Pendekatan Cost-Benefit Analysis dan Pemberantasan Korupsi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Pendekatan Cost-Benefit Analysis dan Pemberantasan Korupsi

Kamis, 31 Mar 2011 13:02 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Jakarta - Pendekatan cost benefit analysis adalah analisis tentang perbandingan atau selisih antara penerimaan yang diperoleh dengan ongkos yang dikeluarkan dari suatu kegiatan. Kalau penerimaan lebih besar dari biaya yang dikeluarkan atau perbandingan antara penerimaan terhadap ongkosΒ  lebih besar dari satu, maka kegiatan itu dianggap positif. Artinya dapat dilakukan. Kalau tidak, maka kegiatan atau proyek tersebut tidak dilaksanakan.
Β 
Pendekatan ini biasanya dipergunakan dalam bisnis. Pertanyaannya, dapatkah pendekatan itu diterapkan diluar bisnis? Penerapan pendekatan tersebut diluar kegiatan bisnis seringkali dipandang terlalu menyederhanakan persoalan.

Pertimbangan yang terdapat diluar bisnis seringkali jauh lebih kompleks dari sekedar perhitungan laba-rugi. Namun demikian, dalam beberapa hal boleh saja diterapkan, asal diadakan modifikasi sesuai dengan tujuan dan landasan bertindak.

Pengertian tentang penerimaan tidak sekadar diartikan dalam jumlah uang yang diterima, dan biaya tidak diartikan sekadar sebagai jumlah uang yang dikeluarkan. Tetapi penerimaan ditafsirkan sebagai manfaat, biaya diartikan sebagai pengorbanan. Di samping itu manfaat dan pengorbanan itu juga dapat dilihat dalam jangka waktu dan konteks yang berbeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pembangunan masyarakat miskin atau daerah tertinggal, perhitungannya harus dilihat dalam jangka panjang dengan perhitungan yang lebih rumit, karena kita harus memperhitungkan dampak atau outcome yang diharapkan, ketimbang nilai output yang dihasilkan. Begitu pula dalam urusan agama, manfaat dilihat sebagai keridhaan Allah atau pahala yang diharapkan dapat diterima di akhirat kelak.

Dalam hal ini, pengorbanan menjadi sangat relatif. Orang bersedia mati untuk mendapatkan keridhaan Allah atau untuk mempertahankan kedaulatan negara. Di sini tentu tidak tepat untuk dipertanyakan, berapa keuntungan yang akan saya peroleh kalau saya berjuang mempertahankan kedaulatan negara atau untuk menegakkan kebenaran atau untuk memberantas korupsi?
Β Β 
Penerapan di luar sektor bisnis, tanpa melakukan modifikasi tentang pengertian benefits (manfaat) dan ongkos (pengorbanan) dapat membuat kita terjebak dalam pemahaman yang terlalu sederhana, bahkan dapat menimbulkan kekeliruan yang berbahaya.

Akibat dari pendekatan secara sederhana dengan hanya menggunakan cost dan benefits dalam pengertian uang saja, banyak pembangunan proyek-proyek yang bersifat terobosan dan berdampak jangka panjang terabaikan. Akibatnya, ketimbang pembangunan jalan di daerah pedesaan dan jalan tembus di daerah-daerah tertinggal, orang lebih memilih pembangunan jalan tol didaerah perkotaan yang keuntungannya segera dapat diperoleh dalam jumlah yang lebih besar dari biaya yang dikeluarkan.
Β 
Contoh lain dari pendekatan secara sederhana tanpa modifikasi dari kedua pengertian itu terlihat ketika tokoh nasional kita, Prof DR M Amien Rais, baru-baru ini melakukan penilaian dalam mengukur kinerja KPK. Penyederhanaan persoalan seperti itu akan sampai pada kesimpulan, tidak perlu ada tindakan pemberantasan korupsi kalau tindakan itu tidak mengakibatkan jumlah uang yang dikembalikan ke kas negara lebih besar dari Anggaran Belanja KPK.

Pendekatan yang demikian itulah selama beberapa dekade pembangunan dunia telah mengakibatkan terabaikannya kepentingan rakyat, khususnya kelompok miskin di desa-desa dan dikota-kota, sehingga terjadi ketimpangan yang makin meluas. Dengan kata lain, penyederhanaan yang demikian telah mengakibatkan meluasnya kemiskinan berbarengan dengan pertumbuhan ekonomi yang makin meningkat di banyak negara berkembang didunia.

Selama ini KPK dirasakan terlalu hemat dan ketat, bahkan cenderung kaku, tetapi itu bukan berarti bahwa kinerja KPK harus diukur hanya sekadar dengan perbandingan atau selisih antara besarnya Anggaran Belanja dengan besarnya jumlah uang negara yang dikembalikan atau yang mampu diselamatkan. KPK tidak boleh bertepuk dada karena penilaian pihak luar telah bekerja sangat efisien.

Alasannya, pertama, KPK tidak bekerja semata-mata untuk mengembalikan uang negara pada setiap kasus, tetapi memberantas korupsi dengan hukuman yang setimpal bagiΒ  pelaku tindak pidana korupsi. Itulah sebabnya, maka pengembalian uang negara yang dikorup tidak menghilangkan perkara.

Kedua, menghukum koruptor tidak diharapkan semata-mata untuk memperoleh uang, tetapi untuk menimbulkan efek jera bagi yang telah melakukan dan efek takut bagi yang belum melakukan.

Ketiga, karena korupsi juga membawa dampak dapat merugikan perekonomian dan merusakkan proses penyelenggaraan negara, maka tindakan pemberantasan korupsi juga ditujukan untuk memperbaiki perekonomian dan proses penyelenggaraan pemerintahan negara.

Keempat, meskipun fungsi penindakan merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi dan merupakan fungsi yang sangat ditakuti para koruptor, dan karena itu dengan segala cara diusahakan untuk diamputasi, namun itu hanyalah salah satu dari lima fungsi KPK dalam pemeberantasan korupsi. Empat fungsi lain di samping penindakan adalah fungsi koordinasi dengan lembaga penegak hukum lain, supervisi terhadap strategi pemberantasan korupsi yang dilakukan lembaga penegak hukum lain, monitoring dan pencegahan yang pengeluaran biayanya jauh lebih besar.
Β 
Demikianlah, kalau analisis laba-rugi ingin diterapkan di luar sektor bisnis, pengertian tentang laba dan rugi itu perlu dimodifikasi dalam pengertian yang lebih luas dan disesuaikan dengan tujuan dan pangkal tolak dari suatu kegiatan.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli majanemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, guru besar STIA LAN. Sekarang sebagai penasihat KPK.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads