Tasyakuran haji yang juga disebut dengan term 'walimatul safar' itu sebenarnya tidak dikenal dalam diskursus yurispendensi Islam (Fiqh). Acara yang telah menjadi al-Urf (adat) ini ialah produk analogi dari ritual "al-Naqi'ah". Yaitu sebuah acara jamuan makan bersama yang dilakukan oleh seseorang yang pulang dari bepergian.
Sementara dasar al-Naqiah dapat dilihat dalam HR Bukhari: 2923. Menurut mazhab Syafi'i dalam 'Hasyiyah al-Qalyubi', al-Naqi'ah mustahab (sangat dianjurkan) bagi mereka yang pulang dari menunaikan ibadah haji --alias bukan saat keberangkatan ke tanah suci--, tujuannya agar menjadi media sharing pengalaman dari Makkah-Madinah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bukankah ini bentuk dari pemborosan dan wujud kesombongan yang jelas-jelas dilarang Islam? Tidakkah uang sebanyak itu akan bermanfaat jika disedekahkah kepada mereka yang lebih membutuhkan, seperti fakir miskin dan yatim piatu, dibandingkan didistribusikan dalam bentuk konsumsi kepada orang terdekat? Inilah salah satu contoh ironisme sebagian Muslim di lingkungan kita yang kontraproduktif.
Di satu sisi, kita ingin mengamalkan firman "Dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu siarkan,β akan tetapi di sisi lain secara bersamaan, kita juga melanggar ayat "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan," dan "Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri."
Menyikapi ekses motivasi tasyakuran haji yang berlebihan ini, sudah selayaknya kita introspeksi, sejauh mana dampak positif tasyakuran tersebut pada substansi haji yang kita inginkan. Karena dalam realitanya, motivasi yang berlebihan dapat menyebabkan orang tidak sensitif terhadap kondisi sekitar. Ingat, yang terjadi di masyarakat kita belakangan ini ialah, semakin tinggi gengsi seorang calon haji, maka semakin mewah tasyakuran yang digelar. Penceramah yang diundang pun disesuaikan dengan βkelasβ tasyakuran.
Merespon fenomena tasyakuran haji, sebaiknya kita hadapi dengan bijak. Jangan sampai kita terjebak dalam dikotomi, antara seolah-olah 'mewajibkan' dan seakan-akan 'mengharamkan' pelaksanaan tasyakuran haji. Mereka yang seolah-olah mewajibkan, beranggapan bahwa tasyakuran merupakan sebuah rangkaian yang tak terpisahkan dari manasik haji. Sedangkan mereka yang seakan-akan mengharamkan, berasumsi bahwa momentum tersebut ialah negatif.
Dengan demikian, menurut hemat saya, sudah sepantasnya kita menyikapi dikotomi tersebut dengan cara mengambil jalan tengah, yaitu tetap menyelenggarakan tasyakuran, namun sesederhana mungkin, seperti model tasyakuran haji di Malaysia. Karena jika kita menolak menyelenggarakan tasyakuran sebagai media pamitan, tidak menutup kemungkinan kita akan dicap oleh masyarakat sekeliling sebagai orang yang bakhil dan riya'. Terakhir, semoga kita menjadi insan yang proporsional dalam menyikapi perbedaan tasyakuran haji.
*) Ahmad Syukron Amin adalah mahasiswa Yemenia University Sana'a-Yaman, dan tenaga musiman (temus) haji 2011. Dapat dihubungi via akun Twitter: @syukronamin
(vit/vit)











































