PT 3% Merusak Akal Sehat
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

PT 3% Merusak Akal Sehat

Selasa, 05 Apr 2011 12:45 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
PT 3% Merusak Akal Sehat
Jakarta - Badan Legislasi atau Baleg DPR sebenarnya bertekad menyelesaikan draf RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, pekan lalu, agar segera bisa disahkan oleh Rapat Paripurna DPR, sebelum memasuki masa reses. Namun tekad membaja itu lumer juga.

Semula poin-poin yang masih dipending akan diambil keputusan sementara, dengan kesepakatan akan dibicarakan ulang pada saat pembahasan DPR bersama pemerintah. DPR berencana membentuk Pansus RUU Perubahan UU No 10/2008 saat berhadapan dengan pemerintah kelak.

Tentu banyak alasan, kenapa keputusan yang sudah bulat itu lonjong lagi dalam rapat terkahir. Bisa jadi karena anggota dan fraksi-fraksi merasa tidak harus tergesa-gesa untuk mengirim draf ke paripurna, mengingat waktunya masih mencukupi. Bisa juga karena mereka melihat peluang untuk membuat kompromi, sehingga pembahasan dilanjutkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak sia-sia, rapat digelar sejak Kamis (31/3/2011) lalu berhasil menyepakati satu poin krusial yang selama ini statusnya dipending, yaitu tentang parliamentary threshold (PT) atau ambang batas suara partai peserta pemilu bisa memperoleh kursi di parlemen.

Seperti kita ketahui, UU No 10/2008 membuat ambang batas sedikitnya 2,5% suara nasional agar partai peserta pemilu disertakan dalam penghitungan perolehan kursi DPR. Artinya, hanya partai yang meraih sedikitnya 2,5% suara nasional yang bisa meraih kursi DPR. Namun ketentuan ini tidak berlaku bagi pemilihan anggota DPR provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Hasilnya efektif, hanya 9 partai yang masuk DPR: Partai Demokrat (PD), Partai Golkar (PG), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Kesejahteraan (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Bandingkan dengan Pemilu 1999 yang menghasilkan 21 partai, Pemilu 2004 yang menghasilkan 16 partai.

Mengapa jumlah partai di DPR perlu dikurangi? Jawabnya, untuk mengurangi kompleksitas politik sekaligus mempermudah pengambilan keputusan. Ini hanya salah satu cara untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Masih banyak cara lain yang harus diterapkan, jika kita sepakat bahwa pemilu tidak ada artinya buat rakyat bila pemerintahan tidak efektif dan korup.

Namun tujuan mengefektifkan pemerintahan dengan cara mengurangi jumlah partai di parlemen itu juga sering dimanipulasi oleh partai-partai besar yang ingin terus mempertahankan hegemoni politik atau terus memegang kendali kekuasaan. Karena itu mereka cenderung ingin menaikkan persentase PT.

Dalam perdebatan di Baleg misalnya, PG dan PDIP ingin menaikan PT menjadi 5%, sedang PD 4%. PKS bersikap moderat, dalam kisaran 2-3%, sedang PAN, PPP, PKB, Gerindra dan Hanura berkeras mempertahankan angka 2,5%. Perdebatan ini berlangsung berbulan-bulan, dengan dalih dan kepentingan masing-masing.

Di balik perdebatan tersebut sesungguhnya terdapat kemajuan politik. Pertama, tidak ada partai yang ingin PT diturunkan dari 2,5%. Artinya, usaha mengurangi jumlah partai politik di parlemen dalam rangka menciptakan pemerintahan efektif, sudah tidak bisa mundur lagi.

Kedua, partai politik juga melihat, pengurangan jumlah partai politik di parlemen pada pemilu mendatang, tidak hanya berlaku pada pemilihan anggota DPR, tetapi juga pada pemilihan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Artinya, pada Pemilu 2014 nanti, PT juga akan diterapkan untuk DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Berapa angkanya? Ya, setidaknya 2,5% suara, sebagaimana terjadi pada pemilihan DPR. Bisa juga angkanya naik, disamakan dengan angka hasil kompromi.

Nah, pada titik inilah sembilan partai di DPR yang mempunyai kewenangan membuat undang-undang bersekongkol untuk menancapkan kekuasaannya lebih dalam di daerah.

Ketika mereka sepakat menaikkan angka PT DPR menjadi 3% suara nasional, patut diapresiasi. Namun ketika 30% suara nasional juga dipakai untuk pemilihan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, jelas motif memonopoli kekuasaan lebih mengedepan daripada pertimbangan mengefektifkan pemerintahan daerah.

Dari sisi logika pun, putusan itu sulit dinalar. Bagaimana mungkin untuk memilih anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota memakai ukuran perolehan suara nasional? Bukankah terdapat perolehan suara provinsi dan perolehan suara kabupaten/kota, yang justru lebih fair bila dipakai untuk membatasi masuknya partai politik di DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota?

Negosiasi dan kompromi memang selalu terjadi dalam politik. Tetapi jika negosiasi dan kompromi politik semata dibingkai untuk kepentingan para pihak yang bernegosiasi dan berkompromi, lalu dengan mudah mengabaikan kepentingan yang lebih besar, maka itulah persekongkolan. Dan di manapun persekongkolan sering merusak akal sehat.

*) Didik Supriyanto adalah reporter detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads