Ternyata, vibrasi dan gelegar Gong Perdamaian tersebut, tak mampu mengilhami ummat beragama dalam melihat perbedaan sebagai entitas estetika religius. Vibrasi Gong Perdamaian tersebut, tenggelam dan hilang dalam gemuruh emosi keagamaan serta jastifikasi keyakinan mutlak-radikalistik yang cenderung melihat entitas lain sebagai pelengkap penderita dengan klaim-klaim syar'iyah yang cenderung menyesatkan dan mengkerdilkan cara pandang teologis.
Siapa yang mengira, bahwa klaim syar'iyah tersebut telah membangkrutkan visi kemanusiaan dalam rahim agama (teologi) dan mengakibatkan ummat beragama sebegitu culas, bengis dan kejam. Kerusuhan Temanggung pada 8 Februari 2011 dan sebelumnya pembantaian kelompok Ahmadiyah di Umbulan, Banten, menggambarkan pada kita, bahwa betapa kedewasaan sosiologis belum begitu terbina dalam institusi agama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari situasi demikian, maka nampaklah bahwa ummat beragama seolah tidak pernah naik kelas dalam soal pemahaman kemanusiaan. Kita belum tuntas dalam soal ini. Dan dari sinilah, kita mesti sadari, bahwa betapa penegasan dan pendalaman aspek kemanusiaan dan sosiologis sepatutnya menjadi paradigma baru berda'wah yang perlu dilakukan para penyiar agama, semisal ustat, kyai, pendeta dan pastor. Agar ke depan, agama tidak sebatas dilihat dan dimaknai pada aspek perbedaan pemahaman teologinya saja. Tapi juga pada substansi nilai-nilai kemanusiaan yang termaktub dalam kitab-kitab suci agama.
Pola berdakwah yang cenderung menciptakan bumbungan api sentimen teologi, mestinya dipenjarakan dalam universalisasi pemahaman, bahwa kesalehan beragama mestinya berbanding lurus dengan kesalehan sosial. Vibrasi Gong Perdamaian, sejatinya memiliki resonansi pemahaman pada nilai-nilai kearifan sosial yang demikian. Di sinilah peran pemerintah untuk mengobjektifikasikannya.
Ketegasan Pemerintah
Tentu dengan sangat yakin kita harus katakan, bahwa aksi kekerasan di Umbulan Banten dan di Temanggung, adalah tindakan sekelompok orang dengan mengatasnamakan agama. Terlepas dari aspek kriminalitas perilaku anarkis tersebut, tindakan mewakili agama dan Tuhan ini, adalah perilaku yang memalukan. Karena agama dan Tuhan dibuat seolah begitu primordialistik, sehingga kelompok atau mazhab lain tak boleh memanifestasikan dan mereduksikan nilai ke-Ilahian dalam bentuk peribadatan yang lain.
Dan disinilah negara selayaknya memainkan andil mengurangi tensi arogansi sekelompok masyarakat yang cenderung berimpresi pada konflik dan kekerasan. Sebagai manifestasinya, jaminan kebebasan beragama yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sepatutnya menjadi dasar bagi tindakan tegas pemerintah dari perilaku sekelompok orang yang dengan mengatasnamakan agama, memusnahkan kelompok agama dan keyakinan yang lain.
Tragedi Temanggung dan penyerangan pengikut jemaat Ahmadiyah di Desa Umbulan Pandegelang, Banten yang memakan korban nyawa empat orang, seolah mengkonfirmasi kita, bahwa negara terkesan teledor dalam mengantisipasi amukan massa. Dengan alasan apapun, pemerintah tak bisa cuci tangan, bahwa tragedi berdarah tersebut merupakan bentuk kegagalan pemerintah dalam melindungi warganya. Hal ini pulalah yang memantik Lembaga Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) menuduh pemerintah telah gagal melindungi warganya.
Peristiwa bermotif agama seperti yang terjadi di Umbulan, Banten dan di Temanggung, bukan peristiwa baru, pasalnya, kejadian dengan motif serupa, sudah berulangkali terjadi di republik ini. Dengan demikian, pemerintah mestinya mawas, agar konflik yang tadinya merupakan kesalahan personal tidak merembes luas menjadi sentimen antarkelompok masyarakat.
Dengan berulang-ulangnya kasus serupa, pemerintah juga sejatinya mampu mengendus potensi-potensi konflik yang cenderung provokatif dalam isu-isu keagamaan. Demikian pula, kesungguhan pemerintah untuk melakukan resolusi konflik secara cepat dan tepat. Agar masalah perbedaan persepsi keyakinan ini tidak terus berkembang menjadi tindakan-tindakan anarkisme yang justru memakan biaya sosial yang tak sedikit. Peristiwa Ketapang, Kupang-NTT, Ambon dan Poso, mestinya membuka mata pemerintah, bahwa betapa kita tak ingin pilu, duka dan pertumpahan darah terjadi lagi di negeri ini.
Gong Pencitraan
Di beberapa media menulis, Presiden SBY prihatin dan mengecam tindakan anarkisme sekelompok masyarakat di Temanggung, namun keprihatinan dan kecaman Presiden tersebut, terlambat dan tidak memiliki implikasi sosial apapun terkait resolusi konflik dalam peristiwa penistaan nilai-nilai keagamaan dan kemanusiaan itu. Karena konflik-konflik bernuansa agama ini, menyertakan seabrek keraguan masyarakat, bahwa betapa kebebasan berkeyakinan tidak lagi dijamin di negeri ini.
Dalam pandangan penulis, tragedi demi tragedi kekerasan atas nama agama saat ini, akan berakibat pada bangkrutnya modalitas sosial masyarakat Indonesia ke dapan. Hal ini pasti akan terjadi, bila pemerintah masih bersikap parsial, instan dan normatif dalam melakukan pendekatan terhadap gejala dan potensi konflik yang masih mengendap dalam kultur keberagamaan masyarakat Indonesia.
Gong Perdamaian yang ditabuh Presiden SBY pada 8 Februari di Kupang, NTT, semestinya berimplikasi luas pada kehidupan masyarakat dalam satu soliditas dan kerukunan. Agar Gong perdamaian tersebut tidak semata menjadi simbol pencitraan belaka. Semoga.
*) Laurens Bahang Dama adalah anggota DPR-RI periode 2009-2014.
(vit/vit)











































