Masih di BBM, Titi berseru sekaligus komplain ke Mahkamah Konstitusi. "Halooooo MK, inikah buah putusanmu yang membatalkan pemberhentian diri incumbent yang mencalonkan diri dalam pilkada? Duhhhhh...."
Meskipun data hasil pemilu kada di Bali dan Sumsel 2010 agak mengejutkan, namun secara keseluruhan data hasil pemilu kada 2010 yang disebutkan Titi itu, tidak jauh beda dengan hasil pemilu kada periode pertama, sepanjang 2005-2007. Saat itu laporan LIPI menyatakan: 60% incumbent di Jawa terpilih kembali, namun hanya 40% di luar Jawa yang terpilih kembali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun itu bukan berarti kita menutup mata pada kenyataan bahwa para petahana atau incumbent (yakni mereka yang sedang menjabat tapi mencalonkan lagi untuk jabatan yang sama) kepala daerah cenderung menyalahgunakan kedudukannya sebagai kepala daerah untuk memenangkan pemilihan.
Bentuk penyalagunaan itu antara lain: mengintimidasi dan mengerahkan jajaran pemda (mulai dari sekda, kapala dinas, kepala sekolah hingga guru dan kepala desa) untuk menggiring massa; menggunakan fasilitas pemda untuk mencari pendukung dan kampanye; menggunakan dana APBD untuk kampanye diri dan membeli suara; memanipulasi kebijakan pemda sebagai putusan pribadi, dll.
Yang tidak kalah penting adalah memain-mainkan dana pilkada untuk menekan penyelenggara pemilu (KPU daerah dan penwas pemilu kada). Fenomena pemilu kada 2010 menunjukkan, banyak KPU dan panwas pemilu kada yang berhasil ditekan, bahwa cenderung melibatkan diri untuk membantu memenangkan petahana.
Kelakuan buruk para petahana itulah yang melatari lahirnya ketentuan dalam UU No 12/2008 yang menyatakan bahwa calon kepala daerah yang sedang menjabat wajib berhenti dari jabatanya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon.
Namun ketentuan ini dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Menurut MK ketentuan tersebut tidak konstitusional, karena mengurangi masa jabatan kepala daerah yang dijamin penuh lima tahun oleh konstitusi. Selain itu, memang tidak lazim, pejabat publik harus melepaskan jabatannya pada saat mengikuti kompetisi untuk merebut jabatan itu kembali.
Bayangkan kalau seorang presiden, perdana menteri, atau anggota parlemen, harus melepaskan jabatannya, pada saat mengikuti pemilihan. Justru akan menimbulkan banyak masalah, sebab terjadinya kekosongan kekuasaan. Katakanlah ditempatkan pejabat sementara untuk mengisi kekosongan itu, tetapi jelas sekali pejabat sementara ini tidak punya legitimasi.
Oleh karena itu, petahan tidak perlu diberhentikan jabatanya hanya karena mereka mengikuti pemilihan lagi. Yang harus dilakukan adalah mempertegas aturan main. Pertama, siapa saja yang memanfaatkan pejabat pemda dan PNS untuk mencari pendukung, harus dipidana; dan kalau calon terbukti terlibat, harus dibatalkan pencalonannya.
Kedua, keterlibatan para pihak yang menggunakan fasilitas publik harus diusut sampai pada tingkat calon, karena hal itu tidak mungkin terjadi tanpa kepentingan calon. Tentu saja sanksi, dibatalkan pencalonannya. Ketiga, sosialisasi atau kampanye tentang keberhasilan daerah misalnya, tidak boleh menggunkan figur pejabat daerah, setidaknya sampai setahun sebelum pemilu kada.
Sesungguhnya, jika mau serius, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mencegah keliaran petahana melalui undang-undang atau peraturan lain. Masalahnya, serius atau tidak kita melangkah ke sana. Jika memang serius, masalahnya selanjutnya tinggal mengontrol bagaimana agar penyelenggara pemilu dan penegak hukum pemilu, benar-benar bekerja sesuai undang-undang.
*) Didik Supriyanto, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi. (diks/vit)











































