Pernyataan Dirut PAM Jaya tersebut bukan pernyataan baru. Sebagian besar sudah pernah menjadi polemik di publik tanpa penyelesaian yang jelas dan mutu pelayanan perusahaan air bersih di wilayah DKI Jakarta tetap buruk. Warga Jakarta khususnya pelanggan air bersih sudah bosan dan muak dengan pernyataan-pernyataan yang hanya terbatas pada pernyataan, no action. Mengapa? Hanya Tuhan yang tahu jawabannya.
Beberapa pernyataan usang PAM Jaya yang selalu muncul di media seperti: "Perjanjian kerjasama (PKS) dengan operator tidak adil karena merugikan dalam bentuk utang atas imbalan air dan PAM Jaya menunggu komitmen Aetra dan Palyja untuk renegosiasi PKS sehingga tidak ada yang dirugikan". Selain itu ada juga pernyataan: "operator tidak melaksanakan Perda No 11 tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta" dan sebagainya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Persoalan Dasar Masalah Air di DKI Jakarta
Persoalan yang sangat mendasar dari pengelolaan air bersih di DKI, antara lain adalah karena adanya PKS yang cacat sejak lahir, diterapkannya konsep full cost recovery, adanya sikap PAM Jaya yang merasa haknya diambil alih oleh 2 operator swasta, dan tidak tegasnya pimpinan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pelaksanaan PKS itu sendiri. Pertikaian antara PAM Jaya dengan 2 operator swasta semakin tidak bermutu dan membingungkan konsumen dalam 1 tahun belakangan ini yang muncul di berbagai media nasional.
Seharusnya pertikaian usang yang memalukan ini diselesaikan secara tuntas sesuai perjanjian yang ada tanpa melibatkan media yang kadang juga tidak paham persoalannya. Bahkan menuliskan istilahnya saja sering salah, misalnya short fall ditulis soft fall (Bisnis Indonesia, 2 Juli 2011) dan sebagainya.
Yang mengherankan lagi, pernyataan atau protes pimpinan PAM Jaya yang disampaikan melalui berbagai media terkesan seperti pernyataan seorang tokoh lembaga swadaya masyarakat (LSM) bukan pernyataan seorang direktur utama yang juga merupakan bagian pengelola air bersih di wilayah DKI Jakarta. Persoalan utama munculnya kekisruhan di pengelolaan air bersih di wilayah DKI Jakarta adalah karena belum adanya keputusan Pemprov DKI tentang kenaikan tarif yang menurut PKS harus naik setiap 6 bulan.
Akibatnya shortfall atau hutang atas pembayaran imbalan air yang harus dibayar PAM Jaya kepada 2 operator naik. Misalnya dengan Palyja saja sampai akhir Juni 2011 sudah mencapai Rp 360 milyar, belum termasuk Aetra.
Persoalan water charge atau indeksasi imbalan kepada operator yang harus dilakukan setiap 6 bulan sejalan dengan isi PKS yang mengharuskan tarif air naik setiap 6 bulan (kenaikan tarif terakhir dilakukan pada Januari 2007) bermasalah karena sudah lama tidak dilakukan, terakhir dilakukan awal tahun 2010. Permasalahan lain adalah secara adanya penahanan sejumlah dana milik operator yang dilakukan secara sepihak oleh PDAM DKI dengan alasan operator tidak melaksanakan Perda No 11 tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI Jakarta sepenuhnya.
Padahal pihak operator dan PAM Jaya telah menandatangani kesepakatan pada tahun 2009 mengenai mekanisme penerapan Perda tersebut. Selain itu tidak ada ketentuan dalam Perda tersebut atau MOU yang menyatakan bahwa PAM Jaya berhak menahan dana operator. Kekisruhan demi kekisruhan terus muncul tanpa bisa diselesaikan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Mediasi melalui konsultan independen untuk me-rebalancing PKS termasuk aspek teknis mengalami kemacetan karena hasil kajian konsultan tidak disetujui oleh PAM Jaya dan Badan Regulator walaupun telah melibatkan Pemprop DKI Jakarta melalui Badan Penanaman Modal dan Promosi (BPMP) DKI.
Langkah Strategis yang Harus Dilakukan
Jika terjadi pelanggaran atau ada ketidakadilan PKS yang ditandatangani bulan Februari 1998, tentunya Pemprov DKI Jakarta dengan mudah dapat memanggil kedua operator untuk renegosiasi. Lanjut dengan modifikasi PKS atau putuskan kontrak. Tentunya ada risiko kompensasi yang harus dibayar oleh Pemprov atas langkah apa pun yang ditempuh. Untuk itu perlu keterlibatan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan.
Untuk menjalankan bisnis air bersih di DKI Jakarta, PKS menetapkan konsep full cost recovery. Artinya seluruh biaya pengoperasian pelayanan air bersih, termasuk untuk investasi jaringan pipa, operasi dan sebagainya hanya bertumpu pada besaran tarif. Jika tarif yang berlaku tidak dapat membiayai operasi perusahaan, investasi, pendanaan pinjaman beserta bunga, pajak dan keuntungan operator, maka satu-satunya jalan tarif harus naik.
Pemerintah tidak dapat memberikan subsidi. Supaya tarif tidak menekan konsumen dan dukungan politis terhadap Pemprov DKI Jakarta tetap tinggi, renegosiasi PKS dan jangan gunakan konsep full cost recovery supaya Pemprov dapat memberikan subsidi. Kemudian lakukan hair cut hutang PAM Jaya (shortfall) agar tidak membebani tarif sebagaimana diberikan pada PAM di daerah lainnya. Atau sebagian CAPEX (investasi) dibiayai Pemprov DKI dan sebagainya.
Jika renegosiasi dianggap tidak cukup, ya batalkan saja PKS-nya. Asalkan PAM Jaya siap dengn konsekuensi finansialnya dan dapat menjamin konsumen bahwa mereka tidak koruptif seperti sebelum diambil alih oleh kedua operator swasta tersebut. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































