Di tengah ketidakpastian langkah Pemerintah Pusat bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menanggulangi kemacetan di Ibu Kota Jakarta, tiba-tiba pada tanggal 9 September 2011 Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melakukan Pra Qualifikasi (PQ) tender pembangunan 6 ruas jalan tol dengan total anggaran lebih dari Rp 40 triliun tanpa melalui proses pelibatan publik dalam studi analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL), studi kelayakan dan studi finansial.
Padahal sudah terbukti di beberapa Negara, jalan tol gagal menanggulangi kemacetan kota-kota besar dunia, tetapi justru menambah kemacetan (bahkan di kota Seoul, tol dalam kota dihancurkan). Menanggulangi kemacetan dengan membangun jalan tol merupakan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) karena Negara hanya memberikan fasilitas bagi pemilik mobil sementara yang tidak memiliki mobil dibiarkan berdesak-desakan di angkutan umum yang buruk sambil menghirup polusi udara yang semakin parah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelibatan publik wajib dilakukan saat melakukan studi AMDAL. Terkait pelaksanaan studi analisa AMDAL diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melalui beberapa pasal-pasalnya, antara lain: Pasal 26 Ayat (1) yang menyatakan bahwa: Dokumen AMDAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 disusun oleh pemrakarsa dengan melibatkan masyarakat.
Namun demi netralitas hasil AMDAL (tanpa manipulasi), sebaiknya Pemerintah (BPJT) membiayai studi AMDAL ini bukan pemrakarsa, termasuk sosialisasi publiknya karena persoalan AMDAL menyangkut harkat hidup orang banyak. Setelah itu hasil AMDAL seharusnya disetujui oleh Kementerian Negara Lingkungan Hidup bukan hanya oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Propinsi DKI Jakarta, karena kewenangan pembangunan 6 ruas jalan tol ini ada di Pemerintah Pusat.
Pasal 29 Ayat (1) yang menegaskan bahwa: Dokumen AMDAL dinilai oleh Komisi Penilai AMDAL yang dibentuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannyaÓ, dan komposisi keanggotaannya sesuai Pasal 30 Ayat (1), yaitu terdiri dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan jenis usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
d. pakar di bidang pengetahuan yang terkait dengan dampak yang timbul dari suatu usaha dan/atau kegiatan yang sedang dikaji;
e. wakil dari masyarakat yang berpotensi terkena dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup, juga memperkuat Pasal 26 Ayat (1).
Pasal 29 Ayat (1) lebih menegaskan bahwa studi AMDAL memang harus dibiayai oleh APBN bukan pemrakarsa. Ketidakjelasan UU No. 22 tahun 2009 inilah yang melemahkan posisi publik namun sangat menguntungkan pemrakarsa dan Kementerian PU. Patut diduga lobi swasta saat pembuatan UU ini sangat kental, karena memang pembahasannya saja di Hotel berbintang, Hotel Intercon Jakarta yang bertarif kamar sekitar Rp 2,5 juta per malam per orang.
Untuk pelaksanaan pelibatan publik ada juga Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup no. 7 tahun 2010 tentang Sertifikasi Kompetensi Penyususnan Dokumen AMDAL. Jadi jelas pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta wajib hukumnya melibatkan publik. Jika tidak sebaiknya publik merapatkan barisan menentang pembangunan ini, atau mempersiapkan citizen law suit terhadap Kementerian PU.
Terkait dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, langkah BPJT/Kementerian PU patut diduga melakukan penyimpangan prosedur dengan pelaksanaan PQ yang dilakukan Jumat lalu. Ini baru pembahasan dari satu sisi saja, yaitu sisi pelibatan publik di studi AMDAL. Belum membahas proses tender yang sesuai dengan Perpres No, 13 tahun 2010 terkait dengan pengaturan Right to Mach.
Dilanjutkan atau Batalkan
Berhubung ini proyek besar yang diperkirakan tidak akan mengurangi kemacetan tetapi justru akan menambah kemacetan di wilayah DKI Jakarta. Jika tidak ingin dibatalkan oleh publik, pertama, proses tender proyek ini harus melibatkan Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan uji materi Perpres 13/2010, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pengawasan proses PQ dan tender, Masyarakat (Transportasi Indonesia (MTI) dan Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) terkait manfaat proyek ini bagi publik.
Kedua, bangun 1 ruas dulu (Timur Ð Barat), tidak langsung 6 ruas.
Agus Pambagio (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen)
(nrl/nrl)











































