Puasa dan Peningkatan Konsumsi
Setiap mejelang bulan puasa, pemerintah selalu sibuk melakukan beragam langkah untuk mengantisipasi meningkatnya konsumsi barang-barang kebutuhan rumah tangga, sementara pasokannya relatif tetap sehingga harga-harga pun biasanya akan langsung terkerek naik. Tahun lalu The Nielsen Company mencatat peningkatan penjualan makanan dan minuman sebesar 24 % di supermarket dan 19 % di minimarket dibandingkan dengan rata-rata di bulan biasa. Data sebelumnya juga mencatat penjualan daging meningkat tiga kali lipat sepanjang bulan puasa dan lebaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang meningkatnya kegiatan ekonomi masyarakat juga ditangkap oleh Perum Pegadaian yang menargetkan kenaikan omset sekitar 10-20 % sepanjang bulan Ramadan hingga Lebaran. Bedanya, kredit yang disalurkan oleh Perum Pegadaian biasanya digunakan sebagai modal untuk usaha musiman seperti jualan baju, takjil, kue dan makanan. Usai lebaran, barang yang digadaikan biasanya akan ditebus kembali.
Fenomena meningkatnya konsumsi masyarakat selama bulan Ramadan, padahal aktivitas makan dan minum hanya berlangsung di malam hari sesungguhnya, patut dipertanyakan. Seolah-olah, waktu yang lebih singkat untuk makan dan minum di malam hari dimanfaatkan untuk 'balas dendam', mengkompensasi saat-saat lapar dan dahaga di siang hari. Padahal, salah satu esensi penting dari pelaksanaan Ibadah puasa Ramadan adalah justru peningkatan kemampuan pengendalian diri. Keberhasilan mengendalikan diri selama berpuasa seharusnyalah tercerminkan oleh konsumsi masyarakat yang melemah atau setidaknya stabil. Konsumsi masyarakat yang meningkat, dengan demikian bisa menjadi indikasi ketidakberhasilan pengendalian diri selama berpuasa.
Puasa dan Antusiasme Berbelanja
Satu atau dua minggu menjelang Ramadan berakhir, masyarakat biasanya juga mulai disibukkan dengan persiapan Idul Fitri. Pusat-pusat perbelanjaan modern maupun pasar tradisional penuh sesak oleh masyarakat yang berbelanja kebutuhan lebaran seperti ketupat, makanan dan kue lebaran, baju, sepatu, dan sejenisnya. Biasanya, para pengunjung memenuhi pusat-pusat perbelanjaan dari sore hari hingga saat jam tutup. Menjelang Idul Fitri, banyak mall yang bahkan menunda jam tutupnya. Padahal, umat muslim sesungguhnya justru didorong untuk lebih meningkatkan kualitas ketakwaan dengan cara mengaji atau menjalankan shalat tarawih di waktu-waktu tersebut.
Kesibukan berbelanja, makan besar, dan pameran baju baru saat lebaran, selain tampak seperti perayaan kebebasan setelah sebulan terkekang (yang tentu sangat jauh dari makna puasa yang benar), juga terasa kurang sejalan dengan hikmah puasa agar kita menjadi lebih mampu berempati kepada golongan masyarakat yang tidak beruntung, misalnya mereka yang tak punya cukup uang untuk makan layak, apatah lagi untuk membeli pakaian yang pantas. Belum lagi bila kita deretkan kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya seperti tempat tinggal, kesehatan, dan pendidikan yang masih merupakan barang mewah bagi sebagian cukup besar golongan masyarakat negeri kita.
Puasa dan Penutupan Tempat Hiburan
Sementara itu, bila ada segolongan masyarakat yang kurang bergembira menyambut datangnya bulan suci Ramadan, barangkali adalah mereka yang membuka usaha dan bekerja di bidang hiburan. Banyak pemerintah daerah mengeluarkan peraturan yang memerintahkan penutupan sementara tempat-tempat hiburan seperti karaoke, sanggar dangdut, pertunjukan musik hidup, pertunjukan musik hidup di hotel, restoran/kafe, tempat penyelenggaraan biliar, tempat permainan ketangkasan seperti dingdong, TV game, permainan ketangkasan berbau judi, serta panti-panti pijat. Lokalisasi juga diperintahkan tutup selama puasa Ramadan.
Larangan tempat-tempat hiburan untuk beroperasi selama bulan Ramadan sebenarnya layak diperdebatkan keabsahan logikanya. Pertama, bila berpuasa sepanjang bulan Ramadan dianggap sebagai sebuah latihan agar kita menjadi pribadi yang lebih mampu mengendalikan diri terhadap beragam godaan yang deras membanjiri kehidupan kita, maka penutupan segala jenis tempat hiburan yang dianggap mengganggu kekhusukan menjalankan Ibadah puasa itu dapat diibaratkan seperti orang berlatih tinju dengan sparring partner yang kedua belah tangannya diikat ke belakang. Hasil latihan semacam itu tentu tak akan banyak membantu meningkatkan kualitas diri menghadapi pertandingan yang sesungguhnya ketika 'masa latihan' usai.
Kedua, bila tempat-tempat hiburan, panti-panti pijat dan lokalisasi dinilai tidak layak beroperasi selama bulan Ramadan karena dianggap tidak sesuai dengan semangat bulan Ramadan, alasan apakah yang kemudian membuatnya menjadi sesuai dan karenanya layak beroperasi kembali setelah Ramadan usai? Apakah tempat-tempat hiburan, panti-panti pijat dan lokalisasi itu berhukum haram saat Ramadan, namun berubah menjadi tak lagi haram seusai Ramadan? Bukankah standar dan kualitas diri serta ibadah yang telah kita capai selama berpuasa Ramadan semestinya terus kita bawa, bahkan bila mungkin kita tingkatkan, meskipun Ramadan telah berakhir?
*) Ali Mutasowifin adalah dosen Fakultas Ekonomi dan Manajemen (FEM) Institut Pertanian Bogor.
(irw/irw)











































