Β
Masalahnya, dalam UU No 30 tahun 2002 disebutkan bahwa KPK memiliki tugas melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Oleh karena itu KPK dianggap sebagai lembaga superbody. Padahal penuntutan adalah wewenang Kejaksaan. Di seluruh dunia juga demikian. Sementara Penyidikan adalah wewenang kepolisian, di manapun begitu. Dengan demikian, RUU baru tersebut ingin mengembalikan wewenang-wewenang itu masing-masing kepada yang memilikinya semula, seperti sebelum adanya KPK.
Rencana ini juga disepakati oleh beberapa ahli hukum yang berpikir secara garis lurus. Menurut pendapat Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, DPR tidak bermaksud melemahkan KPK, tetapi hanya mengambil wewenang-wewenang tersebut dari KPK yang selama ini dipandang sepagai superbody. Sementara KPK dan beberapa LSM anti korupsi melihat upaya tersebut sebagai tembakan langsung kejantung KPK dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Bagaimana bisa jadi demikian?
Pertama, tanpa ada wewenang penuntutan dan wewenang penyidikan, KPK kembali pada posisi semula, ketika tidak ada KPK. Tindak pidana korupsi kembali disamakan dengan tindak pidana lain. Bukan lagi sebagai kejahatan luar biasa yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara, serta dapatΒ merusakkan sistem penyelenggaraan pemerintahan, menghambat pembangunan dan memiskin rakyat banyak. Yang karena itu memerlukan lembaga yang luar biasa pula untuk memberantasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bertolak dari TAP MPR RI No XI tahun 1998 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, para pencetus itu menyadari bahaya yang luar biasa dari korupsi, karena itu diperlukan adanya sebuah lembaga yang secara khusus berfungsi memberantas korupsi. Ide tersebut kemudian dicantumkan dalam UU No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bebas dari KKN. Selanjutnya ide pembetukan KPK dicantumkan sebagai pesan dalam pasal 43 UU No 31 tahun 1999, yang kemudian melahirkan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi dalam Era Presiden Megawati Soekarno Puteri.
Β
Yang perlu diingat, bahwa KPK sebagai superbody atau lembaga yang luar biasa, hanya terbatas dalam tindak pidana korupsi. Tidak lebih dari itu. Wewenang penuntutan yang ada pada Kejaksaan dan wewenang penyidikan yang ada pada Kepolisian dalam bidang lain, sepenuhnya masih tetap seperti semula. Tidak pernah terganggu dengan pelimpahan wewenang-wewenang tersebut sebagai sarana pemberantasan korupsi kepada KPK.
Posisi KPK dalam pemberantasan korupsi persis seperti posisi BKPM dalam penanganan investasi. Kalau BKPM dapat disebut sebagaiΒ one stop service body, maka KPK dapat disebut one stop action body.
Β
Karena itu, adanya RUU untuk perubahan UU No 31 tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi dan UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi adalah sebuah pengengkaran terhadap ide pemberantasan korupsi yang dicetuskan pada awal reformasi yang bertendensi menggagalkan upaya perwujudan pemerintahan yang bersih dari KKN untuk kembali pada posisi semula ketika korupsi dipandang sebagai hal yang biasa. Persoalannya, apakah rakyat akan membiarkan adanya inisiatif untuk menggagalkan upaya pemberantasan kosupsi?
*) Said Zainal Abidin adalah ahli majanemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.
(vit/vit)











































