Dalam jawaban kaidah politik, jawabanya adalah lobi, dialog, tukar guling kepentingan, demonstrasi hingga kudeta. Namun apabila semua itu tersumbat, kepada siapa kita mengadu ketika pemerintah lalai mengurus negara?
Di tengah kebuntuan politik ini, pengadilan seakan menjadi oase di tengah gurun. Dalam trend hukum saat ini ini, citizen law suit (CLS) seakan menjadi gerakan baru dalam dunia peradilan Indonesia yang mengambil alih fungsi-fungsi politisi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga menggelar persidangan citizen law suit yang diajukan puluhan warga. Mereka menggugat negara karena lalai membuat sistem jaminan sosial sehingga uang triliunan rupiah rakyat terbuang sia-sia hanya untuk berobat atau hidup pasca pensiun. Oleh karenanya, warga menilai pemerintah melanggar UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Gugatan pemakaian lambang burung garuda di baju Timnas PSSI pun menggunakan model citizen law suit. David Tobing selaku warga negara menggugat negara karena menilai pemerintah lalai tidak melaksanakan UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dengan benar.
PN Jakarta Pusat juga sedang menyidangkan 2 perkara yang sama, yaitu keabsahan Ketua Umum Nurdin Halid. Meski dalam gugatannya mewakili perseorangan dan masuk klasifikasi gugatan perdata biasa namun secara substansi adalah citizen law suit. Hal ini terlihat dari permohonan pemohon yang memohon hakim menyatakan pemerintah lalai sehingga Nurdin Halid bisa terpilih sebagai Ketua Umum PSSI.
Gerakan baru ini merupakan angin segar disaat politisi sudah budek -tuli. Asas peradilan yaitu biaya murah menjadi salah satu alasan mengapa citizen lawsuit menjadi trend. Untuk satu gugatan, hanya mengeluarkan Rp 495 ribu. Biaya peradilan akan bertambah tergantung pemohon akan memanggil berapa saksi atau para pihak. Untuk satu undangan ke para tergugat sebesar Rp 75 ribu untuk area Jakarta. Untuk honor saksi ahli, tinggal pandai-pandai melobi.
Bandingkan dengan berapa dana dan waktu untuk demonstrasi menggoyang Ketum PSSI Nurdin Halid. Toh tidak berhasil jua. Bandingkan pula jika harus mendemo Istana Merdeka untuk memaksa pemerintah melaksanakan sistem jaminan sosial. Berapa juta uang yang harus digunakan untuk menyewa bus, memberi makan para demonstran dan biaya demonstrasi lainnya.
Alasan selanjutnya, kekuatan putusan hakim mempunyai daya paksa. Meski memakan waktu yang lama, keputusan hakim bisa menjadikan alasan hukum untuk mengeksekusi sebuah kebijakan. Disinilah diperlukan kecermatan menyusun gugatan sehingga putusannya tidak bias dan eksekutabel.
Tidak ada aturan main yang baku dalam menyusun gugatan, malah menjadikan para pemohon bisa berkreasi sebanyak-banyaknya. Semua kemungkinan-kemungkinan ini membuat masyarakat bisa menggunakan berbagi pintu untuk menggugat pemerintah.
Terakhir, ketika politisi dan partai telah gagal menjadi alat komunikasi antara rakyat dengan penguasa, maka rakyat akan terus mencari modelnya sendiri untuk mengetuk pemerintah yang lalim.
*) Andi Saputra adalah reporter detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(asp/vta)











































