Melihat polemik di atas, ada baiknya melihat fakta di kedua lembaga tersebut secara objektif. Baik secara kelembagaan, anggaran atau kewenangan.
Pertama, secara kelembagaan, MK hanya membawahi satu pengadilan. Sedangkan MA, membawahi 800 unit pengadilan. Alhasil, dalam setahun, MK hanya menangani kasus sebanyak 300 perkara (tahun 2010). Sedangkan MA+800 unit pengadilan menangani kasus sekitar 5 juta perkara (tahun 2010). 3 Juta perkara di antaranya dari pelanggaran lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bandingkan dengan PTUN yang sepi perkara. Di pengadilan ini, jadwal sidang perkara tertib seperti di MK. Artinya, klaim MK sebagai peradilan yang paling on time perlu dikoreksi.
Kedua, MA dalam setahun memeriksa 12 ribuan perkara yang ditangani 50 hakim agung. Sedangkan MK hanya menangani 300 perkara yang ditangani 9 hakim konstitusi. Artinya, dalam 1 hari, MA memeriksa 400 perkara per hari, sedangkan MK 1 perkara per hari.
Ketiga, MK dengan beban perkara sedikit mendapat anggaran sekitar Rp 150 miliar. Anggaran sudah untuk membayar gaji sekitar 120 pegawai dan operasional gedung atau kepaniteraan. Sedangkan MA dengan beban ekstra gendut, mendapat Rp 5 triliun untuk 800 unit pengadilan, 7 ribu hakim dan lebih dari 10 ribu pegawai.
Keempat, secara geografis MK berada di pusat Indonesia yang mempunyai akses informasi dan kecepatan mobilitas yang tinggi. Bandingkan dengan pengadilan-pengadilan yang berada di titik terluar Indonesia. Lokasi yang mencapainya harus menempuh ombak setinggi 3 meter dilanjut dengan rawa-rawa serta jalan tanah becek. Jangankan melaksanakan teleconfrence layaknya MK, listrik pun masih byar pet.
Kegemukan ini sudah disadari MA. Karena dengan kegemukan ini pula MA tidak bisa mengontrol ribuan perilaku hakim serta memberi keadilan yang maksimal di tingkat kasasi/ PK. Berkali-kali MK menjerit meminta DPR membuat UU pembatasan kasasi. Dengan UU ini, diharapkan kasus-kasus tertentu cukup diselesaikan di Pengadilan Negeri atau Pengadilan Tinggi saja. Namun, jeritan MA hanya dianggap angin lalu.
Pembatasan kasasi ini mencontoh Supreme of Court (MA-nya Amerika Serikat). Supreme of Court hanya memiliki 13 hakim agung yang berperan pula menjadi hakim konstitusi. Namun, perkara yang masuk ke Supreme of Court jumlahnya sangat sedikit, tidak sebanyak di MA. Hal ini karena yang masuk Supreme of Court adalah perkara yang melanggar konstitusi, sedangkan yang melanggar UU negara bagian, diselesaikan di pengadilan distrik atau pengadilan wilayah. Alhasil, Supreme of Court menjadi lebih efektif dan maksimal.
Berdasarkan pemaparan fakta objektif di atas, maka tidak elok satu mengklaim lebih baik di banding yang lain. Satu pengadilan merasa lebih bersih dibanding 800 pengadilan lain. Namun bukan pula menjadi alasan untuk mengesampingkan keadilan bagi tiap-tiap masyarakat.
*) Andi Saputra adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(asp/vit)











































