Peristiwa Ruyati dan Penyelesaian Masalah TKW
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Peristiwa Ruyati dan Penyelesaian Masalah TKW

Senin, 27 Jun 2011 19:27 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Peristiwa Ruyati dan Penyelesaian Masalah TKW
Jakarta - Setiap ada berita yang memilukan, kita selalu keluar dengan emosi. Memaki-maki ke sana ke mari. Semua ingin menjadi pahlawan. Tapi hanya sebatas marah dan berteriak-teriak. Hampir tidak ada yang berbicara dengan gagasan dan saran pemecahan masalah.

Peristiwa Ruyati adalah contoh dari sebuah kasus kegagalan dari pengiriman tenaga kerja keluar negeri, disamping banyak yang berhasil. Sekaligus juga menjadi contoh bagaimana bangsa kita merespons suatu peristiwa.

Bagaimana pun, pengiriman kaum wanita menjadi pekerja rumah tangga di luar negeri bukanlah sebuah kebanggan. Sementara para suami secara sangat memalukan, ongkang-ongkang kaki di rumah atau kawin lain dengan biaya yang dihasilkan dari jerih payah dan cucuran keringat, air mata dan darah dari istrinya di luar negeri. Namun, menghentikan pengiriman TKW ke luar negeri juga tidak menyelesaikan masalah, selama kaum laki-laki tidak berdaya dan tidak mempunyai tanggung jawab sebagai suami untuk berkorban seperti kaum wanita.
 
Peristiwa Ruyati adalah sebuah peristiwa yang memilukan. Tetapi kita tidak boleh larut dalam kepiluan terus menerus. Peristiwa itu harus dapat menjadi pemicu untuk bersama-sama memikirkan jalan keluar yang terbaik.

Penyelesaiannya harus dicari pada sumber yang melatar belakangi timbulnya peristiwa itu. Mengapa peristiwa seperti ini dapat terjadi, dan bagaimana penyelesaiannya?

Mencari latar belakang pada kekejaman bangsa Arab, bangsa Tionghoa di Singapura atau bangsa Melayu di Malaysia dan sebagainya, agaknya tidak menyelesaikan masalah. Apa lagi kalau hendak menyalahkan hukum qisas yang sangat tegas atau menyalahkan mereka sebagai terlalu keras hati, karena tidak mau memaafkan kesalahan orang kita yang telah membunuh istri atau orangtuanya.

Sifat pemaaf memang sifat terpuji yang disarankan oleh Rasulullah SAW. Tetapi saya tidak dapat membayangkan, apa yang akan terjadi, kalau andainya ada bangsa lain yang jadi pembantu rumah tangga di Indonesia, kemudian membunuh istri atau orang tua kita? Mungkin pembantu tersebut sudah jadi sambal, sebelum tiba di tangan polisi!

Ada beberapa hal yang mungkin dapat dianggap sebagai masalah yang melatar belakangi kasus-kasus tenaga kerja kita di luar negeri. Pertama, persiapan pengiriman tenaga kerja ke luar negeri yang kurang matang. Ini ditunjukkan oleh bermacam contoh peristiwa yang menyakitkan. Penganiayaan, perkosaan, melarikan diri, dan sekarang pembunuhan majikan, yang berujung pada hukuman qisas.

Persiapan yang kurang baik, dapat dilihat pada adanya pengiriman TKW yang tidak mampu berkomunikasi dengan majikannya. Majikan tidak tahu bagaimana harus menyuruh, dan TKW tidak tahu apa yang disuruh. Bayangkan, hubungan seperti ini terjadi terus menerus, setiap hari dan berlangsung dalam waktu yang lama. Sehingga ketegangan memuncak.

Kedua, tidak ada lembaga yang bertindak sebagai 'after sale services'. Tidak tersedia alternatif bagi majikan untuk melakukan penukaran kalau tidak puas dengan TKW yang dipekerjakan, setelah membayar cukup mahal. Sementara TKW tidak dapat melapor kalau ada keinginan untuk berhenti, kecuali melarikan diri.

Ketiga, tidak tersedia tempat dan prosedur pengaduan untuk menegosiasikan sesuatu perubahan nasib setelah sekian lama bekerja, kecuali hanya menyerahkan diri pada kemurahan hati majikan. Sementara TKW tidak mempunyai pengetahuan dan kemampuan untuk melakukan negosiasi.
 
Memang banyak majikan yang baik yang bersedia memperlakukan TKW secara baik, memperbaiki nasib setelah bekerja lama, membawa mereka untuk ikut bepergian ke Eropa, Amerika atau ke negara-negara lain pada waktu musim libur. Ini kebanyakan terjadi di Dubai dan Abu Dhabi. Tetapi itu semata-mata terserah kepada nasib.
 
Sebab itu, sangat kita harapkan agar perbaikan nasib TKW dilakukan secara institusional dan formal. Mereka harus diperlakukan sebagai pekerja formal yang dilindungi secara institusional, tidak cukup hanya sekedar dengan pemenuhan target pengiriman untuk kemudian dilepaskan nasibnya pada kemurahan hati majikan di luar negeri.
 
Ada tiga langkah yang mungkin dapat disarankan dan perlu dilakukan:

1. Persiapan dengan pembekalan calon TKI secara formal berupa pelatihan keterampilan, pembinaan mental dan bahasa harus benar-benar dilakukan secara baik dan matang, selama kesempatan kerja dalam negeri belum mampu menampung tenaga kerja yang ada. Mereka harus ditest sebelum diberangkatkan.

2. Secara bertahap dilakukan konversi jenis pekerjaan dan jenis kelamin dari mereka yang dikirimkan ke luar negeri. Pertama, dari pekerja rumah tangga kepada pekerja terampil di sektor yang relatif lebih baik, seperti pelayan di restoran, penjaga toko, tukang masak dan sebagainya. Kedua, dilakukan konversi dari pekerja wanita kepada pekerja laki-laki. Ini ditujukan untuk meningkatkan derajat kaum wanita dan membina tanggung jawab sebagai suami kepada istri.

3. Perluasan kesempatan kerja di pedesaan dengan prioritas pembangunan desa melalui perbaikan infrastruktur di sektor pertanian dan perbaikan nasib petani. Harga hasil pertanian harus dipertahankan tinggi sehingga pendapatan petani meningkat. Peningkatan pendapatan petani sekaligus berarti perluasan pasar dalam negeri dan perluasan kesempatan kerja di desa-desa.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.

(vit/vit)


Berita Terkait