Pencurian Pulsa dan Ketegasan Regulasi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Pencurian Pulsa dan Ketegasan Regulasi

Senin, 10 Okt 2011 08:29 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Pencurian Pulsa dan Ketegasan Regulasi
Jakarta - Industri telekomunikasi saat ini sudah menjadi sunset industry dengan pertumbuhan profit hanya sekitar maksimum 9% dibanding 10 tahun lalu, yang bisa mencapai di atas 50%. Ini disebabkan industri telekomunikasi sudah mature dengan jumlah pengguna lebih dari 200 juta.

Dengan CAPEX (biaya investasi) dari operator yang minim dan OPEX (biaya operasi) untuk iklan serta biaya-biaya lain tinggi, membuat pendapatan operator turun.Β 
Berkurangnya konsumen menggunakan telepon seluler untuk voice dan sms serta membengkaknya penggunaan data melalui handphone high end (canggih), seperti Blackberry, iPhone dan tablet yang relatif gratis; menjadi salah satu peyebab pendapatan operator turun.

Kondisi operator seperti di atas diperburuk dengan stagnasinya regulasi karena lemahnya Kominfo dan BRTI, semakin membuat pelayanan kepada konsumen dalam kurun 1-2 tahun belakangan ini terus memburuk. Keberhasilan sambung baik voice dan data terus menurun. Sementara konsumen terus dijejali dengan iklan yang semakin gencar dan menyesatkan dari operator dan Content Provider (CP) tanpa ada perlindungan dari regulator.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kehebohan hilangnya pulsa milik jutaan pelanggan selular akhir-akhir ini menjadi sangat meresahkan publik dan membuktikan analisa diatas. Kasus pencurian pulsa terus meningkat sejalan dengan semakin banyaknya operator, pengguna dan perusahaan CP yang diizinkan untuk beroperasi oleh BRTI tanpa ada pengawasan yang baik.

Berkembangnya teknologi informasi yang tidak dibarengi dengan kelengkapan regulasi dan pendidikan publik yang cukup, dipastikan menjadi penyebab munculnya berbagai permasalahan yang merugikan konsumen. Runyamnya lagi belum ada tindakan hukum yang berarti oleh pihak yang berwenang.

Siapa Bertanggung Jawab Apa

Lempar batu sembunyi tangan yang saat ini terjadi antara CP, operator, regulator dan pihak berwajib yang diberitakan oleh berbagai media terlihat oleh konsumen selular sebagai sesuatu yang memuakkan. Indonesia Mobile & Online Content Provider (IMOCA) sebagai induk asosiasi, dengan mudah menyatakan bahwa itu ulah CP nakal yang bukan anggota IMOCA.

Apa tanggung jawab IMOCA? Memangnya konsumen paham, mana yang anggota IMOCA mana yang bukan? Sebagai sebuah organisasi profesi, seharusnya IMOCA ikut bertanggungjawab mendidik publik. Jangan setelah terjadi persoalan, baru bereaksi dan ketika ada yang mengadukan ke Polisi, konsumen justru dituntut oleh CP (Kasus Colibri Network) karena mencemarkan nama baik.

Di sisi operator pernyataan bahwa mereka sudah melakukan pencegahan sepertinya juga tidak benar, karena premium call ini mengandung nilai bisnis yang cukup tinggi. Di dalam manajemen operator sendiri telah terjadi selisih pendapat antara bidang regulatory dengan bidang marketing. Bagian regulatory memang menolak kerjasama dengan CP bermasalah, namun bagian marketing tidak peduli, karena ada pendapatan dari kerjasama ini sekitar 25%-40% yang dibebankan oleh CP ke konsumen menjadi milik operator.

Di sisi lain pemerintah, dalam hal ini Kementrian Kominfo dan BRTI, setali tiga uang. Dengan alasan Peraturan Menteri (Permen) Kominfo No 01/P/M.KOMINFO/01/2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Jasa Pesan Singkat (Short Messaging Service/SMS) Ke Banyak Tujuan (Broadcast) sedang di-judicial review oleh IMOCA, maka Kominfo dan BRTI tidak dapat berbuat banyak menindak para CP nakal karena dasar hukumnya kosong. Sementara pihak kepolisian dengan rajinnya hanya menunggu pengaduan dan kalau sudah mengadu pun, penanganannya tidak jelas dan kadang membebani konsumen.

Kita mengadu kehilangan pulsa senilai Rp 10.000 tetapi untuk ongkos ketik dan menuju polsek terdekat, konsumen sudah mengeluarkan biaya lebih dari Rp 10.000. Lalu apa yang sebaiknya dilakukan oleh konsumen dan negara ini?

Langkah yang Harus Diambil

Sudah ratusan miliar pulsa konsumen dicuri oleh industri telekomunikasi melalui CP, namun sampai hari ini masih belum jelas akan berujung di mana. Dalam kasus ini, konsumen harus mendapatkan ganti rugi karena ulah CP tidak bertanggung jawab.Β 
Sesuai dengan UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, secara kontraktual memang konsumen melakukan perjanjian dengan operator seluler bukan dengan CP.

Namun karena konten jasa yang dibeli konsumen milik CP dan CP mempunyai kontrak dengan operator seluler, maka secara tanggung renteng CP juga harus bertanggung jawab pada konsumen.

Hari ini, Senin 10 Oktober 2011 akan ada pertemuan dengan Komisi I DPR-RI dan esok Selasa 11 Oktober 2011 dengan seluruh pemangku kepentingan di kantor Kominfo, diharapkan dapat menuntaskan persoalan dan menguntungkan konsumen, jangan hanya untuk mempertahankan citra masing-masing pihak harus mengorbankan konsumen.

Ini kasus pidana, jadi Kepolisian jangan lagi berkelit, langsung saja 'ciduk' para pihak yang merugikan konsumen. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads