Ketika Nazar Enggan Tumbang Sendiri
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Opini

Ketika Nazar Enggan Tumbang Sendiri

Jumat, 08 Jul 2011 08:42 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Ketika Nazar Enggan Tumbang Sendiri
Jakarta - Sudah lebih dari sebulan, politikus muda Partai Demokrat Nazaruddin hilang rimbanya entah ke mana. Mantan Bendahara partai berlambang mercy itu bukan hanya membuat KPK pusing tujuh keliling, tak kepalang tanggung, Presiden pun dibuat berang. SBY memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk memburu, menemukan, dan memulangkan Nazar di manapun dia berada. Pertanyaan mendasarnya ialah, mengapa Nazaruddin sampai bertindak senekat ini?

Seluruh komunikasi terbuka yang dilakukan oleh Nazar sepertinya mengarah kepada satu motif. Ia tak ingin 'jatuh' dan disalahkan sendirian. Secara konsisten, Nazar melontarkan tudingan adanya keterlibatan elite lain yang turut menikmati hasil yang sebenarnya berlabel 'haram'. Lantas mengapa Nazar tidak pulang saja ke Indonesia dan melaporkan seluruh orang yang dia tuduh terlibat sesuai proses hukum yang ada? Mengapa Nazar hanya berani berceloteh dari jauh?

Bercermin pada Kisah Nyata

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari sudut pandang yang berbeda, pilihan manuver yang diambil Nazar tidak sepenuhnya salah -walau juga tidak bisa dikatakan benar-. Fakta 'perang' terhadap mafia hukum dan korupsi memang sedikit yang memiliki 'happy ending'. Terlalu banyak kisah skandal besar yang tidak jelas juntrungannya. Contoh paling mudah ialah kasus 'bailout' Bank Century Rp 6,7 triliun.

Badan Pemeriksa Keuangan jelas telah mengumumkan dalam audit investigasi, bahwa terjadi penyimpangan yang sistematis dalam setiap tahap pengucuran dana talangan tersebut. DPR pun tak ketinggalan mengamini pendapat BPK. Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, paripurna DPR menghasilkan rekomendasi penting. Seluruh aparat hukum harus bergerak menuntaskan kasus ini. Namun kenyataannya, sampai detik ini nyaris tidak ada perkembangan yang berarti.

Fakta pilu lainnya, pihak yang memutuskan untuk berani manjadi whistleblower justru menjadi pesakitan. Kasus yang menimpa Agus Condro belum lama ini rasanya tidak salah untuk dijadikan contoh. Walau mantan politisi PDIP itu menjadi orang pertama yang berteriak lantang membuka skandal kolektif yang terjadi dalam proses pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, toh tak ada insentif berarti yang ia terima. Agus condro tetap ditahan. Dan hebatnya lagi, ia tetap dihadiahi hukuman penjara yang 'hanya' dua bulan lebih ringan dibanding kawan-kawannya yang bersikukuh untuk tidak mengaku.

Mungkinkah Nazar Menjadi Whistleblower?

Kisah pahit yang kerap menimpa para whistleblower akhir-akhir ini, tentu tidak boleh menjadi justifikasi bagi Nazar untuk terus menerus membuka aib rekan sejawatnya dari negeri seberang. Nazar tetap harus kembali untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun, bila politisi muda itu berniat baik untuk membuka secara benderang seluruh jalinan skandal yang ia ketahui, tak ada salahnya Nazar diperlakukan sebagai whistleblower.

Mengapa demikian? Karena dalam dunia riil, sebagian besar whistleblower bukanlah orang yang suci. Seorang whistleblower pada konteks mafia hukum dan korupsi lebih sering berwujud dalam figur yang justru pernah terlibat di dalamnya. Hanya saja, dia memiliki seribu satu alasan untuk akhirnya keluar dan membuka modus operandi kerja rekan-rekannya. Singkatnya, tidak ada whistleblower yang benar-benar bersih.

Menyambut Nazaruddin

Lantas apakah yang harus dipersiapkan? Langkah utama yang harus dipersiapkan ialah proses hukum yang berpihak pada pengungkapan jaringan kejahatan dan kasus yang lebih besar. Untuk itu Nazar –minimal- harus diberi dua hal. Perlindungan dan insentif.Β 

Tapi, sangat disayangkan regulasi di negeri ini belum sepenuhnya berpihak pada whistleblower. Pasal 10 UU No 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban hanya menyebutkan, bahwa keputusan saksi untuk memberikan informasi tentang tindak pidana yang di mana dia terlibat di dalamnya, maksimal hanya akan menjadi bahan pertimbangan hakim. LPSK pun tidak memiliki wewenang untuk setidaknya memberi rekomendasi peringanan hukuman dan tuntutan baik kepada hakim maupun jaksa. Seorang whistleblower tetap harus mengharap welas asih jaksa dan diskresi hakim. Kenyataannya, dua hal itu yang sering tidak kita temukan.

Inilah salah satu akar masalahnya. UU tentang perlindungan saksi dan korban harus direvisi. Tanpa keberpihakan dan insentif yang jelas kepada whistleblower, bisa dipastikan para pelaku kejahatan yang sempat berniat tobat dan ingin membongkar dunianya, jelas akan gugur satu persatu. Tanpa insentif yang jelas, rasa-rasanya akan timbul Nazar Nazar yang lain.Β 

*) Rico Marbun adalah peneliti The Future Institute dan Dosen Universitas Paramadina. Email: ricoui@yahoo.com

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads