Ayo, Batalkan Remisi Koruptor Lewat PTUN
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Ayo, Batalkan Remisi Koruptor Lewat PTUN

Senin, 05 Sep 2011 13:44 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ayo, Batalkan Remisi Koruptor Lewat PTUN
Jakarta - Euforia masyarakat menolak remisi bagi terpidana korupsi terus mengalir. Namun, Menteri Hukum dan HAM bergeming. Remisi terus diobral kepada para perampok uang negara ini. Lantas apakah rakyat bisa melawan remisi yang dinilai menodai rasa keadilan ini?

Jawabanya satu, gugat lewat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Berikut alasan mengapa remisi dapat digugat ke PTUN.

Pertama, objek sengketa yang bisa diajukan ke PTUN adalah surat keputusan pejabat negara yang bersifat individual, konkret dan final. Keputusan ini berupa surat remisi yang ditujukan kepada si A (individual), berupa pemberian remisi (konkret) dan otomatis berlaku usai putusan ini dibuat (final). Maka, remisi masuk objek sengketa PTUN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, terkait siapakah yang berperkara di PTUN. Yang bersengketa yaitu objek tersebut timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Baik di pusat maupun di daerah. Remisi yaitu putusan yang diberikan oleh Menkum HAM (Pejabat TUN) kepada narapidana (orang per orang).

Ketiga, sengketa yang masuk ke PTUN adalah ada pihak yang merasa dirugikan dengan keluarnya surat keputusan. Pihak yang masuk sebagai pihak yang dirugikan yaitu, penerima SK, keluarga atau ahli warisnya. Pada poin ketiga inilah akan menuai kontroversi. Sebab, apakah masyarakat bisa menjadi pihak yang dirugikan.

Pendapat penulis, karena korupsi merupakan kejahatan terhadap perampokan uang rakyat, maka masyarakat mempunyai legal standing untuk menggugat. Bisa lewat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perorangan, atau class action.

Keempat, pembuktian bahwa remisi tersebut cacat hukum. Masyarakat harus bisa membuktikan bahwa si A tidak layak mendapat remisi atau remisi itu cacat hukum. Contohnya, si A terbukti melanggar peraturan lembaga pemasyarakatan seperti memiliki handphone, keluar Lembaga Pemasyarakatan tanpa izin hingga memiliki ruang karoke khusus di LP.

Kelima, surat keputusan tersebut melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, melanggar asas keadilan, melanggar norma sosial, melanggar semangat hukum dan sebagainya. Pembuktian poin kelima ini cukup mudah, karena korupsi sudah menjadi komitmen bersama untuk diberantas habis.

Berdasarkan yurisprudensi pengadilan, gugatan terhadap remisi dimenangkan Mahkamah Agung (MA). Yaitu remisi yang dikeluarkan Menkumham untuk warga binaan LP Cipinang, dr Rudy Sutadi yang dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Putusan ini dikuatkan oleh MA beberapa waktu lalu.

Sebagai penutup, perang mulut perlu tidaknya remisi bagi terpidana korupsi saatnya disudahi yaitu lewat perang mulut di pengadilan. Karena hanya putusan pengadilan yang bisa menghapus remisi tersebut. Semoga, PTUN bukan termasuk jaringan siklus korupsi sehingga bisa mendorong pemberantasan korupsi.

Penulis adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili pendapat redaksi.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads