Prita & Mahkamah Alit
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Djoko Suud

Prita & Mahkamah Alit

Selasa, 12 Jul 2011 08:49 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Prita & Mahkamah Alit
Jakarta - Hukum kembali terkoyak. Prita 'Srikandi koin' divonis bersalah. Vonis ini melukai rasa keadilan rakyat. Hukum terkesan berpihak pada yang kuat. Kuat pengaruhnya dan kuat dananya. Benarkah vonis ini diintervensi kekuasaan uang?

Memang, hukum negeri ini sepertinya hanya untuk menjerat rakyat. Rakyat yang tidak berdaya. Penjual iPad dengan cepat dan gampang diproses untuk masuk penjara. Kini Prita Mulyasari, ibu rumahtangga, kasusnya lanjut dengan vonis bertolak belakang dari harapan rakyat.
Β 
Perkara yang dinyatakan bersalah itu sepele dan terkesan mengada-ada. Curhat dibui. Itu karena sosialisasi hukum ini 'elitis'. Belum dimengerti rakyat. Mungkin lebih dari delapan puluh persen penduduk negeri ini belum paham. Bagi mereka, yang masuk bui itu kriminal. Bukan yang lain.

Dan kalau yang dilakukan Prita itu salah menurut hukum, pidana itu bisa dinalar rakyat jika penjahat dan koruptor dipenjarakan. Hakim atau jaksa bersih dari suap serta sogokan, sehingga dharmmayukti sebagai piagem tidak diragukan kejujuran, keadilan dan kebenarannya dalam membedah perkara.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi lihatlah apa yang terjadi di sekeliling kita. Jaksa dan hakim mentransaksikan tuntutan dan vonis. Sedang koruptor berduit bebas berkeliaran dan cuap-cuap melecehkan aparat hukum. Itu terjadi di tengah gegap-gempitanya para petinggi negeri berkoar-koar 'hukum tidak pandang bulu', 'kejar dan tangkap koruptor', yang realitasnya hanya omong doang. Sepi ing gawe rame ing pamrih. Ramai tanpa aksi.

Berbagai peristiwa paradoks itu menyebabkan vonis Mahkamah Agung (MA) terhadap Prita sebagai putusan yang kehilangan 'rasa adil'. Sebagai 'mbaurekso' pengadil, seharusnya MA tidak 'textbook thinking'. Tidak mengeja pasal-pasal berdasar kata. Tapi esensi. Filosofi dari hukum, sehingga kearifan tampil sebagai pemutus. Sebab MA bukanlah pengadilan 'biasa'. Dia pengadil agung.

Vonis terhadap Prita telah mendekonstruksi keagungan MA. Sebagai institusi yang agung, MA telah kehilangan keagungannya. Para hakim agung lupa makna perisai penjaga humanisme Pancasila. Kehilangan sakralitas keteladanan hastabrata yang tercermin dalam untaian melati. Juga posisinya sebagai pembawa Cakra. Panah berapi milik Bathara Kresna sebagai lambang penuntas.

Kini dengan memutus Prita bersalah, maka kasus curhat atas pelayanan RS Omni itu tidak tuntas. Justru vonis ini kembali menyulut keributan. Ribut menyoal nasib Prita jika alpa tidak curhat lagi. Ribut aksi protes dan solidaritas yang tidak bisa diprediksi dampak ikutannya. Selain, tentu, ribut tudingan pengadil terkena suap.

MA sebagai lembaga tertinggi terkesan kurang peka. Kekacauan akibat tabiat jelek para penegak hukum yang menstimulasi sikap antipasti rakyat terhadap institusi yudikatif tidak diserap. Juga tidak jeli melihat, mengapa kasus kecil Prita berubah menjadi bola salju.
Β 
Jika peka, kasus Prita bisa dijadikan sebagai jembatan penaik pamor institusi ini. Vonis bebas akan menggugah simpati rakyat. Mereka punya optimisme, bahwa hukum di negeri ini masih tegak. Boleh hakim dan jaksa di level bawah gampang disuap, tapi MA sebagai payung hukum tertinggi tetap berpihak pada rakyat. Tapi dengan vonis ini?

Runtuh sudah kepercayaan itu. Tidak ada lagi tempat untuk mengadu. Tidak ada lembaga dan tokoh yang bisa dipercaya. Dan jika sudah seperti itu, maka tinggal menunggu waktu terjadinya pengadilan rakyat. Adakah memang itu yang diharap dari vonis ini?

Ya, hanya gara-gara 'sembrono' memutus perkara wong cilik, Mahkamah Agung itu ikut terdegradasi namanya menjadi mahkamah alit. Pengadil kecil!

*) Djoko Suud Sukahar adalah pemerhati sosial budaya. Penulis tinggal di Jakarta.

(nvt/nvt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads