Tenaga kerja dari Mexiko, khususnya, dan negara-negara Amerika Latin lain pada umumnya di Amerika Serikat. Tenaga kerja dari Afrika Utara di Eropa, tenaga kerja dari Yaman, Bangladesh, India dan Pakistan di negara-negara Arab dan lain-lain.
Berbeda dengan negara-negara tersebut, ada dua negara yang mengirim tenaga kerja wanita ke luar negeri, yaitu Filipina dan Indonesia. Sementara tenaga kerja Indonesia yang datang ke luar negeri, baik ke Jazirah Arab, Hongkong dan ke negeri-negeri jiran Malaysia dan Singapura mempunyai ciri yang lebih khusus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai orang desa, dengan persyaratan yang sangat tidak masuk akal itu, mereka masuk kerumah-rumah yang kondisinya begitu 'asing' bagi mereka, dengan 'tekad' asal dapat hidup dan menghidupi anak-anak serta keluarga di kampung. Kalau kita dalami secara serius, pada diri wanita-wanita kampung ini terdapat sesuatu yang sangat berharga. Mereka memiliki semangat dan kerelaan untuk berkorban yang amat- sangat- luar biasa. Mereka adalah 'berlian' bangsa ini. Sayangnya, berlian-berlian itu jatuh di tangan laki-laki malas, bodoh, tak bertanggung jawab dan ingin senang dan enaknya sendiri.
Mereka tahu, kalau pengiriman istri dan anak perempuan tanpa muhrim ke luar negeri adalah dosa dalam agama, tetapi mereka pura-pura tidak tahu. Sementara tanggung jawab untuk membiayai keluarga terletak dibahu suami. Karena itu saya sangat setuju kalau MUI menetapkan fatwa haram pengiriman TKW ke luar negeri.
Yang menjadi persoalan, bagaimana mengatasi kesulitan hidup yang akan dihadapi tanpa istrinya menjadi TKW di luar negeri? Satu hal yang perlu diketahui, bahwa lapangann kerja yang tersedia untuk kaum wanita (TKW) itu sangat terbatas dibandingkan dengan kesempatan kerja yang tersedia untuk laki-laki. Bagi TKW, tanpa perbekalan apa-apa, kesempatan kerja yang terbuka hanya menjadi pembantu rumah tangga. Sementara bagi laki-laki, mereka dapat bekerja sebagai tukang kebun, buruh pabrik, penyapu jalan, penjaga toko, supir dan lain-lain.
Ada dua cara yang mungkin dapat dilakukan untuk mengkonversikan tenaga kerja dari TKW menjadi TKL, dan sekaligus agar fatwa MUI itu dapat efektif. Pertama, Lembaga pengiriman dan perlindungan tenaga kerja datang ke negara-negara tujuan untuk menawarkan tenaga buruh kepada lembaga dan perusahaan-perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja kasar. Antara lain kepada perusahaan kontraktor bangunan, perusahaan perawatan jalan dan gedung, perkebunan-perkebunan, restoran dan lain-lain. Caranya mungkin dapat dilakukan secara langsung atau melalui pengumuman. Dengan cara demikian dapat diatur persyaratan-persyaratan kerja yang layak dan aman.
Kedua, secara berangsur istri-istri yang selama ini sudah bekerja beberapa waktu di luar negeri didorong dan difasilitasi untuk membawa serta suami mereka. Dengan demikian, secara berangsur bentuk pekerjaan mereka boleh jadi akan beralih dari sekadar pembantu rumah tangga yang tinggal di rumah majikan, ke pembantu perawatan rumah yang datang secara berkala untuk mencuci pakaian, membersihkan rumah dan sebagainya dua-tiga kali dalam seminggu.
Beberapa tenaga kerja perawatan rumah seperti ini dapat kita dijumpai di Jeddah, Abu Dhabi dan di beberapa negara Arab yang membolehkan kaum wanita bepergian sendiri. Bagi mereka yang sudah berpengalaman, dapat melayani beberapa rumah sekaligus dalam satu minggu dengan pendapatan yang relatif lebih baik dari sekadar menjadi pembantu. Sementara suami dapat bekerja di tempat lain.
Ada dua hal yang perlu dibekali kepada para suami tersebut. Pertama, memahami tanggungjawab suami sebagai kepala rumah tangga. Ini merupakan masalah yang paling vital di kalangan masyarakat (para suami) di desa-desa. Kedua, membekali mereka dengan keterampilan-keterampilan yang diperlukan, seperti menjadi supir, tukang masak atau pelayan di restoran, penjaga toko, tukang kebun, menyapu dan merawat bangunan dan lain-lain. Bersamaan dengan itu adalah bahasa dari negara yang akan dikunjungi. Singkatnya mereka dibekali dengan keterampilan, bukan dengan hal-hal yang tidak relevan dengan pekerjaan.
*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
(vit/vit)










































