Sebuah Saran Penyelesaian Konflik Yogyakarta
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Sebuah Saran Penyelesaian Konflik Yogyakarta

Kamis, 23 Des 2010 15:55 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Sebuah Saran Penyelesaian Konflik Yogyakarta
Jakarta - Pernyataan SBY bahwa 'monarki tidak sesuai dalam sistem demokrasi' yang kurang disepakati oleh Sultan Yogya telah berkembang menjadi diskursus dan meluas menjadi konflik tingkat nasional. Agar konflik ini tidak berkelanjutan menjadi borok baru dalam kehidupan bangsa, para intelektual bangsa dan stakeholders lainnya perlu ikut urun pendapat mencari cara penyelesaian, bukan melibatkan diri untuk memperdalam perbedaan.

Meluasnya masalah ini dapat dipahami. Di satu sisi, karena kedua pihak yang berbeda pendapat itu adalah tokoh-tokoh nasional. Di sisi lain, karena masing-masing pihak berdiri pada landasan yang berbeda. SBY melihat ini dari pandangannya tentang demokrasi. Meskipun pandangannya belum tentu benar, karena ada sistem monarki yang sekaligus juga menjadi negara demokratis, seperti Inggris misalnya. Namun, beliau bertolak dari pandangan ilmiah, yang hanya dapat diperdebatkan pada landasan yang sama. Sementara Sultan melihatnya sebagai tantangan terhadap kedudukan dan warisan leluhur yang mau tidak mau harus dipertahankan.

Persoalannya, bagaimana konflik ini dapat diselesaikan? Dilihat dari perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, masing-masing pihak bersikukuh pada pendirian yang tidak sama. Karena itu yang perlu diusahakan adalah mencari titik temu yang dapat berkontribusi pada kedua pendirian yang berbeda itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di satu sisi, SBY menghendaki kesesuaian dengan UUD 45 yang diamandemen, yakni adanya pemilihan umum langsung oleh rakyat. Di pihak lain, Sultan menghendaki pada penetapan yang sesuai dengan kebiasaan yang telah dijadikan kesepakatan sejak awal berdirinya Negara Republik Indonesia. Karena itu, butir kesepakatan yang mungkin masih terbuka adalah kalau ada penetapan dan ada pemilihan umum sekaligus. Model ini terdapat dalam sistem pemilihan raja-raja dari sebuah kerajaan lain yang mempunyai akar yang sangat dekat dengan Kerajaan Yogyakarta pada masa lampau, yaitu Kerajaan Aceh.

Di Aceh, raja adalah kepala negara sekaligus juga kepala pemerintahan. Dalam Kerajaan Aceh, anak raja tidak sekaligus menjadi raja. Tergantung pada kepribadian dan kemampuan yang antara lain tercermin pada penguasaan dalam bidang ilmu (ilmu agama dan pengetahuan umum), kemiliteran, akhlak dan kearifan. Mereka dipilih oleh suatu Badan yang terdiri dari kalangan ahli agama dan ahli dalam bidang kemasyarakatan (politik, ekonomi/ perniagaan, pertanian dan pelayaran) yang disebut sebagai 'Ahlul Halli Wal Aqdi'.

Calon-calon tersebut berasal dari kalangan keluarga dekat Sultan dan bangsawan tinggi kerajaan, yang terdiri dari kalangan Tuwanku dan Sayid-Sayid. Model ini barangkali dapat diadaptasikan untuk Kerajaan Yogyakarta sebagai cara penyelesaian konflik sekarang dan mencegah timbulnya perbedaan pandangan dimasa yang akan datang.

Badan Ahli tersebut dibentuk untuk menetapkan sejumlah calon-calon sultan yang berasal dari kalangan kerabat dekat Sultan. Kemudian diserahkan kepada rakyat untuk memilihnya. Sultan yang dipilih rakyat itu sekaligus menjadi Gubernur Yogyakarta. Sementara Sultan Hamengku Buwono X yang sekarang tetap dipertahankan sampai akhir periode tertentu yang disepakati.

*) Said Zainal Abidin adalah ahli manajemen pembangunan daerah (regional development management) dan kebijakan publik, Guru Besar STIA LAN, sekarang penasihat KPK.

(vit/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini