Banyak Tujuan yang Tidak Sejalan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Banyak Tujuan yang Tidak Sejalan

Selasa, 08 Feb 2011 14:55 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Banyak Tujuan yang Tidak Sejalan
Jakarta - Pemilu Indonesia itu banyak maunya. Demikian kata Pipit Kartawidjaja, yang aktif mengikutiΒ  pemilu Indonesia. Tidak percaya? Baca saja bagian awal Penjelasan UU No 10/2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Bagian ini berisi latar belakang
dan tujuan pembuatan undang-undang, serta pokok-pokok bahasan yang diatur undang-undang

Dari sana Pipit mendapatkan setidaknya 10 hal yang diinginkan undang-undang pemilu
tersebut: (1) menjaga proporsionalitas; (2) menciptakan kadar keterwakilan lebih tinggi; (3) memiliki mekanisme pertanggungjawaban jelas (akuntabilitas), dan; (4) meningkatkan partisipasi.

Selanjutnya, UU No 10/2008 juga ingin: (5) mengakomodasi keterwakilan perempuan;
(6) membentuk pemerintahan yang kuat; (7) membentuk parlemen efektif atau membentuk multipartai sederhana; (8) membangun sistem keparpolan yang kuat; (9) menciptakan legetimasi kuat, dan; (10) membuat sistem yang gampang dipahami.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena undang-undang itu banyak maunya, maka bisa dimengerti bila ketika diterapkan
tidak semuanya terwujud.Pertama-tama bukan karena penerapannya yang salah, tetapi
lebih karena pengaturannya yang tidak jelas. Sebab, dari 10 tujuan tersebut tidak
semuanya bisa sejalan, di antara mereka bisa beda arah, bahkan saling berlawanan.

Tujuan (1) menjaga proporsionalitas dan (2) menciptakan kadar keterwakilan tinggi,
bisa sejalan, sebab tujuan pokok sistem pemilu proporsional adalah peserta pemilu
mendapatkan kursi sebanding dengan suara yang diraihnya. Sedang semakin sedikit
suara yang terbuang (tidak terkonversi ke dalam kursi) maka akan semakin memperbesar kadar keterwakilannya.

Namun jangan berharap sistem pemilu proporsional bisa dengan serta merta dapat
menggapai tujuan (6) membentuk pemerintahan yang kuat, dan (7) mengurangi jumlah
partai politik di parlemen. Sebab sudah hukum matematika, menjaga proporsionalitas
dan kadar keterwakilan, berarti mengundang banyak partai di parlemen.

Dalam bahasa lugas, kalau memang pemilu ingin mengurangi jumlah partai di parlemen
(dengan asumsi semakin sedikit jumlah partai di parlemen, semakian kuat pemerintahan dan semakin efektif pengambilan keputusan), ya jangan pakai sistem pemilu proporsional. Pakailah sistem pemilu mayoritarian, atau di sini dikenal dengan sistem distrik.

Jika setiap daerah pemilihan kursinya hanya satu, dijamin jumlah partai di parlemen akan turun drastis, sehingga mengarah ke sistem dwipartai. Sebuah agenda (8) menuju sistem kepartaian yang gampang dipahami oleh rakyat, karena tidak begitu banyak pilihan dalam setiap kali pemilu.

Tawaran sistem mayoritarian pasti ditolak. Sejarah politik memang menunjukkan, sistem itu tidak cocok dengan kenyataan politik Indonesia. Namun jika pembuat undang-undang tetap hendak menuju sistem multipartai sederhana dan pemerintahan efektif, variabel jumlah kursi di daerah pemilihan bisa dimainkan.

Dalam hal ini, jika sistem mayoritarian hanya menempatkan satu kursi di setiap daerah pemilihan, maka agar berubah menjadi sistem proporsional, jumlah kursi harus lebih dari satu, atau sedikitnya dua. Namun penambahan kursi tidak juga lebih banyak dari 6, sebab jika lebih dari itu maka partai yang masuk ke parlemen juga akan lebih banyak.

Makanya, sekali lagi, jika masih dalam keranga sistem proporsional tetapi hendak menuju penyederhanaan partai di parlemen agar pemerintah efektif, maka jumlah kursi di daerah pemilihan harus dikurangi, dari 3-10 DPR atau 3-12 DPRD, menjadi 2-6 DPR/DPRD.

Cara tersebut tidak hanya memudahkan pencapaian tujuan (3) memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas antara calon terpilih dengan pemilu; tetapi juga melempengkan jalan menuju tujuan (9) menciptakan legitimasi kuat, dan; (10) membuat
sistem yang gampang dipahami.

(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads