Konsep Rencana Induk Transportasi Perlu Segera Dimutakhirkan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Konsep Rencana Induk Transportasi Perlu Segera Dimutakhirkan

Rabu, 16 Mar 2011 08:17 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Konsep Rencana Induk Transportasi Perlu Segera Dimutakhirkan
Jakarta - Amanah paket UU Transportasi adalah menyegerakan rencana induk. Rencana Induk Perkeretaapian 2030, sebagai contoh, seyogianya adalah bagian yang tidak bisa terpisahkan dari rencana induk sub-sektor transportasi lainnya.

Sayang, saat ini semua rencana induk yang sedang disiapkan Kemenhub berlangsung dalam bilik yang terpisah-pisah. Bappenas perlu turun gunung kali ini untuk melakukan pemaduan yang tuntas. Kalau tidak, bakalan repot di tengah jalan, karena rencana induk sekadar basa-basi tidak memiliki roh sama sekali.

Yang lebih mengherankan setiap rencana induk subsektor menggunakan platform database angkutan (demand) yang berbeda-beda pula. Sehingga visi antar-moda yang sangat penting dalam mengurangi ekternalitas negatif akibat kegagalan pasar yang selama ini terjadi, tidak bisa terjawab. Di mana dan pada porsi apa mau diperankan short-sea shipping, KA, jalan nasional dan jalan tol dalam angkutan barang maupun penumpang dalam pulau, misalnya, tidak terlihat cetak birunya samasekali!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baru-baru ini dalam upaya memacu dan memicu pertumbuhan sudah dicanangkan mengembangkan sejumlah koridor ekonomi (KE) berserta kawasan ekonomi khusus (KEK), termasuk kelanjutan rencana tentang Kapet guna mengantisipasi aglomerasi kawasan dan pengamanan daerah perbatasan. Seyogianya rencana induk konektivitas lokal, domestik maupun regional, disesuaikan dengan arah kebijakan ekonomi ini. Sehingga tantangan terberat konsep rencana induk yang sedang disiapkan adalah bagaimana memadukan rencana induk setiap subsektor dengan rencana-rencana moda transportasi lainnya.

Dengan demikian tergambar harapan konektivitas yang paling efisien beserta rencana investasi yang paling mungkin diwujudkan (do-able) dalam jangka panjang. Ini menuntut Kemenhub ekstra kerja keras, berkomunikasi lugas dengan lintas sektor khususnya dengan Kemenkeu, agar mimpi rencana induk bisa dimengerti dan masuk akal dalam penganggaran nasional.

Untuk mengatasi tantangan itu tidak ada pilihan lain, sesuai dengan arah kebijakan ekonomi yang telah dicanangkan pemerintah, Kemenhub sesegera mungkin melakukan pemaduan rencana induk antar-moda secara utuh, dan equitable dalam perlakuan antar-moda. Secara paralel perlu dilakukan reposisi dan peningkatan kapasitas lembaga publik sesuai amanah paket UU Transportasi dan tetap konsisten dengan arah rejim regulasi yang diinginkan yakni memisahkan fungsi regulasi (pemerintahan) dan pengoperasian (korporasi).

Khusus keselamatan sudah waktunya DPR menyiapkan RUU Keselamatan Transportasi yang berisi tata kelola keselamatan semua moda. Ini lebih urgent ketimbang melakukan revisi UU Jalan.

*) Harun al-Rasyid Lubis, Associate Professor, Transportation Research Group - ITB.

(vit/vit)


Berita Terkait