Hampir seluruh kontrak bisnis maupun investasi asing sejak era Orde Baru ternyata belum dapat menyejahterakan rakyat Indonesia. Negara-negara yang tergabung dalam kaukus negara ekonomi maju paham betul bahwa Indonesia kaya akan SDA namun minim sumber daya manusia (SDM) terampil.
Dalam kondisi Indonesia selalu memerlukan dana besar untuk pembangunan pasca Orde lama, muncul berbagai lembaga pembangunan internasional yang berkantor di Jakarta. Mereka menggelontorkan sejumlah dana yang bernama pinjaman dan/atau hibah melalui studi konsultansi maupun pembangunan fisik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
Tidak Mau atau Tidak Berani?
Berbagai program yang dikemas sebagai program pembangunan masyarakat termasuk beasiswa bagi anak bangsa merupakan humanitarian fund (HF) atau dana sosial yang berasal dari negara asing pemberi bantuan. HF umumnya merupakan alat atau tool kebijakan luar negeri negara pemberi bantuan. Banyak cerdik cendekia dan pejabat Indonesia, termasuk penulis, yang menikmati fasilitas beasiswa tersebut. Namun tanpa kita sadari itu adalah bagian dari lobi negara bersangkutan ke Pemerintah Indonesia.
Kebijakan luar negeri mereka sebenarnya tidak saja ke Indonesia tetapi juga ke negara-negara berkembang lainnya yang dianggap mempunyai SDA berlimpah. Namun bedanya negara lain mempunyai program pembangunan jangka panjang yang jelas. Pejabatnya tidak korup, lalu ada penegakan hukum yang jelas dan mempunyai pemimpin nasional yang berkarakter serta berani 'say no' jika ada pamrih yang terlalu besar dan berisiko bagi bangsanya.
Indonesia telah kehilangan kesempatan emas untuk membangun bangsa dan negara ini melalui pemanfaatan SDA yang berlimpah. Sejak Orde Baru berkuasa sampai hari ini sudah hampir 45 tahun, namun kemiskinan tidak kunjung berkurang. Buruknya pemanfaatan minyak bumi, kayu dan batubara yang diekploitasi habis-habisan menyebabkan bangsa ini tidak menikmati kemakmuran itu, kecuali memunculkan kelompok-kelompok orang kaya baru (OKB) yang hedonis.
Sebenarnya sepak terjang pemerintah saat ini sama saja dengan era Orde Baru, yaitu melakukan pembiaran karena tidak berani melakukan re-negosiasi atas kontrak-kontrak bisnis dengan asing. Contohnya dalam kasus Freeport, Blok Cepu, Gas Tangguh, Natuna, Grissik dan lain-lain.
Negara yang selama ini menjadi donor dan katanya 'banyak membantu' ternyata justru menekan dengan cara mengirim para lobbyist seniornya, misalnya dari K Street di Washington, DC untuk menemui para pengambil keputusan di Jakarta jika rencana bisnis mereka di Indonesia terganggu.
Sebagai rasa tanggung jawab dan terima kasih atas beasiswa yang pernah diterima, penulis sejak pertegahan tahun 2010 terus melakukan advokasi kepada para petinggi di jajaran Kementrian Koordinator Ekonomi dan Kementrian ESDM, agar Pemerintah berani untuk segera melakukan re-negosiasi dengan para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sektor migas, batubara dan SDA lainnya, serta merenegosiasi kesepakatan perdagangan yang merugikan bangsa Indonesia, seperti CAFTA (China ASEAN Free Trade Agreement). Namun belum semuanya berhasil.
Contoh lain, pemerintah juga harus bernegosiasi untuk memastikan bahwa Domestic Market Obligation (DMO) atas hasil migas dan batubara yang dieksplorasi di bumi Nusantara untuk keperluan tenaga listrik dan industri harus sebesar minimal 35%, bukan hanya maksimal 25% seperti sekarang ini.
Jika DMO berhasil direnegosiasikan maka pembangkit listrik, seperti Muara Tawar, Muara Karang, industri di Sumatera dan Provinsi Banten yang menggunakan energi primer gas tidak akan terhenti seperti sekarang. Namun apa mau dikata, ternyata pemerintah belum berani juga melakukannya dengan alasan tidak enak atau tidak etis berenegosiasi dengan KKK. Jujur saja sebenarnya pemerintah tidak berani dan takut kalau-kalau penghasilan tambahan para pejabat pemerintah yang terlibat dan yang patut diduga diakomodasi dalam kontrak-kontrak tersebut, akan hilang? Kalau ini yang terjadi maka lengkap sudah penderitaan bangsa ini.
Apa yang Harus Dilakukan
Pertama, contohlah Bolivia, Iran dan negara berkembang lain yang pemimpinnya berani bertindak dengan risiko apa pun, termasuk dikudeta yang patut diduga didesain oleh negara yang merasa kebijakan luar negerinya terganggu. Kalau kita masih percaya Pancasila sebagai pemersatu bangsa ini, tolong lakukan saja renegosiasi itu, Pak SBY. Rakyat pasti mendukung, kecuali para penikmat kontrak-kontrak tersebut.
Kedua, bentuk tim negosiasi yang terdiri dari diplomat, pakar masing-masing bidang terkait, wartawan senior, LSM, dan sebagainya yang siap ke meja perundingan dan bekerja 24 jam. Bukan tim yang ingin cepat selesai karena harus belanja produk LV, Hermes, Chanel dan sebagainya sebelum pertokoan tutup, entah siapa yang membayar.
Β
Pemerintah China saja biasanya mempunyai 3 tim negosiator yang siap bernegosiasi 24 jam dan siap melakukan apa saja diluar acara resmi, demi suksesnya negosiasi. Sanggupkah kita menghadapi tim negosiator seperti China ini?
Untuk itu pemerintah harus segera mengubah aturan bahwa yang bisa mewakili Indonesia dalam perundingan resmi bukan hanya pejabat Kementerian Luar Negeri dan pejabat Kementerian terkait. Negosiasi juga harus dibarengi dengan advokasi ke pihak media dan organisasi masyarakat sipil negara setempat untuk memperkuat tim resmi Pemerintah Indonesia.
Β
Pengalaman penulis membayangi beberapa delegasi resmi negosiasi pemerintah mulai dari WTO sampai pembebasan larangan terbang di Uni Eropa sebagai citizen diplomator mewakili publik, ternyata negosiator kita kurang tangguh dan ingin cepat selesai. Mereka sering tidak melakukan informal lobby seperti yang banyak dilakukan oleh negara lain, tetapi kembali ke hotel, belanja atau makan malam di resto mahal.
Ayo Pak SBY segera wujudkan renegosiasinya, jangan hanya berwacana saja demi pencitraan, publik pasti mendukung. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)











































