Atasi Kemacetan Bukan Berburu Proyek Jalan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Catatan Agus Pambagio

Atasi Kemacetan Bukan Berburu Proyek Jalan

Senin, 21 Mar 2011 10:04 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Atasi Kemacetan Bukan Berburu Proyek Jalan
Jakarta - Keputusan rapat di Kantor Wapres yang berlangsung sejak September 2010 hingga hari ini, jelas bahwa ada 17 langkah yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait dengan penanganan kemacetan yang semakin parah di wilayah Jabodetabek, seperti mengoptimalkan kereta Jabodetabek, sterilisasi busway, mempercepat pembangunan MRT dll.

Namun seperti pernah disampaikan di kolom ini pada beberapa bulan yang lalu, bahwa dari 17 langkah tersebut yang sudah berjalan baru poin no 6, terkait dengan harga gas untuk transportasi di Jabodetabek. Lainnya masih belum serius dikerjakan. Misalnya, bagaimana bisa persoalan penambahan ruas jalan di dalam kota Jakarta diterjemahkan sebagai pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota oleh Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) dan dimasukkan dalam prioritas program percepatan? Sementara secara kelayakan teknis dan lingkungan masih perlu diuji dan banyak dipertanyakan oleh ahli transportasi.

Dalam pemantauan penulis di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tiga minggu
terakhir ini, terindikasi bahwa Pemda DKI bermaksud memaksakan pembangunan 6 ruas
jalan tol dalam kota (yang akan dimulai dengan ruas pertama yang menghubungkan
Timur-Barat). Mengapa jalan tol dalam kota yang diprioritaskan? Bukannya angkutan
massal seperti MRT atau pembenahan busway atau optimalisasi KA Jabodetabek, yang
semuanya juga termasuk dalam 17 Langkah Penanggulangan Kemacetan oleh Wakil Presiden?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas nama penanggulangan kemacetan Jakarta, Pemprov DKI Jakarta tampaknya
memanfaatkan peluang untuk memprioritaskan pembangunan jalan tol dalam kota dan
jalan layang non-tol, dibanding dengan peningkatan peran angkutan masalnya karena
patut diduga pembangunan jalan selalu mengandung nilai 'fulus' yang besar dan dapat
dimanfaatkan oleh para pencari rente di republik ini.
 
Lihat saja upaya maksimal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membangun jalan layang non tol di Antasari dan Casablanca. Dengan mengabaikan UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemprov DKI nekat membangun kedua jalan non tol tsb, tanpa studi yang matang terkait dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan akibat proyek itu.

Penulis yakin bila tidak ada perlawanan masyarakat atas pembangunan kedua jalan layang non-tol yg mengabaikan UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, patut diduga Pemprov DKI akan mempercepat pembangunan 6 ruas tol dalam kota juga. Dalam hati saya juga berpikir bahwa saat ini Pemprov DKI Jakarta, Kementerian PU, dan UKP4 patut diduga tengah mempertontonkan 'kepongahan'- nya kepada masyarakat Jakarta. Menurut saya kenekatan serta ketidakpedulian Pemprov DKI Jakarta, yang saat ini katanya dipimpin oleh orang yang mengkampanyekan dirinya sebagai ahlinya, akan terus berlanjut dengan rencana percepatan pembangunan 6 ruas jalan tol dalam kota.

Menteri PU, Kepala UKP4 juga Menteri Negara Lingkungan Hidup yg begitu tangguh saja
bisa di "libas" untuk tidak peduli pada lingkungan, apalagi pejabat Negara yang tidak setingkat Menteri. Kalau Gubernur DKI tetap nekad dengan mendesak dan menekan
Menteri PU untuk segera melelang pekerjaan 6 ruas jalan tol dalam kota (diawali dgn
ruas Timur-Barat) dan mengabaikan pengembangan angkutan umum yang nyaman, aman dan terjadwal, maka di tahun 2012 DKI Jakarta akan menjadi lahan parkir terluas di
dunia. Jadi jangan berburu proyek pembangunan jalan tetapi benahi dan bangun angkutan masal yang aman, nyaman dan berjadwal untuk atasi kemacetan lalu lintas di
wilayah DKI Jakarta.

Suksesnya Lobi Pengembang dan Industri Kendaraan Bermotor

Menurut informasi ysng penulis dapat, pada bulan Oktober 2007, Menteri Pekerjaan Umum (PU) telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Menko Perekonomian dan pada bulan Desember 2007 mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta. Perihal surat itu adalah Pembangunan 6 Ruas Jalan Tol Dalam Kota di wilayah DKI Jakarta. Dan menteri dengan begitu mudah menyetujui PT Jakarta Tollroad Development (JTD) sebagai  pemrakarsa dan 6 ruas jalan tol dalam kota, dan tanpa prinsip ke hati-hatian juga merekomendasikan pengusahaannya kepada PT JTD tersebut, walau pun saat itu beberapa staf di Kementerian PU masih mempertanyakan keabsahan status ke BUMD-an yang seharusnya ada perdanya, dan juga terhadap kemampuan perusahaan yang ditunjuk mewakili Pemprov DKI tersebut.
 
Pemprov DKI Jakarta memang memprioritaskan proyek pembangunan ruas jalan demi pemilik kendaraan pribadi karena patut diduga sudah terlobi habis oleh pengembang dan industri kendaraan bermotor agar jualan mereka terus diburu warga Jabodetabek yang memang membutuhkan banyak pergerakan per hari. Ini membuktikan bahwa pembangunan angkutan umum masal yang akan memindahkan sebagian besar pemilik kendaraan bermotor, sangat ditakuti oleh industri kendaraan bermotor. Tanpa ruas
jalan utama, pengembang akan sulit memasarkan dagangannya juga.

Selain masalah prioritas, Pemprov DKI Jakarta ternyata dalam melaksanakan proyek pengembangan jalan ini patut diduga melanggar banyak peraturan yang berlaku, seperti UU No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (terkait Analisa Mengenai Dampak Lingkungan/AMDAL dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis/KLHS), Perda RTRW 2010 Ð 2020 dan sebagainya. Pelanggaran aturan-aturan tersebut diatas merupakan pelanggaran pidana. Jadi tidak salah jika penduduk sekitar jalan Antasari akan menggugat Pemprov DKI Jakarta.

Langkah yang Harus Dilakukan Pemerintah (Daerah)

Jadi untuk menghindari tuntutan hukum masyarakat, ada baiknya Pemda DKI menghentikan dulu pembangunan jalan layang non tol Antasari dan Casablanca serta tidak memulai pembangunan ruas Timur-Barat jalan tol dalam kota. Segera lengkapi seluruh aspek teknis dan sosial (seperti AMDAL dan KLHS) sesuai dengan peraturan yang ada. Jangan kelabuhi masyarakat demi para pencari rente proyek dan industri saja.

Yang lebih urgent, bereskan dulu angkutan umum masal yang baik dan berjadwal, seperti TransJakarta, MRT ataupun kerata api circular line Jabodetabek. Setelah ini selesai baru boleh lakukan pembangunan penambahan jalan karena saat ini ada 12 juta perjalanan perhari warga Jakarta dilakukan tanpa kendaraan bermotor alias jalan kaki dan perlu angkutan umum. Jadi bangun juga fasilitas pedestrian yang baik untuk mereka, jangan selalu memprioritaskan pemilik mobil dan motor pribadi. Salam.

*) Agus Pambagio adalah pemerhati kebijakan publik dan perlindungan konsumen.

(vit/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads