Untuk melaksanakan Pasal 7 ayat (1), maka dalam ayat (2), tugas pokok itu dilakukan dengan operasi militer untuk perang dan operasi operasi militer selain perang. Salah satu poin dalam operasi militer ini adalah mengatasi aksi terorisme.
Dengan mengacu pada undang-undang tersebut, maka TNI diberi ruang untuk ikut memberantas terorisme yang terjadi, namun menjadi pertanyaan mengapa ruang yang diberikan oleh undang-undang itu nyaris tidak dilakukan oleh TNI. Mengapa aksi pemberantasan terorisme lebih banyak dilakukan oleh polisi dengan Densus 88?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tayangan itu terlihat dari tampilan yang ada, Den Bravo begitu gagahnya dengan
senjata lengkap mampu membebaskan para sandera dari ancaman pembajakan. Latihan tersebut tentu menjadi modal bagi Den Bravo apabila peristiwa sebenarnya terjadi.Β
Den Bravo merupakan salah satu detasemen khusus antiteror, selain Densus 88 Polri,
Β Detasemen 81 Kopasus TNI AD, Detasemen Jala Mangkara Korps Marinir TNI AL, dan dan satuan anti-teror BIN. Sesuai dengan keahlian masing-masing mereka sering melakukan latihan pembebasan sandera atau operasi rahasia dengan model pelatihan diantaranya pembebasan pembajakan di berbagai tempat seperti kapal terbang, kereta api, kapal laut, dan fasilitas umum.
Ketangguhan detasemen khusus TNI, ketangguhannya sudah teruji ketika Kopassandha
Β (Kopassus) mampu membebaskan pembajakan pesawat Garuda Indonesia DC-9 yang dilakukan oleh lima teroris yang dipimpin Imran Bin Muhammad Zein, pada 28 Maret 1981, di Bangkok, Thailand. Operasi Grup-1 Para-Komando di bawah pimpinan Letnan Kolonel Infanteri Sintong Panjaitan itu mampu membebaskan pesawat itu setelah disandera selama empat lewat serbuan kilat.
Dari kesuksesan dalam pembebasan Operasi Woyla itu menempatkan Kopassus setara
dengan pasukan elit lainnya seperti Delta Force (Amerika Serikat), SAS (Inggris), dan Spetsnaz (Rusia). Tentu tugas detasemen-detasemen khusus Indonesia tidak selesai atau tidak melakukan apa-apa ketika tidak ada peristiwa pembajakan atau peristiwa sejenis. Saat ini dan ke depan pasti ada kejadian serupa yang membuat keahlian detasemen khusus harus terus teruji dan mampu menanggulangi. Kesuksesan Kopassus tidak berhenti di situ, dalam operasi pembebasan sandera Mapenduma, tahun 1996, pasukan khusus yang saat itu dipimpin Prabowo Subianto juga mampu membebaskan tim Ekspedisi Lorentz dari OPM.
Namun mengapa pasukan-pasukan khusus AD, AL, dan AU yang bergerak sebagai pasukan antiteror itu tidak pernah dilibatkan dalam penggrebekan para teroris yang bersembunyi di tengah-tengah masyarakat selama ini? Faktornya. Pertama, ini terkait dengan UU TNI yang disyahkan pada tahun 2004, sedang terorisme sudah terjadi pada tahun 2002, Bom Bali I. Dalam Bom Bali I inilah peran polisi sangat menonjol, di mana Ketua Tim Investigasi Bom Bali I dipimpin langsung oleh Komisari Jenderal Polisi I Made Mangku Pastika.
Keberhasilan polisi dalam membongkar pelaku Bom Bali I inilah yang membuat polisi Indonesia mendapat apresiasi dari dunia sehingga. Contohnya Di Akademi Polisi di Semarang, Jawa Tengah, pada tahun 2004, berdiri sekolah antiteror. Sekolah yang didanai oleh Australia sebesar US$ 30 juta ini diperuntukan bagi seluruh polisi dari 17 negara Asia Pasifik untuk menimba ilmu pencegahan terorisme. Sekolah ini bisa berdiri karena keberhasilan polisi dalam mengungkap pelaku Bom Bali I. Β
Tidak hanya Australia yang membantu pemberantasan terorisme, Amerika Serikat pun juga demikian. Sejak tahun 2005 sampai September 2008, Amerika Serikat menyumbang kepada Indonesia untuk penanganan aksi terorisme sebesar US$ 400.000.
Tidak terlibatnya TNI dalam aksi pencegahan terorisme dalam Bom Bali I, mungkin tidak ada payung hukumnya sehingga TNI tidak bisa berbuat banyak.
Kedua, tidak terlibatnya TNI dalam pemberantasan terorisme juga dikarenakan adanya faktor embargo dari Amerika Serikat terhadap kebutuhan senjata, bantuan dana, dan pelatihan kepada TNI. Embargo yang menimpa TNI terkait dengan isu pelanggaran HAM di Timor Timur (Timor Leste) dan penculikan aktivis demokrasi menyebabkan TNI harus hati-hati ketika melakukan aksi selepas era reformasi. Embargo ini bagi TNI sangat terasa berat sehingga TNI pun harus sudi melakukan keinginan Amerika Serikat bila embargo itu ingin dicabut.
Bukti dari ketergantungan TNI pada Amerika Serikat ini ketika Menteri Pertahanan Amerika Serikat (AS) Robert Michael Gates ke Indonesia, Juli 2010, dan mengadakan pertemuannya dengan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dalam pertemuan SBY mengatakan, Indonesia sudah menjalankan reformasi di tubuh TNI dan menjamin bakal mengawal jalannya reformasi di tubuh militer Indonesia.
Dengan ungkapan SBY itu menggambarkan untuk mencabut embargo militer, Indonesia harus melakukan reformasi di tubuh TNI sesuai kemauan Amerika Serikat. Kedatangan Gates itu juga memulihkan kerja sama militer Amerika Serikat dan Kopassus-TNI-AD. Sehingga Panglima TNI Djoko Santoso, saat itu, sampai mengatakan berterima kasih kepada Amerika Serikat yang bersedia melakukan normalisasi hubungan dengan Kopassus.
Bila sudah ada payung hukum dan 'restu' dari Amerika Serikat, sudah sepatutnya pasukan khusus anti terror dari TNI juga perlu ikut memberantas terorisme. Penanganan terorisme yang hanya mengandalkan polisi, Densus 88, terbukti tidak maksimal.
*) Ardi Winangun adalah pengurus Presidium Nasional Masika ICMI, pernah bekerja di Civil-Militery Relations Studies (Vilters). Penulis tinggal di Matraman, Jakarta Timur. Bisa dikontak di: 08159052503
(vit/vit)











































