menjadi tumpuan banyak manusia Indonesia untuk mewujudkan mimpi-mimpinya. Namun apa mau dikata, ternyata hidup di Jakarta sangat keras dan membuat manusia menjadi semakin tidak berempati dan egois.
Sudah setahun belakangan ini situasi di Jakarta semakin menyesakkan akibat kemacetan
yang semakin parah. Ironisnya no action dari Pemerintah Pusat dan Daerah selain
hanya rapat, membentuk tim dan akhirnya melempar isu tak bermutu melalui media.
Seharusnya mereka segera mengumumkan aksi solutif bersamaan dengan pelaksanaan di lapangan.
Tujuh belas (17) langkah sudah dicanangkan untuk menangani kemacetan di Jakarta,
namun sampai pertemuan atau rapat terakhir tanggal 29 Oktober 2010 pukul 14.00 WIB di Kantor Wakil Presiden ternyata juga masih belum jelas bagi publik. Apa sebenarnya
rencana Pemerintah? Dokumen 17 langkah yang berbentuk matrix cukup tebal dan lengkap. Namun dokumen itu akan segera menjadi bungkus cireng atau aci digoreng, kalau tidak segera dilaksanakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
jumlah kendaraan, pembenahan BRT (Bus Rapid Transit) atau Busway, pembangunan MRT (Mass Rapid Transit) dan sebagainya. Pertanyaannya what next atau bagaimana
selanjutnya? Jangan hanya meeting, bentuk tim dan no action.
Mulai dari Mana?
Untuk memulai mengurai kemacetan di wilayah DKI Jakarta seharusnya tidak sulit dan
memerlukan berbagai rapat yang menghabiskan dana besar. Sudah puluhan tahun
rapat-rapat terus, no action. Prinsip dasar Pemda untuk mengurai kemacetan adalah
membangun transportasi publik yang baik, terjadwal, multi jurusan, aman dan nyaman.
Sehingga pemilik mobil dan motor mau beralih ke angkutan umum. Jangan buat langkah
lain yang aneh-aneh, termasuk membatasi jumlah mobil.
Jadi langkah pertama adalah benahi angkutan umum yang saat ini ada dan cukup
diminati, yaitu TransJakarta/ Busway dan kereta api komuter Jabodetabek. Pastikan
jumlah armada mencukupi di seluruh koridor, jalur dan halte siap sesuai usulan awal,
ticketing harus on line, SDM siap dan mencukupi, serta yang paling penting adalah
kecukupan ketersediaan energi (listrik dan BBG atau BBM bersubsidi), dll. Kedua segera benahi peraturan perundang undangan yang belum ada atau sudah ada namun menghambat pengoperasian BRT dan KA komuter Jabodetabek secara optimal. Misalnya aturan tentang lelang pengadaan bus, kebijakan pengadaan bahan bakar gas, pembangunan rel ganda dan sebagainya.
Ketiga ketika angkutan umum sudah terbangun maka Pemerintah Daerah baru bisa mulai
melakukan penertiban di sektor-sektor lain yang akan berdampak luas terhadap
pengurangan kemacetan, seperti pembatasan usia kendaraan, penghapusan subsidi BBM, menaikan tarif parkir, penerapan ERP dan sebagainya. Jangan dibalik, seperti apa
yang akan dilakukan oleh Pemda DKI saat ini dengan menaikan tarif parkir berdasarkan
zoning.
Sesuai perbincangan saya dengan salah satu petinggi Pemda DKI Jakarta minggu lalu,
dipastikan bahwa 100 bus TransJakarta berbahan bakar gas sudah akan tiba pada bulan
Desember 2010 untuk koridor IX dan X. Bus ada, koridor ada, awak ada namun belum
bisa dipastikan dapat beroperasi karena sampai hari ini belum ada kepastian tentang
kepastian pengadaan dan harga gasnya.
Ironisnya persoalan ini sudah sejak lama namun tak kunjung dapat diselesaikan oleh
Pemerintah, dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Ada apa
rupanya? Mengapa harga gas yang berasal dari PT PGN (Rp 3.600/liter setara premium) bisa berbeda dengan harga gas dari PT Pertamina (Rp 2.562/liter setara premium). Disparitasnya cukup tinggi, sekitar Rp 1.000/liter setara premium lebih.
Soal harga gas memang harus ada ketetapan dari Menteri ESDM dan Menteri Negara BUMN, kalau perlu Presiden. Sebagai BUMN pensuplai gas, Pertamina dan PGN merupakan korporasi bukan Unit Pelaksana Teknis Pemerintah yang tidak bisa diatur-atur terlampau rigid oleh Pemerintah. Namun demi kepentingan publik dan menghindari kekacauan yang berkepanjangan di Ibu Kota, Pemerintah terpaksa harus turun tangan secepatnya, agar kedua BUMN tersebut tidak dipersalahkan dikemudian hari. Sudah pasti dengan dimilikinya sumber gas sendiri, Pertamina dapat menjual gas ke TransJakarta dengan harga lebih murah dari PGN yang tidak mempunyai sumber gas namun harus membeli gas dari perusahaan Production Sharing Contractor (PSC) dengan harga pasar ekspor, karena PGN hanya perusahaan transporter gas bukan penghasil gas seperti Pertamina. Persoalan inilah yang harus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat segera!!
Untuk perbandingan, TransJakarta yang sudah beroperasi hampir 7 tahun di Jakarta
(koridor I diresmikan 15 Januari 2004) baru bisa mengangkut 250 ribu penumpang/hari,
sedangkan di Guangzhou yang baru beroperasi sekitar 1 tahun sudah dapat mengangkut 1,1 juta penumpang/hari. Kelambanan ini memang merupakan kesalahan Pemerintah Daerah DKI Jakarta, kecuali persoalan bahan bakarnya.
Langkah Darurat yang Harus Dilaksanakan
Pertama pastikan Menteri ESDM, Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Gubernur DKI bekerja dengan baik dan benar. Kalau tidak, mohon maaf, Presiden harus bertindak tegas, pecat ! Jakarta sebagai ibu kota negara sudah dalam kondisi krisis. Jadi jangan lagi persoalan ini dilempar-lempar ke Wakil Presiden, Menko dan bahkan UKP4 yang hanya bisa melakukan rapat dan membentuk tim teknis saja. Buang-buang anggaran dan waktu yang tidak perlu.
Kedua segera perbaiki sistem TransJakarta sesuai dengan rencana awal, termasuk perbaiki sistem ticketing, koridor, penambahan jumlah bus, ketersediaan bahan bakar,
feeder, penggunaan teknologi untuk memonitor pergerakan dan jarak antar bus,
pembangunan park and ride dan sebagainya. Kemudian hentikan segera sterilisasi TransJakarta karena tidak efektif dan boros anggaran. Laksanakan saja penegakkan hukum yang ada. Langsung ditilang bagi pelanggarnya.
Jika TransJakarta (Busway) dan KA Jabodetabek berjalan dengan baik, dapat dipastikan kemacetan di DKI Jakarta akan berkurang karena publik Jakarta mempunyai alternatif transportasi. Baru setelah itu Pemda DKI dapat menaikkan tarif parkir, penerapan ERP, mencabut subsidi BBM dsb. Salam.
*) Agus Pambagio adalah Pemerhati Kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen.
(vit/vit)











































