KY dan Kisah Pistol Tanpa Peluru
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

KY dan Kisah Pistol Tanpa Peluru

Senin, 06 Des 2010 14:32 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
KY dan Kisah Pistol Tanpa Peluru
Jakarta - Pasca reformasi, Indonesia membentuk 2 lembaga tinggi negara baru yang langsung
ditunjuk konstitusi yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). Selain
itu, juga membentuk komisi-komisi lain yang bentuk oleh UU seperti Komnas HAM, KPK,
Komisi Kejaksaan, Komisi Kepolisian Nasional, KPPU, Komnas Perempuan dan lainnya. Sayangnya, dari lembaga-lembaga baru tersebut, hanya 2 yang meroket namanya, MK dan KPK semata.

Mengapa?

Di sebuah ruangan yang cukup besar di lantai 2 Mahkamah Agung (MA), 1 orang hakim
dari Sumatera Utara di hakimi 7 orang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan tuduhan suap, pekan lalu. Tiba-tiba, salah satu dari mereka
menunjukan sebuah foto SPBU. "Apakah kamu tahu ini foto dimana?" tanya salah
seorang anggota MKH.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebuah metode pembuktian tradisional. Menggunakan foto manual. Tak ada rekaman. Tak ada record percakapan dari provider seluler untuk mengungkap hakim-hakim nakal.
Untuk mengungkap hakim nakal tersebut, pun KY menggunakan cara zaman Majapahit
anggota KY mendatangi Balige, 6 jam perjalanan darat dari Medan. Menyelidiki latar
belakang keluarga pelapor.

Bandingkan KPK yang sukses mengungkap penyuapan terhadap pejabat negara. Berbagai alat sadap hingga alat lacak dikantongi KPK. Ditunjang kesejahteraan di atas rata-rata dibanding penyidik lembaga lain yang selevel.

Jangan heran, hak istimewa ini membuat cemburu berbagai kalangan. Tak hanya KY, juga
institusi kejaksaan, Polri hingga Komnas HAM. "Satu kali ungkap kasus, KPK bisa didanai anggaran hingga puluhan juta. Kami? Memanggi 1 orang saksi saja kadang harus merogoh kocek sendiri," curhat seorang jaksa.

Penambahan wewenang ini pula yang sempat di utarakan pimpinan KY yang menginginkan hak menyadap telepon beberapa waktu lalu. Alih-alih mendapat sambutan positif malah antipati yang didapat.

Padahal, muara keadilan ada di hakim. Penentu sebuah fakta hukum menjadi keadilan hukum di tangan hakim. Sehebat apapun penyidikan dan pembuktian, tapi kalau hakim tidak terkontrol secara maksimal, keadilan tidak akan muncul. Kedilan tetap bisu, menjadi barang mewah yang terkunci rapat. Keadilan bisa dibeli dengan lembaran rupiah semata.

Ambillah contoh, bagaimana KY bisa membuktikan jika vonis terjun bebas Zulkarnain Yunus dari tuntutan 7 tahun menjadi 1 tahun penjara, di PN Jaksel pekan lalu bebas dari suap? Jika KY tidak punya alat sadap telepon, umpamanya, maka KY tak ada bedanya dengan LSM. Hanya menebak dan berasumsi. Padahal, di PN Jaksel sedikitnya memutus 7 perkara korupsi dengan putusan ringan dalam 6 bulan terakhir. Putusan tersebut berkisar dari 1 tahun hingga 5 tahun penjara saja. Apalagi uang yang dikorup puluhan miliar rupiah.

Apalagi, secara hirarkhi, KY dibentuk atas amanat konstitusi. Tapi kewenangannya layaknya lembaga bentukan UU. Sebagai lembaga bentukan UUD 1945, tidak ada satu pun kewenangan yang bisa mengawal konstitusi dalam bidang hukum. Oleh karenanya, banyak suara masyarakat meminta KY diberi wewenang lebih dari sekarang. Sehingga menjadi lawan tanding yang imbang bagi MA. Toh demikian, DPR tak kunjung memberi amunisi tambahan lewat perubahan UU.

Menyikapi ini, MA malah mempersilahkan KY untuk menyidik putusan hukum non yudisial seperti pelanggaran kode etik, penyuapan, kesepakatan jahat hingga mengawasi setiap langkah hakim. "Namun saya katakan, apabila hakim dalam membuat putusan ada faktor X-nya, faktor suap, ada kongkow-kongkow, pertemuan secara sepihak, MA akan menindaklanjuti," janji Harifin Jumat lalu.

Tapi dengan apa KY membuktikan itu semua? Jika pelurunya masih dikantongi DPR. Alhasil, meski 7 komisioner baru KY telah terpilih, nanti ketujuhnya hanya menjadi sherif tanpa peluru yang bermarkas di Kramat Raya. Pekerjannya tak ada bedanya dengan LSM/ Satgas Mafia Hukum, menerima aduan dan berjanji akan menindaklanjuti.

Menyitir ungkapan tokoh postmodernis, Jecques Derrida, situasi di ataslah yang disebut sebagai situasi imajinasi, realitas yang digenangi oleh berlapis-lapis duplikasi simulakra. Hukum akhirnya menampilkan wajahnya yang lain, yaitu wajah hukum yang penuh noise dan turbulensi.

Dalam wilayah ekstrim, hukum adalah libido kekejaman, eksistensi kejahatan dan semangat kegilaan. Di belakangnya, adalah birokrat hukum untuk melancarkan simulakra hukum dengan membuat UU dan peraturan kewenangan.

Akhirnya, UU menjadi hyperrealitas hukum, pembenar sebuah kejahatan dan pelaksana hukum berubah menjadi mayat hidup. Akibatnya, realitas UU menopengi kebenaran yang berujung menjadi kejahatan.

Untuk menyudahi perdebatan diatas, Richard A Posner menawarkan sebuah ide bahwa logika dan struktur hukum muncul dari power relantionship. Kepentingan hukum adalah untuk mendukung kepentingan kelas. Hukum tidak bisa bebas nilai atau netral. Cara yang ditawarkan adalah membongkar dan menjungkirbalikkan struktur hirakhis (baca: MA karena yang membawahi hakim) yaitu dengan memberi wewenang pengawas terhadap MA lewat KY.

*) Andi Saputra, wartawan detikcom. Tulisan ini pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili kebijakan redaksi.
(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads