Untuk memahami gendang irama keadilan yang diturunkan dari MA ini, ada beberapa konstruksi yang harus dipahami bersama. Pertama, ada perbedaan yang mendasar antara hukum dan keadilan. Hukum adalah aturan yang berlaku kepada semua orang. Sedangkan keadilan adalah aturan yang diberlakukan bagi tiap-tiap orang.
Contoh, hukum mencuri berlaku sama bagi presiden atau orang miskin sekali pun. Jika presiden yang mencuri, pasti hukumannya lebih berat, dibandingkan dengan orang miskin yang mencuri. Presiden mencuri karena rakus, sedangkan orang miskin mencuri karena lapar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada kasus Prita Mulyasasi pun harus demikian. Hukum melarang orang untuk saling fitnah. Tidak hanya di Indonesia, di dalam ajaran agama, memfitnah juga dilarang. Bahkan di negara asal Agama Islam, Arab Saudi, fitnah ini pelanggaran serius. Bayangkan, jika tempat kerja anda di fitnah orang yang mengakibatkan perusahaan anda gulung tikar. Sehingga ratusan karyawan menganggur.
Namun, seiring perkembangan zaman, fitnah tidak lagi bersifat konvensional. Tapi fitnah telah berubah menjadi lebih kompleks dan dimensional. Fitnah tidak lagi tertampung sesuai Pasal 310 dan 311 KUHP, sehingga muncullah UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Hal inilah yang ditangkap oleh para hakim agung. Ditengah hingar bingar dukungan koin Prita, hakim harus tetap menegakkan hukum, meski rakyat meruntuhkan langit-langit pengadilan. Sehingga muncullah putusan yang memenuhi semangat hukum (baca: fitnah dilarang) tetapi memenuhi rasa keadilan (baca: hukuman percobaan).
Nah, lantas terjadi perdebatan, tentang norma kebebasan berekspresi serta perlindungan konsumen yang dilanggar dalam kasus ini. Bahwa sebagai konsumen, Prita berhak mengeluh. Sebagai sarana media sosial, putusan MA ini mengebiri kebebasan masyarakat berekspresi. Betulkah? Solusinya sederhana. Gugat UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yakinkan hakim konstitusi sehingga bisa 9 juris constitutie mengubah UU ITE.
Seandainya MK mengabulkan, maka hilanglah hukum fitnah dalam UU ITE. Hal ini tentu tidak hanya memberikan kontribusi ke Prita, tetapi juga ke 240 rakyat Indonesia.
Maka apabila Prita mengajukan Peninjauan Kembali (PK), alhasil MA tidak punya kewenangan untuk menegakkan hukum karena tidak ada hukumnya lagi. Namun, seandainya Prita saat ini ngotot mengajukan PK, prediksi saya sama. MA akan tetap dengan pendiriannya.
'Fiat justitia ruat caelum.'
*) Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mencerminkan kebijakan redaksi.
(asp/vit)











































