Mudik sudah merupakan budaya masyarakat Indonesia yang selalu terjadi setiap tahun, seharusnya hak masyarakat untuk bisa mudik dengan nyaman dan aman dijamin oleh Negara melalui penyediaan prasarana dan sarana yang baik. Namun tampaknya tsunami mudik yang terjadi setiap tahun ini belum menjadi perhatian khusus Pemerintah, sejak kemerdekaan RI. Artinya Pemerintah telah melakukan pembiaran pada warganya.
Bukti bahwa Pemerintah melakukan pembiaran adalah tidak berkembangnya sarana dan prasarana publik untuk mudik. Sebagai contoh tidak adanya perbaikan dan penambahan jalan yang tuntas, sarana dan prasarana angkutan kereta api yang terus berkurang sementara pemudik terus bertambah, kondisi bandara yang sudah seperti terminal angkot yang kumuh dan banyak calo, pelabuhan laut dan kondisi kapal apalagi, bus antar kota antar propinsi (AKAP) semakin hari semakin berkurang jumlahnya, khususnya bus kelas ekonomi, dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembiaran yang Dilakukan Oleh Pemerintah
Jumlah pemudik pada lebaran tahun 2011 ini akan meningkat sebanyak 15% dibanding tahun 2010 atau sekitar 15,4 juta orang di seluruh Indonesia. Sarana transportasi yang tersedia hanya meliputi 34.690 armada bus, 123 kapal penyeberangan, 215 kereta api, 733 kapal laut serta 332 armada pesawat.
Keterbatasan sarana dan hancurnya prasarana jalan, seperti trans Kalimantan antara Palangkaraya (Kalimantan Tengah) - Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Trans Sulawesi antara Jeneponto - Sinjai, lintas Selatan Jawa antara Cilacap - Banyumas dan sebagainya, merupakan contoh bahwa Pemerintah benar-benar telah melakukan pembiaran, apa pun alasannya.
Tidak tertanggulanginya masalah keberadaan pasar tumpah sepanjang jalur mudik di Pulau Jawa, semakin berkurangnya rangkaian kereta api termasuk tidak tuntasnya jalur ganda (double track) sepanjang P Jawa dan berkurangnya lokomotif, tidak kunjung dibangunnya pemecah ombak dan dinding di pelabuhan Merak berikut tiadanya peremajaan kapal ferry penyeberangan, serta lambannya Pemerintah mengembangkan kapasitas bandara yang sudah melebihi kapasitasnya juga merupakan kasus pembiaran lainnya.
Sampai hari ini Pemerintah terlihat tidak serius dalam merawat dan membangun infrastruktur transportasi publik di seluruh negeri. Upaya yang dilakukan masih terbatas pada pendekatan proyek tambal sulam yang sarat korupsi. Tidak ada kontrol Pemerintah Pusat dan Daerah terhadap proyek rehabilitasi jalan karena patut diduga dana yang terbatas masih harus disisihkan untuk pihak terkait sebagai upeti politik maupun upeti bohir.
Ketidakseriusan Pemerintah dan kecenderungan melakukan pembiaran juga terjadi pada kebijakan pengawasan perbaikan dan pembangunan infrastruktur. Misalnya standar aspal yang digunakan tidak jelas, kontraktor perbaikan atau pengembang jalan tidak diwajibkan membangun saluran air di sisi kiri kanan jalan, padahal Indonesia dengan curah hujan yang tinggi dan kualitas aspal yang buruk membuat jalan cepat rusak. Belum lagi tonase kendaraan yang melewati jalan-jalan tersebut selalu melebihi kemampuan jalan.
Upaya Publik
Langkah perbaikan memang sudah dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, khususnya dalam persiapan arus mudik mendatang. Namun karena dasar pemikirannya dangkal, reaktif bukan solutif dan didasarkan pada proyek bukan program, maka tetap saja tidak berguna bagi publik. Padahal ini berlangsung rutin tiap tahun. Intinya memang negara tidak berniat untuk melindungi warganya. Untuk itu publik harus melakukan citizen lawsuit atau gugatan publik karena Negara melakukan pembiaran.
Salah satunya adalah jika kondisi jalan raya membahayakan pengguna, publik dapat melakukan tuntutan sesuai Pasal 62 ayat (1) huruf e dan f UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Huruf e menyatakan : masyarakat berhak memperoleh ganti kerugian yang layak akibat kesalahan dalam pembangunan jalan; dan serta huruf (f) menyatakan: masyarakat berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan.
Selain menggunakan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, publik dapat pula menuntut Pemerintah dengan menggunakan dasar UU lainnya, seperti: UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagainya.
Gugatan ini harus dilakukan oleh publik untuk memberikan efek jera kepada Pemerintah supaya Pemerintah lebih serius menangani persoalan infrastruktur transportasi, khususnya saat mudik lebaran. Jika tidak maka akan semakin banyak rakyat Indonesia yang meregang nyawa sia-sia saat mudik lebaran sebagai dampak buruknya sarana dan prasarana transportasi.
Kita hanya bisa berdoa, semoga korban kecelakaan saat mudik lebaran tahun ini tidak seburuk yang saya perkirakan. Selamat berlebaran semoga selamat sampai ditujuan.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen).
(nrl/nrl)











































