Sebut saja soal musibah tsunami di Mentawai. Marzuki menyalahkan para korban yang tetap tinggal di tepi pantai. Pada 28 Oktober 2009, secara sepihak Marzuki juga pernah membatalkan rapat kerja Komisi IX dengan Menteri Kesehatan dan rapat kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama. Tanpa konsultasi dengan pimpinan DPR lainnya, pada 21 Januari 2010, Marzuki menghadiri pertemuan pimpinan lembaga tinggi negara di Istana Negara.
Berikutnya, pada 22 Maret 2010 lalu, ia kembali dicerca anggota DPR dalam Sidang Paripurna karena menghentikan rapat Pansus Angket Bank Century secara sepihak. Yang teranyar, pada 27 Juni 2011 lalu, Marzuki kembali membuat berang pimpinan DPD terkait pernyataannya tentang penggelembungan dana pembangunan gedung DPD di 33 provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti tulisan di blog pribadinya bertajuk “Kepemimpinan Politik Demokratis”, Marzuki tegas menyatakan bahwa kemampuan membangun komunikasi politik amat menentukan kualitas kepemimpinan politik. Kepemimpinan politik demokratis sangat terkait dengan substansi komunikasi politik para pemimpin politik, ujarnya.
Marzuki mungkin sosok politisi yang menyadari bahwa negerinya kini tengah mengalami krisis kepemimpinan akut, di tengah terpaan masalah yang tak kunjung usai.
Sejujurnya, logika pembubaran KPK dan pemaafan koruptor itu sah-sah saja di alam demokrasi. Pertanyaaan itu sepenuhnya adalah hak asasi Marzuki. Masalahnya, pernyataan itu menjadi kurang bijak jika ia ditempatkan dalam konteks sensitivitas.
Di tengah kemuakan dan antipati publik serta komitmen negara untuk memberantas korupsi sebagai extraordinary crime, pernyataan Marzuki jelas bertentangan dengan harapan umum (bonum commune). Konsekuensinya, pernyataan Marzuki dianggap blunder.
Kita khawatir, public distrust terhadap institusi DPR kian mengekskalasi jika hal sensitif semacam ini dirasionalisasi oleh pimpinan tertinggi DPR, di tengah kompleksitas masalah rumit negara yang cenderung absen dari perhatian elite.
Dalam konteks ini, para elite semestinya merasakan jeritan dan keluh kesah rakyat atas ketidakberdayaan negara dalam menghadapi gempuran korupsi yang terus menyerbu dari berbagai lini.
Per definisi, politik adalah seni kepemimpinan. Etika, moral, kejujuran, kebajikan, kebenaran, keadilan atau kesejahteraan adalah serangkaian nilai utama yang wajib melandasi setiap praktik kekuasaan. Ketiadaan basis etik hanya akan menihilkan legitimasi moral dan membuat politik menjadi mesin pembunuh terganas bagi nurani dan akal sehat.
Masalah kebebalan otak dan etik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akhir-akhir ini boleh jadi karena praktik politik kita diwarnai oleh surplus kebohongan dan defisit kejujuran. Demokrasi dirayakan dengan pesta jorjoran, tetapi miskin substansi dan refleksi.
Parade politik dipadati rasa acuh kedangkalan sensitivitas; sementara politik diekspresikan dalam laku yang gaduh, tebang pilih, dan miskin rasa keadilan.
Seperti kata Socrates, apapun jabatan kita, perilaku korup adalah perbuatan amat nista sehingga tidak layak untuk dilawan. Wujud dari apa yang dikhawatirkan Socrates adalah ketika korupsi dilakukan secara besar-besaran, terjadi serentak di semua lini negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), serta berlangsung secara berjamaah, lintas profesi dan lintas sektor.
Dalam menyikapi kondisi bangsanya, Marzuki agaknya punya cara sendiri. “Saya dibesarkan di lingkungan yang terus terang. Nama saya ada ‘Alie’, itu berarti terus terang, berani, dan tidak takut, apa adanya. Jadi tidak perlu khawatir dengan perlawanan, yang penting niat kita”, kata Marzuki Alie yang dimuat salah satu media web.
Marzuki yang lugas, sayangnya kini memilih politik sebagai profesi. Di pentas politik praktis, Marzuki yang lurus kerap sulit membedakan mana pendapat pribadi dan mana pendapatnya sebagai politisi dan wakil rakyat.
Selaku politisi, ia kurang pandai membedakan idealisme pribadi dan kapasitasnya selaku pimpinan DPR. Karena setiap politisi dituntut untuk hati-hati dalam berkata, akomodatif, siap berkompromi, dan jika mungkin dibumbui lip service dan tebar pesona.
Sebagai politisi, Marzuki telah mengindentifikasi adanya skenario besar yang menyelimuti kasus Nazaruddin. Ia mencoba memberi tantangan dengan pertanyaan ‘apa KPK masih bisa menuntaskan kasus itu?’, mungkin tanpa pretensi untuk mencari publisitas dan popularitas.
Marzuki, dengan niat baik, menyediakan waktu untuk menjelaskan pada publik (melalui televisi dan media cetak) dan mengakui opininya tentang KPK yang kontroversial itu tak akan menjadi debatabel jika media massa memuat pernyataannya secara utuh.
Kelemahan Marzuki, ia lupa bahwa sosoknya adalah news maker, karena posisinya dan pernyataannya—dalam konteks politik—tak bisa dilepaskan dari ingar-bingar DPR dan gonjang-ganjing Partai Demokrat.
Marzuki, yang berlatar belakang pengusaha, mungkin sulit memahami bahwa di dalam diri setiap politisi selalu mengandung paradoks. Di sana, akan selalu kita temui kontradiksi antara kata dan perbuatan, antara janji dan kenyataan, antara das solen.
Paradoks politik inilah yang mungkin tak terlalu dipedulikan seorang Marzuki ketika ia dengan lantang bertiak ‘bubarkan saja KPK’ dan ‘mari kita maafkan para koruptor’.
Penulis adalah dosen FISIP Universitas Satya Negara Indonesia; Mahasiswa
Pascasarjana Ilmu Pemerintahan Universitas Satyagama
(nrl/nrl)











































