2011: Perubahan Tanpa Kemajuan
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

2011: Perubahan Tanpa Kemajuan

Selasa, 04 Jan 2011 14:11 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
 2011: Perubahan Tanpa Kemajuan
Jakarta - Agenda besar yang harus diselesaikan oleh DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang, dalam menghadapi Pemilu 2014 adalah menyelesaikan paket undang-undang politik. Sebelumnya, paket undang-undang politik biasanya terdiri dari tiga undang-undang, yakni Undang-undang Partai Politik, Undang-undang Pemilu dan Undang-undang Parlemen.

Namun pasca Perubahan UUD 1945, undang-undang Pemilu berbiak menjadi Undang-undang Pemilu Legislatif, Undang-undang Pemilu Presiden dan Undang-undang Pemilu Kepala Daerah yang sampai sekarang masih disatukan dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah.

Selain itu, juga terdapat undang-undang yang mengatur penyelenggara pemilu dan Mahkamah Konstitusi (MK). Peran KPU selaku penyelenggara pemilu sangat vital, sehingga membutuhkan undang-undang tersendiri. Sementara itu posisi dan fungsi MK dalam penyelenggaraan pemilu semakin menentukan dan bahkan "liar" sehingga membutuhkan pengaturan tambahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari tujuh undang-undang tersebut, DPR dan pemerintah baru menyelesaikan satu undang-undang, yakni RUU Perubahan UU No 2/2008 tentang Partai Politik. RUU ini sudah disetujui Presiden dan disahkan DPR, sehingga kini tinggal menunggu nomor pengundangan saja.

RUU Perubahan UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, mestinya selesai tahun lalu. Namun karena ada satu isu alot, hingga kini RUU yangn disusun oleh DPR itu baru selesai di tingkat komisi. Isu alot itu menyangkut boleh tidaknya orang partai politik menjadi anggota KPU dan KPU daerah.

Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN menolak masuk orang partai di lembaga penyelenggara pemilu, namun tujuh fraksi lainnya setuju. Di Komisi 2 DPR yang bertugas menyusun Draf RUU Perubahan UU No 22/2007 dilakukan voting, tentu saja Demokrat dan PAN kalah. Kini, draf itu menunggu disahkan rapat paripurna DPR. Apakah akan ada voting? Lihat saja nanti.

Perdebatan seru tengah berlangsung di Badan Legislasi atau Baleg DPR, yang tengah membahas draf RUU Perubahan UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD. Maklum ini menyangkut masa depan partai politik di parlemen. Jadi masing-masing berusaha keras mempertahankan pengaturan yang menjamin eksistensi pascapemilu nanti.

Saat ini perdebatan menyangkut isu pembatasan partai peserta pemilu, parliamentary
threshold dan besaran daerah pemilih. Selain itu soal tata cara pemberian suara dan formula perolehan kursi partai politik, juga akan jadi bahan otot-ototan.

Mengikuti materi perdebatan yang sedang berjalan ini, saya jadi pesmistis, bahwa
perubahan undang-undang bidang politik, tidak akan membawa dampak peningkatan kualitas demokrasi kita ke depan. Isu politik uang yang menjadi masalah besar pemilu misalnya, sama sekali tidak disentuh.

Cara pembahasan undang-undang yang sendiri-sendiri, semakin memperjelas bahwa arah perubahan undang-undang politik semakin tidak jelas. DPR dan pemerintah melakukan perubahan, tetapi perubahan itu tidak dilandasi visi pasti.

Akibatnya pembahasan undang-undang politik nanti akan diwarnai oleh perdebatan mempertahankan kepentingan masing-masing partai, tanpa memikirkan bagaimana membangun demokrasi politik bagi Indonesia ke depan.

Sederhana saja selama DPR dan pemerintah selaku pembuat undang-undang, tidak merumuskan terlebih dahulu tujuan berpemilu, selama itu juga perdebatannya akan tidak karu-karuan. Ya, ibarat beberapa orang naik mobil, tetapi tidak tahu mereka akan ke mana dengan laju mobil itu.

*) Didik Supriyanto, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads