Sketsa Keadilan Para Wakil Tuhan di Bumi
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Sketsa Keadilan Para Wakil Tuhan di Bumi

Selasa, 26 Okt 2010 12:02 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Sketsa Keadilan Para Wakil Tuhan di Bumi
Jakarta - Dalam setiap putusannya, hakim selalu mendasarkan putusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa, bukan kepada konstitusi atau negara. Oleh karenanya, hakim dianggap wakil Tuhan di bumi. Lantas, bagaimanakah wakil tuhan ini memutus perkara sehingga sesuai dengan "keinginan" Tuhan?

Untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis akan mengambil 5 contoh kasus yaitu putusan bebas pada sengketa Blok Ramba yang diputus akhir pekan lalu. Sebagai perbandingan, yaitu putusan bebas pada kasus narkoba dengan terdakwa Chairul Saleh. Lantas putusan kasasi reklamasi pantai Jakarta, putusan PK kasus parkir dan putusan PK kasus Bibit-Chandra.

Secara sepintas, putusan-putusan di atas bersifat positivistik. Seperti yang ditulis August Comte (1798-1857), pandangan positivistik menilai penemuan kebenaran haruslah memperlakukan realitas (kasus-kasus di atas) sebagai suatu objek yang harus dilepaskan dari berbagai pra-konsepsi metafisis yang subjektif. Sehingga norma hukum harus eksis dalam alamnya yang objektif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas pandangan positivistik ini, banyak pihak mengecam. Tak sedikit yang menilai paham positivistik ini berakibat menjauhnya perasaan masyarakat dari hukum itu sendiri. Dalam kritik yang dilemparkan oleh kelompok pospositivisme rasionalistik, positivistik hanya mengunggulkan fakta fragmentik. Posivistik lebih mementingkan empiri sensual dan mengakibatkan pencaian makna di balik yang sensual.

Menggunakan kacamata logika Liebniz, yaitu kebenaran faktual dan kebenaran argumentative, maka para hakim mencoba menarik fakta di atas sebagai kebenaran faktual dengan tetap menerapkan kebenaran argumentative.

Lantas pesan apa yang ingin disampaikan para wakil Tuhan tersebut? Menurut mantan Ketua MA, Bagir Manan, antara keadilan prosedural dan keadilan substansial haruslah berjalan beriringan. Ketika keadilan sustansial ingin dicapai tapi terkendala keadilan prosedural maka hakim harus bisa melakukan terobosan hukum supaya tidak melukai keadilan prosedural.

Lihatlah argumentasi Andi Samsan Nganro yang membuat terobosan hukum dalam putusan parkir. Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.

Lantas, dalam putusan bebasnya Chairul Saleh, Syarifuddin berargumen bahwa dibebaskannya terdakwa karena tidak adanya cukup bukti (procedural) terlibat dalam kepemilikan ganja.Β  Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin "menelanjangi" jaksa karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya perbuatan kepemilikan ganja (prosedur).

Adapun dalam putusan bebas dalam kasus Blok Ramba, Sulawesi Selatan lagi-lagi hakim "menelanjangi" bulat-bulat dakwaan dan tuntutan Jaksa. Dalam putusan yang dibuat 21 Oktober 2010 tersebut, Hakim Tjokorda Rai Suamba meyakini adanya sengketa kepemilikan saham di Blok Ramba. Namun, jaksa salah alamat melayangkan kasus ini karena silang sengketa ini bukannya tindak pidana tetapi tindak perdata. Alhasil, niat hati jaksa menjerat Aditya Wisnuwardha 11 tahun penjara dengan delik korupsi, namun malah bebas yang didapat.

Padahal, genderang perang melawan korupsi (baca: subjekif masyarakat/ pra konsepsi metafisis) terdengar hingga penjuru negeri, namun hakim tetap menempatkan kasus Blok Ramba sebagai objek hukum dalam alam objektif.

Adapun putusan reklamasi yang dibuat oleh hakim agung Paulus Effendi Lotulung, menyatakan reklamasi yang dibuat oleh 6 perusahaan melanggar SK Menteri Lingkungan Hidup. Hakim Agung bidang Tata Usaha Negara ini menilai, reklamasi harus meminta izin terlebih dahulu kepada menteri sebagai syarat mutlak. Izin ini sebagai langkah konkret melindungi lingkungan dari pencemaran (keadilan prosedural).

Pada kasus Chairul Saleh, Majelis hakim PN Jakpus pada 3 Mei 2010 memvonis bebas
Chairul Saleh seorang pemulung yang dituduh memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Syarifuddin "menelanjangi" jaksa karena jaksa tidak bisa membuktikan adanya perbuatan kepemilikan ganja.

Guna mencapai keadilan, para hakim tersebut tidak berani melanggar keadilan prosedural dan keadilan substansial. Tak adanya aturan yang membolehkannya PK atas pra-peradilan mengakibatkan keadilan substansial tak bisa dipenuhi. Dan logika inilah yang dipakai dalam memutus kasus PK Bibit-Chandra. Lebih baik mengorbankan keadilan substansial daripada melukai keadilan prosedural. Karena sudah tidak ada lagi terobosan hukum, maka lebih baik mengembalikan kepada proses hukum yang ada. Karena MA berkeyakinan bahwa sesuai aturan, tidak dikenal PK untuk pra-peradilan.

Bukankah kita tidak boleh menyapu dengan sapu yang kotor?

*) Andi Saputra, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(asp/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads