Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden

Selasa, 31 Mei 2011 14:24 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Hoax 18 Juta Suara Pemilu Presiden
Jakarta - Seorang kawan menanyakan kebenaran materi SMS 'Nazaruddin' yang dikirim dari Singapura. Bukan soal tabungan Partai Demokrat, bukan soal korupsi, juga bukan juga soal hubungan SBY dengan staf khususnya, melainkan soal manipulasi 18 juta suara dalam Pemilu Presiden 2009. Setidaknya oleh kawan saya, saya dianggap lebih banyak tahu soal seluk beluk pemilu daripada tiga soal yang lain.

SMS itu hendak menyampaikan pesan, bahwa kemenangan pasangan SBY-Boediona dalam Pemilu Presiden 2009 diraih dengan cara curang, yakni memanipulasi 18 juta suara. Kalau manipulasi suara itu tidak dilakukan, SBY-Boediono akan kalah, atau setidaknya tidak menang dalam satu putaran.

Setidaknya ada tiga hal, mengapa kita harus percaya atas kebenaran SMS itu. Pertama, pengirimnya mengaku Nazaruddin, orang yang merasa dizalimi oleh pimpinan Partai Demokrat. Sebagai (mantan) Bendahara Umum Partai Demokrat, jelas dia tahu urusan internal partai. Karena itu, menjadi logis, kalau dia merasa dizalimi, maka dia akan bongkar rahasia besar partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, pesan itu menegaskan bahwa menipulasi suara dilakukan melalui IT KPU. Maksudnya penghitungan suara melalui teknologi informasi yang dibuat oleh KPU. Tentu saja penghitungan suara melalui IT KPU itu gampang dimanipulasi oleh orang dalam KPU, atau orang luar yang diberi akses oleh KPU. Apalagi reputasi anggota KPU Pemilu 2009 sangat buruk.

Ketiga, SMS itu menyebut nama Anas Urbaningrum dan Andi Nurpati, sebagai aktor utama manipulasi suara untuk memenangkan SBY-Boediono. Penyebutan dua nama tersebut semakin meyakinkan kebenaran pesan, karena Anas anggota KPU Pemilu 2004 dan Andi anggota KPU 2009, yang tentu saja memiliki pengaruh kuat dalam internal KPU.

Dengan demikian, penerima pesan tidak perlu meragukan kebenaran pesan tersebut: logis dan didukung oleh latar belakang meyakinkan. Namun apabila ditelusuri lebih jauh, pesan yang disampaikan 'Nazaruddin' tersebut sungguh menyesatkan.

Saya mengabaikan soal berani tidaknya Nazaruddin membongkar borok-borok Partai Demokrat. Tapi saya meragukan pengetahuan Nazaruddin tentang pemilu, atau tentang langkah rahasia (jika memang ada) partai untuk memenangkan SBY-Boediono. Sebab, saat itu Nazaruddin hanyalah anak kemarin sore dari Pekanbaru, yang tidak tahu apa-apa urusan pollitik di Jakarta.

Orang yang mengetahui proses penyelenggaraan pemilu, khususnya Pemilu 2009, baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, pasti mengetahui bahwa penghitungan suara melalui IT yang disiapkan oleh KPU berhenti di tengah jalan alias macet pada saat penghitungan suara pemilu legislatif. Jumlah suara yang berhasil dihitung tidak sampai 20%.

Karena itu, pada saat pemilu presiden, KPU memutuskan tidak lagi menggunakan penghitungan suara melalui IT. Jadi, manipulasi 18 juta suara melalui IT KPU, itu tidak ada. Sebab penghitungan suara pemilu presiden melalui IT memang tidak terjadi.

Lagi pula, jika pun penghitungan suara melalui IT KPU berjalan lancar sebagaimana terjadi pada Pemilu 2004, hasil penghitungan suara itu tidak dijadikan sebagai basis keputusan KPU untuk menetapkan hasil perolehan suara pemilu. Hasil penghitungan suara melalui IT KPU sesungguhnya hanya diposisikan sebagai pembanding saja.

Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (UU No 42/2008) hanya mengakui hasil penghitungan suara berdasarkan dokumen-dokumen cetak yang terdiri dari Formulir C-1 di TPS, Formulir DA di PPK, Fomulir DB di KPU kabuupaten/kota dan Formulir DC di KPU provinsi dan Formulir DD di KPU. Istilahnya penghitungan suara secara manual.

Hasil penghitungan suara pada masing-masing formulir tersebut tidak hanya ditandatangni petugas pemilu, tetapi juga oleh para saksi. Para saksi juga mendapatkan salinan formulir tersebut. Oleh karena itu jika para saksi di semua tingkatan bekerja dengan benar, maka jika terjadi manipulasi pasti ketahuan. Tetapi kalau saksinya juga bisa dibeli, ya apa boleh buat.

Formulir-formulir ini pula yang jadi bahan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), jika ada partai atau pasangan calon yang dicuri suaranya. Dan ternyata dalam sidang gugatan hasil pemilu, banyak pihak yang tidak bisa menunjukkan bukti pengitungan di formulir tersebut, sehigga gugatan ditolak. Tetapi tidak sedikit yang berhasil karena mereka bisa menunjukkan otentisitas hasil penghitungan melalui formulir yang dipegang para saksi.

Kisah manipulasi suara melalui IT KPU ini pernah saya dengan dari beberapa politisi Senayan. Katanya, itu sebabnya Ketua KPK Antasari dihabisi, karena dialah yang memegang data manipulasi suara IT KPU. Terus terang, saya hanya manggut-manggut saja mendengarnya. Saya lebih percaya kepada keterangan kawan-kawan di ICW dan FITRA: terjadi penyalagunaan dana pembelian IT KPU.

Jadi, sesungguhnya ini kasus korupsi saja. Tetapi bagi politisi tentu tidak seru kalau tak dikait-kaitkan dengan politik, yakni kemenangan SBY-Boediono dalam Pemilu Presiden 2009.

*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads