi, keputusan Kongres Bersama KNPI tidak sah sebab bertentangan dengan Tata Tertib Pemilihan Ketua Umum/Formatur DPP KNPI Pasal 3. Sehingga dengan dipaksakannya hasil keputusan Kongres Bersama KNPI XIII tersebut telah menyebabkan munculnya babak baru konflik KNPI Jilid II. Di satu pihak mengakui Kongres telah selesai dengan terpilihnya Taufan sebagai Ketua Umum/Formatur DPP KNPI 2011-2014, namun di pihak lain menyatakan bahwa Kongres Bersama KNPI alami dead lock karena pemilihan ketua umum tidak sah/melanggar mekanisme yang ditetapkan.

Oleh karena itu, OKP, DPD KNPI Propinsi se-Indonesia, dan negara (baca: Kemenpora) tidak bisa serta merta menerima hasil Kongres Bersama KNPI. Apalagi dukungan suara yang didapat Taufan pada pemilihan tahap 1 itu hanya 42% suara saja bukan 50%+1 suara sehingga dinilai masih prematur dalam memimpin KNPI.

Sebagai bentuk penyelesaian konflik maka mesti dilakukan Kongres KNPI Lanjutan untuk satu agenda tunggal yakni Pemilihan Ketua Umum/Formatur DPP KNPI 2011-2014 demi menyelesaikan tuntutan rekonsilisasi Satu Pemuda, Satu KNPI untuk Indonesia. Jika tidak justru ini bisa mempermanenkan konflik KNPI yang terus mengancam dan mengganggu dinamika pembangunan kepemudaan nasional.

*) Hery Susanto, Msi adalah Koordinator Pusat Kajian Kepemudaan.

(vit/vit)


Berita Terkait