Mengharap Sinar Terang Perempuan (1)
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Mengharap Sinar Terang Perempuan (1)

Selasa, 26 Apr 2011 10:26 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Mengharap Sinar Terang Perempuan (1)
Jakarta - Menyambut Hari Kartini, Rabu (20/4/2011) lalu, Ani Soetjipto meluncurkan buku berjudul Mengharap Sinar Terang di Ujung Lorong: Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pascareformasi. Buku yang merupakan kumpulan makalah ilmiah ini merekam gerakan peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen, setelah Pemilu 1999.

Pemilu 1999 merupakan ironi buat gerakan perempuan. Bagaimana tidak, pemilu demokratis pertama setelah rezim Orde Baru tumbang itu, justru mengurangi jumlah perempuan di DPR. Jika pada tiga pemilu terakhir Orde Baru (Pemilu 1987, Pemilu 1992, Pemilu 1997), persentase perempuan di DPR selalu dua digit, tapi Pemilu 1999 hanya menghasilkan 9% perempuan.

Itulah yang memicu gerakan perempuan untuk mengkonsolidasikan diri, bergerak bersama meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Langkah ini strategis, karena parlemen adalah tempat pengambilan kebijakan. Jika perempuan tidak berada di sana, maka kecil kemungkinan, jika tidak mau disebut mustahil, mengharapkan lahirnya kebijakan properempuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi para aktivis perempuan percaya: hanya perempuan yang memahami masalah perempuan, dan hanya perempuan yang harus memperjuangkan kepentingan perempuan. Jadi, tidak bisa tidak, jumlah perempuan di parlemen harus ditingkatkan. Bagaimana caranya? Inilah yang jadi perdebatan.

Berdasarkan pengalaman banyak negara, penerapan kebijakan afirmasi dalam bentuk reserved seats atau jatah kursi, pasti meningkatkan jumlah perempuan di parlemen. Namun minta jatah kursi parlemen adalah tindakan tidak populer. Bahkan bisa dianggap mengkhianati reformasi mengingat masyarakat menuntut agar jatah kursi ABRI atau TNI/Polri segera dihapus.

Namun kebijakan afirmasi untuk meningkatkan jumlah perempuan di parlemen, tidak harus dalam bentuk reserved seats. Banyak model yang bisa diterapkan, dan penerapan model itu tidak melanggar prisip pemilu demokratis. Perjuangannya memang tidak mudah, karena selalu saja ada pihak yang tidak paham dan tidak mau paham alias menolak penerapan kebijakan afirmasi.

Di sinilah para akademisi perempuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI) punya peran signifikan. Merekalah yang getol meyakinkan para aktivis perempuan agar memasuki ranah politik parlemen, mereka mewacanakan pentingnya kebijakan afirmasi, dan mereka juga turun lapangan melakukan advokasi di berbagai medan.

Tersebutlah nama Chusnul Mar'iyah, Valina Singka Subekti, Nuri Suseno, Smitha Notosusanto, Ani Soetjipto dan Sri Budi Eko Wardhani. Dua nama pertama keburu terpilih menjadi anggota KPU pada 2002, sehingga suara keras membela kepentingan perempuan, tidak bisa didengarkan lagi.

Empat nama lainnya tergabung dalam Divisi Perempuan Cetro yang gencar mengadovkasi kebijakan afirmasi sampai Pemilu 2004. Pasca-Pemilu 2004, Ani Soetjipto dan Eko Wardhani terus mengemban misi meningkatkan jumlah perempuan di parlemen melalui Pusat Kajian Politik (Puskapol) FISIP UI.

Jadi, membaca buku Mengharap Sinar Terang di Ujung Lorong, kita tidak hanya menelaah penghampiran ilmiah terhadap gerakan keterwakilan perempuan Indonesia pascareformasi, tetapi juga akan merasakan bagaimana pengalaman berat Ani Soetjipto dalam memperjuangkan kebijakan afirmasi di tengah-tengah sistem politik partiarki dan situasi politik yang maskulin.

Buku ini boleh dibilang merupakan kelanjutan dari buku dengan topik serupa yang terbit pada 2005, Politik Perempuan: Bukan Gerhana. Bedanya, jika pada buku yang terdahulu Ani tampak optimistis melihat gerakan perempuan di arena politik, namun buku yang terakhir ini optimisme itu berubah menjadi keraguan.

Ini bisa dimengerti. Hasil Pemilu 2004 menunjukkan peningkatan jumlah perempuan yang signifikan. Jika Pemilu 1999 hanya menghasilkan 9% perempuan atau 45 dari 500 anggota DPR, pada Pemilu 2004 bertambah menjadi 11% atau 61 dari 550 anggota DPR. Kinerja ke-61 perempuan itu juga menjanjikan, sebagaimana tercermin dari berbagai produk legislasi yang proprempuan.

Peningkatan perempaun di arena politik ini tentu saja tidak terlepas dari diterapkannya kebijakan afrimasi dalam bentuk kuota calon perempuan sebagaimana diatur dalam UU No 12/2003: partai politik harus mengajukan sedikitnya 30% calon perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD. Meskipun sifatnya hanya normatif, ketentuan itu membenarkan logika sederhana: semakin banyak calon, semakin besar peluang calon terpilih.

Rupanya pasca-Pemilu 2009 situasinya berbeda. UU No 10/2008 menambah bobot kebijakan afirmasi dalam pencalonan, karena dalam undang-undang tersebut, selain kuota 30% perempuan, juga ditegaskan bawah sediktinya terdapat satu perempuan dalam setiap tiga nama calon. Itu artinya perempuan tidak hanya ditempatkan di nomor urut bawah seperti Pemilu 2004.

Ketentuan itu pula yang mendongkrak jumlah perempuan masuk DPR, meningkat menjadi 18% perempuan atau 100 dari 560 anggota DPR. Peningkatan juga terjadi di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Namun peningkatan ini justru merisaukan Ani Soetjipto: siapakah perempuan-perempuan yang terpilih menjadi anggota parlemen kita saat ini?

"Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar anggota legislatif baru di tingkat nasional berasal dari latar belakang dinasti politik, figur popular (dengan jaringan dan kemampuan finansial yang kuat), serta sedikit kader partai yang berjuang dari bawah. Justru kalangan aktivis, yang telah lebih banyak pengetahuan dan pengalaman bersentuhan dengan isu gender serta pemberdayaan kelompok marginal, amat sedikit jumlahnya," tulis Ani. Jadi siapa penikmat kebijakan afirmasi?

*) Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads