Acak-acak Materi RUU Politik
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Acak-acak Materi RUU Politik

Kamis, 21 Okt 2010 15:16 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
 Acak-acak Materi RUU Politik
Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Hakam Naja, khawatir pembahasan paket undang-undang politik, yang meliputi RUU Partai Politik, RUU Pemilu Legislatif, RUU Pemilu Presiden dan RUU MPR DPR DPD dan DPRD, untuk Pemilu 2014 akan berlarut-larut sehingga terlambat pengesahannya, jika RUU paket politik tersebut disiapkan oleh DPR.

Penyusunan RUU paket politik oleh DPR sulit mencapai kata sepakat karena fraksi-fraksi memperjuangkan kepentingan masing-masing partai. Berbeda dengan undang-undang lain, substansi UU paket politik langsung berkenaan dengan partai politik. Paket undang-undang ini mengatur partai politik dan pemilu, yang berarti menyangkut hidup mati partai politik, sehingga mereka akan habis-habisan memperjuangkan kepentingan masing-masing.

Hakam memberikan contoh berlarutnya pembahasan draf RUU Perubahan UU No 22/2007 oleh Komisi II DPR. Mestinya, draf itu selesai pada pertengahan 2010 ini. Kenyataannya, hingga Oktober ini draf itu belum selesai, sehingga tidak bisa segera diserahkan ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR. Padahal molornya jadwal pengesahan RUU Perubahan UU No 22/2007 akan berdampak pada persiapan penyelenggaraan Pemilu 2014.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa yang terjadi pada pembahasan Draf RUU Perubahan UU No 22/2007 sekarang ini, sebetulnya merupakan pengulangan atas apa yang terjadi pada lima tahun lalu. Saat itu, untuk menyiapkan RUU Penyelenggara Pemilu (yang kemudian disahkan menjadi UU No. 22/2007), Komisi II DPR membutuhkan waktu satu setengah tahun. Ditambah waktu pembahasan bersama pemerintah, total waktu yang dibutuhkan dua tahun.

Oleh karena itu, berdasarkan pengalaman lima tahun lalu, juga berdasarkan pengalaman penyusunan Draf RUU Perubahan UU No 22/2007 saat ini, Hakam mengusulkan, agar penyusunan RUU paket politik diserahkan kepada pemerintah. Pemerintah merupakan satu institusi utuh, sehingga penyiapan RUU paket politik bisa berlangsung singkat, karena tidak ada tarik menarik kepentingan di dalamnya.

Memang benar, penyiapan RUU paket politik oleh pemerintah akan berjalan lebih cepat. Selain didukung birokrat, penyiapan RUU juga didukung oleh para ahli yang mumpuni. Namun jika dikatakan penyiapan RUU paket politik oleh pemerintah tidak terjadi tarik menarik kepentingan di dalamnya, hal itu sama sekali tidak benar.

Pemerintah sesungguhnya merupakan entita yang majemuk, sebab di dalamnya terdapat sejumlah partai politik juga. Kepentingan partai-partai itu disalurkan oleh menteri-menteri yang diminta presiden untuk mereview draf RUU paket politik yang disusun oleh tim bentukan departemen, sebelum presiden menyetujuinya menjadi sebuah RUU.

Tengok kembali bagaimana pemerintah menyiapkan materi RUU paket politik untuk Pemilu 2009. Pertama, presiden meminta Departemen Dalam Negeri menyiapkan draf RUU paket politik. Untuk ini maka Menteri Dalam Negeri saat itu membentuk tim penyusun. Tim ini terdiri atas para birokrat dari Depdagri, Departemen Hukum dan Ham, serta Sekretariat Negara, ditambah sejumlah pakar.

Kedua, sesuai dengan jadwal yang ditentukan, tim bentukan Depdagri berhasil menyusun sebuah draf RUU paket politik. Setelah direview oleh Menteri Dalam Negeri, draf tersebut diserahkan kepada presiden. Meskipun gagasan presiden sudah diakomodasi oleh draf RUU tersebut, rupanya presiden tidak langsung menekennya menjadi RUU untuk diserahkan kepada DPR.

Presiden masih mempertimbangkan kritik dan saran para menteri, baik yang disampaikan dalam forum resmi rapat kabinet, maupun pembicaraan informal. Singkat kata, presiden minta agar draf RUU paket tersebut dibahas oleh menteri-menteri bidang polhukam di bawah Menkopolhukam.

Ketiga, review oleh menteri-menteri lingkungan polhukam, berarti melibatkan sejumlah menteri yang berasal dari partai politik. Nah, di sinilah materi draf RUU paket politik itu diacak-acak, sesuai dengan kepentingan masing-masing partai. Akibatnya draf RUU paket politik yang relatif sudah baik, dalam arti sudah nyambung antara naskah akademis
dengan materi pengaturan, menjadi berantakan. Latar belakang dan tujuan yang mendasari lahirnya undang-undang, berbeda dengan rumusan-rumusan teknis pengaturan. Meski demikian hasil review para menteri polhukam inilah yang kemudian diteken oleh presiden menjadi RUU usulan pemerintah.

Jadi, RUU paket politik yang disiapkan pemerintah, bisa saja cepat diselesaikan. Namun hal itu bukan berarti tidak ada tarik menarik kepentingan dalam proses penyiapan. Sebab draf RUU tidak saja disiapkan oleh tim bentukan Depdagri yang terdiri dari birokrat dan para pakar, tetapi juga direview dan diacak-acak lagi oleh para menteri di lingkungan polhukam.

Akibatnya, undang-undang paket politik untuk Pemilu 2009 (UU No 2/2008, UU No 10/2008, UU No 42/2008, dan UU No 27/2009) dikenal sebagai undang-undang paket politik paling buruk dalam sejarah republik. Hal itu terjadi, bukan semata-mata pembahasan RUU-nya penuh dengan "politik dagang pasal", tetapi juga karena sejak penyiapannya RUU-nya oleh pemerintah sudah diacak-acak oleh para menteri polhukam yang menyalurkan kepentingan partai masing-masing.

*) Didik Supriyanto
, wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(diks/vit)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads