Pada bulan September 2009 atas perjuangannya Pemerintah Filipina berhasil mendapatkan izin dari Pemerintah Saudi Arabia untuk memfasilitas tempat layak huni bagi warganya yang terlantar. Dari kolong Jembatan Kandara dialihkan ke terminal laut Haji di Jeddah.
Berbeda dengan nasib WNI overstayer yang berada di kolong Jembatan Kandara dan berjumlah paling besar. Hanya janji yang mereka dapatkan.
Apabila kita merujuk dalam pertemuan pada tanggal 6 Agustus 2009 antara pejabat KJRI Jeddah dengan tokoh ormas/ orpol, salah satu pejabat dalam rapat tersebut menyatakan bahwa Pemerintah Kota Jeddah, Arab Saudi telah menawarkan salah satu gedung yang dikenal bernama Madinatul Hujjat dan di kala itu digunakan sebagai tempat transitonya para Jamaah Haji Indonesia untuk disewa demi memindahkan para WNI overstayer di kolong Jembatan Kandara ke tempat tersebut.
Peluang tersebut seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah RI sebagai bentuk tahap awal pemberian perlindungan kepada warganya sebelum masuk ke masa proses Deportasi. Entah mengapa hal itu hingga saat ini belum terealisasikan. Apakah mungkin terkendala oleh anggaran? Apabila anggaran yang menjadi kendala hal itu sangatlah lucu. Kalau boleh kita berhitung jumlah sumbangan devisa TKI kepada negara sudah sangat luar biasa atau miliaran.
Apapun alasannya Pemerintah RI bisa melaksanakannya asal niatnya benar-benar untuk melakukannya. Hal yang seharusnya dapat diselesaikan tetapi sering kali dibuat sulit. Untuk itu belajarlah dari negara yang telah sukses dalam melayani dan melindungi warganya di luar negeri.
Bukan berarti pengirim tenaga kerja terbesar ke luar negeri tergolong mempunyai manajemen terbaik dalam melayani dan melindungi warganya. Tentunya kekurangan-kekurangan itulah, apabila Pemerintah RI mau belajar dan mencontoh dari negara yang tergolong sukses, hal itu akan terbenahi.
*) Sharief Rachmat adalahPlt Ketua Korwil Arab Saudi, Penasehat Pospertki, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
(vit/vit)











































