Derita Trans Jakarta yang Tak Kunjung Selesai
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Derita Trans Jakarta yang Tak Kunjung Selesai

Selasa, 27 Sep 2011 13:24 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Derita Trans Jakarta yang Tak Kunjung Selesai
Jakarta - Sejak koridor I Trans 'Busway' Jakarta (TJ) diresmikan oleh Gubernur Sutiyoso pada 15 Januari 2004 lalu, nasib angkutan massal andalan warga DKI Jakarta yang sudah beroperasi di 10 koridor ini tak kunjung selesai didera oleh berbagai persoalan. Baik saat dikelola oleh Dinas Perhubungan DKI sampai Badan Layanan Umum (BLU) Trans Jakarta.

Meskipun kelahirannya sudah didasarkan pada studi teknis dan finansial yang dimulai pada tahun 1997 dengan bantuan beberapa konsultan asing, termasuk International for Transportation & Development Policy (ITDP) yang berbasis di New York dan Universitas Indonesia, namun kondisi TJ tak kunjung membaik, bahkan terus memburuk. Apalagi koridor 9 dan 10 yang busnya buatan tahun 2009, namun patut diduga menderita cacat pabrik, sehingga sering rusak dan merugikan publik.

Keinginan dan niat Pemerintah Provinsi DKI untuk membuat dan meniru operasional TJ sama seperti Trans Milenio di Bogota, Colombia gagal total karena tidak semua sistem dan operasional Trans Milenio diterapkan di TJ dengan baik, seperti sistem on line ticketing, feeder bus, fasilitas park and ride, sistem kontrol jarak bus (headway), sterilisasi jalur dan sebagainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan TJ Terkini

Dalam perjalanannya, kondisi TJ terus memburuk dan pada akhirnya tidak ada bedanya dengan kondisi PPD yang sudah nyaris punah dan berhenti melayani warga Jakarta. Persoalan keamanan di dalam bus, kondisi halte yang semakin buruk, sistem ticketing yang tak kunjung on line, pengadaan bus yang tersendat, tidak sterilnya jalur dan sebagainya merupakan persoalan-persoalan yang tak kunjung selesai di TJ.

Persoalan yang terakhir muncul adalah masalah habisnya quota gas sebelum akhir bulan yang diberikan oleh PT PGN di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG), khususnya di SPBG Pinang Ranti pada minggu ketiga September 2011 ini. Berdasarkan pemantauan acak yang kami lakukan terhadap kelancaran suplai energi (BBG) untuk operasional TJ sejak dikeluarkannya Permen ESDM No. 19 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Gas Bumi Untuk Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi, BBG ternyata juga dikonsumsi oleh kalangan industri secara ilegal dan berlebihan.

Munculnya disparitas harga antara harga untuk TJ dengan harga untuk industri, mendorong pencari rente ikut mengkonsumsi BBG jatah TJ ini. Akibatnya kuota BBG untuk TJ per minggu ketiga September 2011 telah melebihi quota yang disepakati dalam perjanjian antara PT PGN dengan SPBG. Sebagai tindak lanjut, PT PGN akan menghentikan suplai BBG ke SPBG Pinang Ranti.

Terkurasnya quota BBG dari PT PGN terhadap SPBG Pinang Ranti, merupakan dampak lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh petugas SPBG Pinang Ranti dan juga Dinas Perhubungan DKI Jakarta. BBG untuk transportasi banyak dibeli oleh pencari rente untuk dijadikan CNG (Condensed Natural Gas) dan dijual ke industri. Harga CNG saat ini mencapai USD 15/MMBTU sedangkan BBG untuk transportasihanya USD 6,5/MMBTU. Tentu disparitas harga (sekitar USD 8,5/MMBTU) ini membuat pencari rente tergoda menggunakan BBG jatah TJ, supaya keuntungan bisa lebih besar.

Langkah Jangka Pendek

Bagi armada TJ, BBG merupakan salah satu komponen utama operasional. Kesepakatan harga eceran BBG untuk transportasi di SPBG sudah diatur oleh Permen ESDM No. 19 tahun 2010 adalah Rp 3.100 per liter satuan premium (lsp). Untuk itu supaya harga khusus BBG ini tidak disalahgunakan para pencari rente, maka dalam perjanjian bisnis antara PT PGN dan SPBG dibuat harga quota dan harga non quota. Jika melebihi quota maka SPBG akan dikenakan surcharge efektif sebesar 3 x harga BBG yang USD 6.5/MMBTU. Sangat fair.

Namun demi kelancaran operasional TJ, akhirnya Direksi PT PGN telah memutuskan untuk memperpanjang quota sampai akhir September 2011 berapa pun kebutuhan SPBG Pinang Ranti untuk TJ dengan harga tetap USD 6.5/MMBTU supaya tetap bisa dijual ke TJ sebesar Rp 3.100/lsp.
Ke depan pihak Dinas Perhubungan Pemprov DKI Jakarta harus mengawasi dan mengantisipasi supaya kejadian ini tidak berulang. Gubernur DKI Jakarta harus mengambil tindakan tegas kepada para pihak yang bertanggung jawab terkait ketersediaan BBG untuk TJ dan atau transportasi umum lainnya di Jakarta. Jangan gunakan fasilitas publik demi keuntungan pribadi atau kelompok.


Salam

Agus Pambagio*)

*) Pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen tinggal di Jakarta

(asy/asy)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads