Memang, hukum negeri ini sepertinya hanya untuk menjerat rakyat. Rakyat yang tidak berdaya. Penjual iPad dengan cepat dan gampang diproses untuk masuk penjara. Kini Prita Mulyasari, ibu rumahtangga, kasusnya lanjut dengan vonis bertolak belakang dari harapan rakyat.
Β
Perkara yang dinyatakan bersalah itu sepele dan terkesan mengada-ada. Curhat dibui. Itu karena sosialisasi hukum ini 'elitis'. Belum dimengerti rakyat. Mungkin lebih dari delapan puluh persen penduduk negeri ini belum paham. Bagi mereka, yang masuk bui itu kriminal. Bukan yang lain.
Dan kalau yang dilakukan Prita itu salah menurut hukum, pidana itu bisa dinalar rakyat jika penjahat dan koruptor dipenjarakan. Hakim atau jaksa bersih dari suap serta sogokan, sehingga dharmmayukti sebagai piagem tidak diragukan kejujuran, keadilan dan kebenarannya dalam membedah perkara.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbagai peristiwa paradoks itu menyebabkan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita sebagai putusan yang kehilangan 'rasa adil'. Sebagai 'mbaurekso' pengadil, seharusnya MA tidak 'textbook thinking'. Tidak mengeja pasal-pasal berdasar kata. Tapi esensi. Filosofi dari hukum, sehingga kearifan tampil sebagai pemutus. Sebab MA bukanlah pengadilan 'biasa'. Dia pengadil agung.
Vonis terhadap Prita telah mendekonstruksi keagungan MA. Sebagai institusi yang agung, MA telah kehilangan keagungannya. Para hakim agung lupa makna perisai penjaga humanisme Pancasila. Kehilangan sakralitas keteladanan hastabrata yang tercermin dalam untaian melati. Juga posisinya sebagai pembawa Cakra. Panah berapi milik Bathara Kresna sebagai lambang penuntas.
Kini dengan memutus Prita bersalah, maka kasus curhat atas pelayanan RS Omni itu tidak tuntas. Justru vonis ini kembali menyulut keributan. Ribut menyoal nasib Prita jika alpa tidak curhat lagi. Ribut aksi protes dan solidaritas yang tidak bisa diprediksi dampak ikutannya. Selain, tentu, ribut tudingan pengadil terkena suap.
MA sebagai lembaga tertinggi terkesan kurang peka. Kekacauan akibat tabiat jelek para penegak hukum yang menstimulasi sikap antipasti rakyat terhadap institusi yudikatif tidak diserap. Juga tidak jeli melihat, mengapa kasus kecil Prita berubah menjadi bola salju.
Β
Jika peka, kasus Prita bisa dijadikan sebagai jembatan penaik pamor institusi ini. Vonis bebas akan menggugah simpati rakyat. Mereka punya optimisme, bahwa hukum di negeri ini masih tegak. Boleh hakim dan jaksa di level bawah gampang disuap, tapi MA sebagai payung hukum tertinggi tetap berpihak pada rakyat. Tapi dengan vonis ini?
Runtuh sudah kepercayaan itu. Tidak ada lagi tempat untuk mengadu. Tidak ada lembaga dan tokoh yang bisa dipercaya. Dan jika sudah seperti itu, maka tinggal menunggu waktu terjadinya pengadilan rakyat. Adakah memang itu yang diharap dari vonis ini?
Ya, hanya gara-gara 'sembrono' memutus perkara wong cilik, Mahkamah Agung itu ikut terdegradasi namanya menjadi mahkamah alit. Pengadil kecil!
*) Djoko Suud Sukahar adalah pemerhati sosial budaya. Penulis tinggal di Jakarta.
(nvt/nvt)











































