Sebenarnya kualitas layanan seluler hari ini kembali ke era awal dipergunakannya sistem GSM untuk telekomunikasi selular pada tahun 1993, sangat buruk. Sampai-sampai pelanggan selular menyebut GSM sebagai 'Geser Sedikit Mati'. Telepon akan terputus atau terganggu ketika kita bergeser dari posisi awal. Saat itu bisa dimaklumi karena memang jumlah menara dan pelanggan masih sedikit serta teknologi yang digunakan juga belum secanggih saat ini.
Ironisnya saat pelanggan selular sudah berjumlah lebih dari 200 juta dan dapat menggunakan jaringan selular tidak saja untuk voice tetapi data dengan gadget yang semakin canggih, kemampuan operator selular menurun. Sebenarnya apa yang sedang terjadi di industri telko saat ini? Apakah industri telko Indonesia masih merupakan sektor industri primadona atau sudah menjad sunset industry?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Indonesia saat ini ada 10 operator selular (GSM dan CDMA) dengan total jumlah nomor yang beredar sebesar lebih dari 200 juta. Ternyata kondisi ini telah membuat pertumbuhan industri telko mencapai titik kulminasi. Sulit bagi operator untuk berkembang dan meraih untung besar, kecuali melakukan hal-hal yang merugikan konsumen, misalnya membiarkan para content provider (CP) menipu konsumen asalkan ada pemasukan bagi operator.
Situasi industri telko tersebut diperburuk dengan beberapa hambatan. Pertama, tidak adanya dukungan regulasi yang kondusif bagi industri telko. Ini disebabkan karena Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika sudah sekitar 2 tahun ini mati suri dan kurang tanggap terhadap kebutuhan regulasi di sektor industri telko. Demikian pula dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI).
Kedua, situasi tersebut di atas menyebabkan Capital Expenditure (CAPEX) dari operator telko dalam kurun waktu 2 tahun belakangan ini rendah atau bahkan zero. Artinya para operator telko enggan melakukan investasi untuk mengejar jumlah pelanggan atau pengguna yang terdaftar. Mereka memilih membelanjakan uangnya untuk iklan. Mereka lebih bersemangat melakukan promosi secara besar-besaran, yang kadang menyesatkan publik, demi berebut pelanggan yang ada.
Ketiga, semakin maraknya pengguna gadget Blackberry, Galaxy, iPad dan sebagainya, membuat volume layanan untuk voice dan SMS yang dulu merupakan primadona pemasukan bagi operator semakin menurun. Gadget cerdas tersebut biasanya dibandrol dengan paket data yang relatif murah, jika dibandingkan dengan menggunakan voice maupun SMS.
Keempat, rakusnya Pemerintah Daerah melalui berbagai pungutan yang berlebihan dan kadang ilegal kala operator telko membangun menara, juga jadi beban tambahan industri telko. Ibaratnya sebuah pohon baru ditanam belum sempat berbuah sudah ditebang, maka pohon itu akan mati perlahan-lahan. Jadi industri telko memang sudah jadi sunset industry.
Langkah Yang Harus Diambil
Untuk menyelamatkan industri telko dan meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya, pertama-tama Kementerian Kominfo dan BRTI sebagai regulator harus bekerja keras menerbitkan regulasi sektor telko yang kondusif supaya seiring dengan perkembangan teknologi nirkabel ini.
Kedua, Kominfo dan BRTI harus mengawasi pelaksanaan atau implementasi dari regulasi yang dibuat serta menindak secara tegas operator yang melanggar regulasi dan merugikan konsumen, seperti misalnya kasus CP. Artinya selain menindak para CP nakal, regulator juga harus menindak operator nakal yang tidak menjalankan kesepakatan kala bertemu awal Oktober 2011 lalu di Kementerian Kominfo.
Ketiga, untuk menyelamatkan industri telko, operator yang sudah senin kemis hidupnya harus merger. Ini penting karena selain dapat memperkuat permodalan dan jaringan operator, juga akan menurunkan pelecehan pada konsumen melalui iklan atau promosi yang sering membingungkan dan menyesatkan konsumen.
Keempat, operator harus melakukan spin off atau pemisahan operasional menara menjadi perusahaan tersendiri, terpisah dari perusahaan telkonya. Spin off industri telko sudah sangat mendesak supaya kerumitan pembangunan menara dengan Pemerintah Daerah tidak menguras anggaran operator dan perusahaan dapat berkonsentrasi di bisnis utamanya, yaitu jasa telekomunikasi.
Sebagai penutup, sebaiknya semua operator juga harus segera melakukan investasi begitu Kominfo dan BRTI mengeluarkan regulasi yang kondusif bagi operator, namun juga melindungi kepentingan publik.
Salam
*) Agus Pambagio, pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen
(asy/asy)











































