Menurut Gamawan, keberadaan wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati dan wakil walikota) lebih banyak menimbulkan disharmoni pemerintahan. Buktinya, dari 244 pilkada yang digelar pada 2010, hanya 6,15% kepala daerah dan wakil kepala daerah yang kembali maju bersama. Selebihnya, masing-masing maju sendiri dan bertarung sengit dalam pilkada.
Pertarungan tersebut menyebabkan PNS daerah terseret arus politik pemihakan. Karena masing-masing (kepala daerah dengan pasangan barunya dan wakil kepala daerah dengan pasangan barunya juga) berusahan menarik dukungan PNS, maka siapa pun yang menang, pasti menjadikan PNS yang calonnya kalah jadi sasaran peminggiran peran atau demosi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, menurut Gamawan, jabatan kepala daerah masih tidak seimbang dengan pelayanan yang dibutuhkan rakyat. Sebagai ilustrasi, satu daerah yang berpenduduk 12 ribu orang memiliki satu wakil kepala daerah; sedang daerah lain yang memiliki penduduk 43 juta jiwa juga cuma memiliki satu wakil kepala daerah. “Ini yang perlu ditinjau ulang,” kata Gamawan.
Artinya, dalam pilkada mendatang, menurut Gamawan, rakyat hanya memilih satu orang, yakni seorang calon kepala daerah. Jika pun jabatan wakil kepala daerah masih diperlukan, maka jabatan itu bisa diisi melalui mekanisme lain, bukan melalui pilkada.
Apa yang disampaikan oleh Gamawan itu adalah fakta, kenyataan lapangan yang sudah diketahui banyak orang. Sebagai menteri dalam negeri, Gamawan tentu merasakan, betapa disharmoni kepala daerah dan wakil kepala daerah telah menjadikan pemerintahan tidak berfungsi maksimal.
Tetapi, benarkah jika jabatan wakil kepala daerah dihapus, pemerintahan daerah menjadi efektif? Lalu bagaimana mennjelaskan 6,15% pasangan kepala daerah yang maju kembali dalam pilkada?
Salah satu hal yang belum disadari oleh mereka yang menyetujui gagasan penghapusan jabatan wakil kepala daerah adalah bahwa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, bukan sekadar eksekutif pemerintahan. Kedua jabatan itu juga merupakan bentuk representasi politik rakyat, sehingga jika sisi ini diabaikan, dampaknya jutru lebih buruk buat pemerintahan daerah.
Indonesia adalah masyarakat majemuk atau plural, demikian juga di daerah. Kemajemukan itu tidak hanya tercermin dari banyaknya partai politik, tetapi juga agama, etnis, bahasa dan lokalitas lainnya.
Kondisi demikian mengharuskan eksekutif pemerintahan daerah mendapat dukungan dari banyak kalangan. Semakin banyak mendapat dukungan masyrakat, maka semakin kuat legetimasinya. Semakin kuat legitimasi, maka semakin besar peluangnya untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
Adanya dua jabatan pada eksekutif pemerintahan daerah, berarti terdapat ruang untuk memperluas basis dukungan. Sebab, kepala daerah dan wakil kepala daerah, masing-masing akan mendapatkan dukungan kelompok masyarakat tertentu, yang jika disatukan dalam satu pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka basis dukungan rakyat menjadi lebih luas.
Sebagai contoh adalah masyarakat Maluku, yang terpilah menjadi komunitas Muslim dan Kristen. Kondisi ini disadari sepenuhnya oleh elite lokal, sehingga pasangan calon kepala daerah yang dimunculkan mencerminkan keterpilahan itu. Jika calon kepala daerah Muslim, maka wakilnya Kristen; demikian juga sebaliknya.
Bayangkan, apa yang terjadi di provinsi itu apabila terdapat satu calon kepala daerah Muslim, dan satu calon kepala daerah Kristiani yang tengah bersaing sengit dalam pilkada? Masyarakat akan terpecah, dan siapa pun yang menang, akan mendapatkan tantangan dari kelompok yang kalah, karena mereka merasa tidak terwakili dalam pemerintahan.
Maluku adalah salah satu contoh ekstrem. Namun sesungguhnya keterpilihan masyarakat juga terjadi di daerah lain. Tentu bukan hanya berdasarkan agama, tetapi juga etnis dan kedaerahan. Jika di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah, masyarakat terpilih atas dasar agama dan etnis (Dayak-Kristen, Melayu-Muslim, Cina-Thionghua), di Sulawesi Tenggara masyarakat terpilih atas dasar etinis dan daerah (Tolaki-Daratan, Buton Bugis-Kepulauan).
Banyak contah yang bisa diperpanjang, sebab pluralitas adalah ciri utama masyarakat Indonesia. Oleh karena itu kebhenikaan itu juga harus tercermin dalam kepemimpinan daerah. Jika tidak, maka pemerintahan menghadapi banyak gangguan akibat dari kekurangan dukungan.
Jadi masalahnya, bukan pada menghilangkan jabatan wakil kepala daerah, tetapi bagaimana membuat kepala daerah dan wakil kepala daerah harmonis dalam menjalankan roda pemerintahan. Proses harmonisasi itu harus diawali pada saat pencalonan. Di sinilah undang-undang pilkada yang baru harus merekayasanya.
Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(diks/nrl)











































