Berangkat sekitar pukul 07.00 WIB dan pulang sekitar pukul 18.30 WIB, setiap hari. Dibandingkan dengan tahun lalu, tahun ini saya memerlukan waktu 40% lebih lama.
Ironisnya sampai hari ini langkah yang diambil pemerintah masih sebatas wacana dan sayangnya wacana yang diambilpun tidak tepat dari sudut teknis dan public relations, kecuali patut diduga demi 'extra fulus' untuk kepentingan kelompok tertentu. Maklum biaya politik semakin mahal dan pemain semakin rakus.
Jadi langkah yang ditempuh untuk mengatasi kemacetan di DKI Jakarta masih berlandasan pada proyek bukan program. Pembangunan angkutan umum masih tetap diabaikan. Salah satu langkah yang sedang dipaksakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum (PU), termasuk desakan UKP4 adalah pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota Jakarta yang jalurnya sebagian besar berhimpitan atau pararel dengan jalur circular line dan rute KA Jabodetabek. Dengan biaya pembangunan sebesar Rp 41 triliun, jangan heran jika pemerintah pada akhirnya harus menyerah pada pemrakarsa proyek yang secara sabar melobi terus pemerintah tanpa lelah. Siapa mereka? Di lain kesempatan kita akan bahas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah Melanggar HAM Warga Negara
Dengan membangun 6 ruas jalan tol dalam kota, Pemerintah Povinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat telah melanggar hak azasi manusia (HAM) sebagian besar warga Negara Indonesia yang tinggal di wilayah Jabodetabek dan tidak mampu membeli mobil. Pemprov dan Pemerintah Pusat telah dengan sengaja melakukan pembiaran dan mengabaikan hak publik untuk melakukan pergerakan secara adil.
Tidak ada cerita di dunia manapun kalau mengatasi kemacetan adalah dengan membangun jalan tol secara besar-besaran dan mengabaikan pembangunan angkutan umum yang baik, aman, nyaman, dan terjadwal. Dengan membangun jalan dan jalan tol maka akan mendorong peningkatan jumlah kendaraan pribadi dan meningkatnya jumlah polusi, apapun alasannya. Bagaimana mungkin seorang Wakil Presiden, Kepala Unit Kerja Presiden, Menteri PU dan Gubernur DKI Jakarta lupa pada isi surat Menko Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur (KPPI), yang kala itu dijabat oleh Dr Boediono?
Surat Menko Perekonomian No S-33.M.EKON/03/2008 yang ditujukan pada Menteri PU dan Gubernur DKI Jakarta, jelas-jelas memerintahkan agar kedua instansi tersebut melakukan berbagai kajian teknis, termasuk AMDAL yang harus mengikutsertakan peran publik. Ini saja belum dikerjakan kok sudah mau jalan. Pemprov DKI tidak mau belajar dari kesalahan membangun jalan layang non-tol Antasari dan Casablanca yang harus diperlambat (sudah ada pernyataan Pimpro) karena Pemprov DKI Jakarta kebingungan bagaimana mengatur kemacetan akibat buangan lalu lintas di depan Mabes POLRI (titik akhir proyek jalan layang non-tol Antasari).
Sesuai dengan laporan KPPI bulan Maret tahun 2008 halaman 65, enam ruas jalan tol yang dimaksud adalah: ruas 1: Rawabuaya-Grogol-Angkasa-Sunter (dari Rawabuaya jalur tol berhimpit dengan jalur KA Jabodetabek lintas Tangerang); ruas 2: Sunter-Pegangsaan-Pulogebang (tidak pararel/ berhimpit dengan jalur KA Jabodetabek); ruas 3: Kampung Melayu-Casablanca-KH Mas Mansyur-Tanah Abang-Tomang-Grogol (ini berhimpit dengan circular line); ruas 4: Ulujami-Kebayoran Lama-Slipi-Tanah Abang (berhimpit dengan KA Jabodetabek lintas Serpong); ruas 5: Kampung Melayu-Pramuka-Kramat-Kemayoran (berhimpit dengan circular line bagian Timur); ruas 6: Pasar Minggu-Casablanca (berhimpit KA Jabodetabek lintas Bogor).
Usulan Penyelesaian
Setelah Senin lalu saya bertemu 4 mata dengan Menteri PU, saya sebagai penulis dan pemerhati persoalan kebijakan publik hanya dapat menyarankan pada pemerintah beberapa hal.
Pertama BATALKAN pembangunan 6 ruas jalan tol dan alihkan dana pembangunannya untuk meningkatkan kemampuan pelayanan KA Jabodetabek yang ruasnya berhimpitan atau sejajar dengan 5 ruas jalan tol (hanya ruas 2 yang tidak berhimpit), termasuk membangun sistem circular linenya dengan headaway 5-10 menit.
Kedua kalaupun mau dipaksakan, lakukan semua kajian termasuk AMDAL sesuai UU No 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup dan harus melibatkan publik tidak seperti AMDAL pembangunan jalan layang non tol Antasari dan Casablanca, yang mengabaikan publik dan akhirnya tidak menyelesaikan masalah kemacetan. Ini akibat demi 'fulus' semua dilanggar dengan alasan demi publik.
Ketiga, kalau memang pemerintah dengan tim pemrakarsa tetap ngotot mau membangun 6 ruas jalan tol, tolong segera bunuh atau matikan saja KA Jabodetabek supaya PT Kereta Api tidak semakin memburuk kinerjanya dan disalahkan terus menerus oleh publik karena ketidakmampuannya. Namun pemerintah dan tim pemrakarsa harus siap menghadapi kemarahan publik yang tidak mempunyai kendaraan pribadi.
Keempat kalau mau dipaksakan pembangunan 6 ruas jalan tol, pastikan tidak ada pintu masuk dan keluar (ramp on/off) tol di sepanjang jalan tol karena akan membuat kemacetan semakin parah. Terakhir bereskan dulu JORR sektor W 2 sepanjang 7-8 km tersebut karena patut diduga pemilik lahan juga oknum Negara yang paham sejak awal dimana lokasi akan dibangun jalan tol yang kemudian mereka membelinya dengan harga murah untuk dijual ke negara dengan harga berlipat dari NJOP dan menyalahkan rakyat. Siapa mereka? Silakan tebak-tebak buah manggis, lain waktu kita bahas bersama. Salam.
*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.
(vit/vit)










































