Desain poster besar itu sedemikian jeleknya, hingga tidak cocok untuk menghiasi gedung yang berhadapan dengan Tugu Monas. Mungkin juga karena gambar yang terpampang di poster itu yang bikin jengkel: Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo. Maklum, hampir di setiap jalan rayat di jakarta ini, selalu ada baliho bergambar Fauzi Bowo dengan berbagai pose.
Kepada wartawan, Fauzi Bowo mengatakan, bahwa poster superjumbo itu dibuat dalam rangka menyambut kedatangan para peserta KTT ASEAN di Jakarta. Pemda DKI Jakarta memenuhi imbuan pemerintah pusat agar menyemarakkan KTT ASEAN. Tidak ada yang salah kan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fauzi Bowo bisa memberi penjalasan panjang lebar atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Dia juga bisa menunjukkan, bahwa apa yang dilakukan tidak melanggar peraturan apapun. Bahwa fotonya yang harus dipampang, karena faktanya dia memang gubernur DKI Jakarta.
Yang tidak dijelaskan Fauzi Bowo, adalah bahwa dia ingin mencalonkan kembali dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta mendatang; bahwa poster superjumbo yang menampilkan dirinya itu adalah bagian dari kampanye untuk meningkatkan popularitas agar terpilih kembali dalam pilkada nanti.
Apa yang dilakukan Fauzi Bowo bukanlah modus baru memanfaatkan dana APBD untuk kampanye diri. Lima tahun lalu dia sudah melakukan dengan cara yang berbeda. Tentu saja ini bukan khas DKI Jakarta. Sejak bergulirnya pilkada pada Juni 2005, hampir semua gubernur dan bupati/ walikota, memanfaatkan dana sosialisasi untuk kepentingan promosi diri.
Seperti halnya di Jakarta, di daerah jika kepala daerah dan wakil kepala daerah sama-sama hendak mencalonkan diri tetapi dengan pasangan yang berbeda, maka wakil kepala daerah tidak kebagian jatah dana sosialisasi APBD. Semuanya diembat oleh kepala daerah.
Tetapi bukan politisi namanya kalau para wakil kepala daerah itu kekurangan akal memanfaatkan dana APBD untuk kampanye diri. Masih banyak jalan bisa ditempuh: mulai menuntut bagi-bagi jatah demi menutup aib bersama, memanfaatkan dana bantuan sosial melalui LSM-LSM-an yang baru mereka bikin, atau menekan pengusaha yang mendapatkan proyek dari Pemda. Hal ini tidak hanya dilakukan oleh wakil kepala daerah, tetapi juga oleh pimpinan DPRD.
Bahkan para kader partai yang tidak mempunyai jabatan apapun di pemerintahan daerah pun masih bisa mengambil dana negara untuk promosi diri. Perhatikan beberapa baliho memperingati hari koperasi nasional yang terpampanag di jalan-jalan strategis di Jakarta. Selain foto Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Sjarief Hassan, di sana juga terpampang foto Nachrowi Ramli.
Nachrowi bukanlah pejabat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah. Namun di baliho-baliho itu dia mendapat predikat sebagai Ketua Panitia Nasional Peringatan Hari Koperasi. Dengan predikat itu, maka foto-fotonya pun nampang di mana-mana? Inilah terobosan politisi Partai Demokrat, yang tengah mendorong Nachrowi Ramli menjadi calon gubernur DKI jakarta.
Apakah Nachrowi Ramli dan Fauzi Bowo korupsi? Mereka akan menjawab tidak. Sebab, tak ada peraturan yang mereka langgar. Mereka juga tidak bisa dituduh telah memanfaatkan dana negara untuk kepntingan pribadi. Sebab, poster jumbo Fauzi Bowo maupun baliho Nachrowi Ramli merupakan bagian dari kegiatan sosialisasi yang memang diangggarkan pemerintah.
Wajar saja kalau Presiden SBY membiarkan praktek-praktek itu. Wajar juga kalau draf RUU Pilkada yang disusun oleh Kementerian Dalam Negeri, tidak menyentuh soal itu. Padahal, anak kecil pun tahu: memanfaatkan dana negara untuk kepentingan pribadi adalah korupsi!
*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(diks/vit)











































