Membatasi Keliaran Petahana
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Membatasi Keliaran Petahana

Jumat, 14 Jan 2011 11:56 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Membatasi Keliaran Petahana
Jakarta - Titi Anggraini, Direktur Eksekutif Perludem, melalui BBM mengirim pesan saya. "Wow wow wow.. Dari 6 kabupaten/kota yang pilkada di Bali 2010, 5 dimenangkan incumbent (petahana); dari 5 kabupaten/kota yang pilkada di Sumsel 2010, semuanya dimenangkan incumbent; dari 213 yang pilkada di Indonesia 2010, 103 di antaranya dimenangkan incumbent."

Masih di BBM, Titi berseru sekaligus komplain ke Mahkamah Konstitusi. "Halooooo MK, inikah buah putusanmu yang membatalkan pemberhentian diri incumbent yang mencalonkan diri dalam pilkada? Duhhhhh...."

Meskipun data hasil pemilu kada di Bali dan Sumsel 2010 agak mengejutkan, namun secara keseluruhan data hasil pemilu kada 2010 yang disebutkan Titi itu, tidak jauh beda dengan  hasil pemilu kada periode pertama, sepanjang 2005-2007. Saat itu laporan LIPI menyatakan: 60% incumbent di Jawa terpilih kembali, namun hanya 40% di luar Jawa yang terpilih kembali. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Membaca data LIPI, waktu itu saya mengatakan, bahwa hasil pemilu kada secara nasional, menunjukkan bahwa pemilih kita cukup rasional dalam memberikan suara. Buktinya, meskipun mereka diintimadasi preman dan diimingi uang oleh suruhan petahana, separuh petahana gagal terpilih kembali. Padahal asumsinya, para petahana punya sumber daya dan dana kuat, dibandingkan dengan calon-calon lain.

Namun itu bukan berarti kita menutup mata pada kenyataan bahwa para petahana atau incumbent (yakni mereka yang sedang menjabat tapi mencalonkan lagi untuk jabatan yang sama) kepala daerah cenderung menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan pemilihan.

Bentuk penyalagunaan itu antara lain: mengintimidasi dan mengerahkan jajaran pemda (mulai  dari sekda, kapala dinas, kepala sekolah hingga guru dan kepala desa) untuk menggiring massa; menggunakan fasilitas pemda untuk mencari pendukung dan kampanye; menggunakan dana APBD untuk kampanye diri dan membeli suara; memanipulasi kebijakan pemda sebagai putusan pribadi, dll.

Yang tidak kalah penting adalah memain-mainkan dana pilkada untuk menekan penyelenggara pemilu (KPU daerah dan penwas pemilu kada). Fenomena pemilu kada 2010 menunjukkan, banyak KPU dan panwas pemilu kada yang berhasil ditekan, bahwa cenderung melibatkan diri untuk membantu memenangkan petahana.

Kelakuan buruk para petahana itulah yang melatari lahirnya ketentuan dalam UU No 12/2008 yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang sedang menjabat wajib berhenti dari jabatanya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.

Namun ketentuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut MK ketentuan tersebut tidak konstitusional, karena mengurangi masa jabatan kepala daerah yang dijamin penuh lima tahun oleh konstitusi. Selain itu, memang tidak lazim, pejabat publik harus melepaskan jabatannya pada saat mengikuti kompetisi untuk merebut jabatan itu kembali.

Bayangkan kalau seorang presiden, perdana menteri, atau anggota parlemen, harus melepaskan jabatannya, pada saat mengikuti pemilihan. Justru akan menimbulkan banyak masalah, sebab terjadinya kekosongan kekuasaan. Katakanlah ditempatkan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan itu, tetapi jelas sekali pejabat sementara ini tidak punya legitimasi.

Oleh karena itu, petahan tidak perlu diberhentikan jabatanya hanya karena mereka mengikuti pemilihan lagi. Yang harus dilakukan adalah mempertegas aturan main. Pertama, siapa saja yang memanfaatkan pejabat pemda dan PNS untuk mencari pendukung, harus dipidana; dan kalau calon terbukti terlibat, harus dibatalkan pencalonannya.

Kedua, keterlibatan para pihak yang menggunakan fasilitas publik harus diusut sampai pada tingkat calon,  karena hal itu tidak mungkin terjadi tanpa kepentingan calon. Tentu saja sanksi, dibatalkan pencalonannya. Ketiga, sosialisasi atau kampanye tentang keberhasilan daerah misalnya, tidak boleh menggunkan figur pejabat daerah, setidaknya sampai setahun sebelum pemilu kada.

Sesungguhnya, jika mau serius, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah keliaran petahana melalui undang-undang atau peraturan lain. Masalahnya, serius atau tidak kita melangkah ke sana. Jika memang serius, masalahnya selanjutnya tinggal mengontrol bagaimana agar penyelenggara pemilu dan penegak hukum pemilu, benar-benar bekerja sesuai undang-undang.

*) Didik Supriyanto, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi. (diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads