Berkaca dari AS, Melawan Kriminalisasi oleh Produsen
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom

Berkaca dari AS, Melawan Kriminalisasi oleh Produsen

Jumat, 14 Okt 2011 16:27 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Berkaca dari AS, Melawan Kriminalisasi oleh Produsen
Jakarta - Konsumen menjadi raja di Indonesia seakan masih jauh panggang dari api. Alih-alih mendapat ganti rugi atau layanan jasa yang lebih memuaskan, bisa-bisa malah dipidanakan balik oleh produsen. Lantas, bagaimanakah negara Amerika Serikat melindungi rakyatnya dari kriminalisasi produsen?

Amerika Serikat meski negara yang menerapkan sistem pasar bebas, tetapi pemerintah sangat menghormati dan membela hak-hak warganya. Hal ini tercermin dari adanya Protection of Public Participation Act (PPPA) atau UU Perlindungan Partisipasi Publik dan Hukum Acara Perdata yang memihak warga mereka. Pengakuan tersebut tercermin juga dalam konstitusi mereka yaitu kebebasan berbicara atas keluhan masyarakat terhadap suatu produk dilindungi oleh konstitusi.

Selain itu, masyarakat setempat sangat sadar jika sewaktu-waktu bisa dikriminalisasikan oleh produsen. Hal ini membuat masyarakat mengantisipasinya dengan mengasuransikan risiko digugat balik oleh produsen tersebut. Masyarakat membayar uang premi asuransi yang akan digunakan untuk membayar pengacara guna berperkara di pengadilan. Di mana perusahaan asuransi telah bekerjasama dengan para advokat sebagai bagian layanan asuransi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak hanya itu, konsumen yang mempunyai kerugian yang sama akan menggabungkan perlawanan menghadapi produsen. Masyarakat akan segera melakukan gugatan bersama-sama (class action) apabila ada kesamaan kerugian. Selain untuk meringankan biaya perkara di pengadilan, kesadaran hukum yang telah membudaya ini membuat produsen ketar-ketir.

Perlawanan terhadap produsen nakal ini diimbangi kesadaran masyarakat bahwa perjuangan mereka akan berhasil jika disupport dengan liputan media massa yang massif. Masyarakat sadar bahwa hubungan dengan media yang baik dan berkelanjutan akan memudahkan dalam proses hukum tersebut.

Kesadaran masyarakat dan regulasi yang terbentuk ini menjadikan 'pembeli adalah raja'. Seperti pada kasus Leonardini melawan Perusahaan Minyak Shell pada tahun 1989. Leonardini melaporkan gas yang mengalir di rumahnya mengandung zat yang berbahaya dan bisa menyebabkan kanker. Namun Shell menggugat balik Leonardi. Tetapi Pengadilan Distrik California tetap menghukum Shell untuk membayar denda sebesar US$ 5,1 juta.

Perlawanan masyarakat AS ini dikenal sebagai Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) atau secara bebas diterjemahkan gugatan 'mematikan' untuk melawan partisipasi publik. Anti-SLAPP melawan tujuan SLAPP, di mana SLAPP bertujuan menyensor, mengintimidasi, dan menghentikan kritikan masyarakat terhadap produk yang beredar di masyarakat

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Lihatlah kasus Prita Mulyasari, kasus Lion Air, penerbangan delay, layanan transportasi yang buruk, pengelolaan parkir yang penuh dengan pungli dan sebagainya. Anehnya, pemerintah selalu diam ketika hak masyarakat dirugikan dan membela pemilik modal. Malah mengajak masyarakat untuk memahami pemerintah.

Atau pada kasus terakhir, pencurian pulsa. Pemerintah hanya diam ketika pencurian pulsa masyarakat secara besar-besaran dilakukan oleh operator seluler atau content provider. Pemerintah malah menyalahkan masyarakat (yang notabene adalah korban) dengan meminta masyarakat hati-hati menerima pesan premium.

Pemerintah bergeming meskipun tuntutan segera diselesaikan kasus tersebut sangat tinggi dari berbagai elemen masyarakat. Baik dari legislatif, masyarakat, media atau tokoh nasional. Jadi, siapa yang tidak punya hati nurani?

*) Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads