Berita dan Matros untuk Negara
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolma

Berita dan Matros untuk Negara

Rabu, 06 Okt 2010 15:01 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Berita dan Matros untuk Negara
Den Haag - Perkembangannya begitu tak terduga. John Wattilete sebagai presiden RMS memasukkan upaya kort geding ke Gerechtshof 's-Gravenhage di jalan Prins Clauslaan 60, Den Haag. Tuntutannya: meminta agar Presiden Republik Indonesia saat kunjungan kenegaraan di Negeri Belanda ditangkap atas tuduhan kejahatan pelanggaran HAM dan penyiksaan berat di Maluku. Ini sebuah kejutan, sekaligus fakta sangat serius.

Sampai tengah malam (waktu di Jakarta sudah masuk 5/10/2010, menjelang keberangkatan presiden), saya masih menahan artikel berita yang sudah jadi dan siap dikirim. Redaksionalnya saya susun sedemikian rupa, bahkan apa tuntutannya terhadap presiden tidak saya tulis, karena sangat sensitif. Bolak-balik artikel yang akhirnya hanya berjumlah 3 paragraf ini saya timbang-timbang, apa saja konsekuensinya, termasuk kemungkinan akan berakibat pembatalan kunjungan. Saya pergi ke kamar tidur, memeriksa setelan jas dan overcoat untuk undangan menyambut presiden, lalu mencoba melupakan artikel ini.

Namun pikiran dan hati nurani saya terus berkecamuk. Apa jadinya kalau presiden terlanjur berada di Negeri Belanda dan proses persidangan berlangsung? Presiden memang tidak akan secara fisik ditangkap, ada jaminan imunitas, dan pemerintah Belanda telah kembali menegaskan hal itu. Tapi ingat, dan ini mungkin kurang disadari oleh banyak orang di tanah air, pemerintah Belanda tidak bisa mempengaruhi pengadilan dan pers. Bahkan Ratu pun tidak punya kekuasaan untuk itu! Dampak yang ditimbulkan juga tidak selalu linier seperti dibayangkan banyak orang, bahwa jika terjadi apa-apa yang akan malu adalah pemerintah Belanda sendiri. Tak selinier itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tuduhan yang disangkakan terhadap presiden sebagai pelanggar HAM dan bertanggung jawab atas tindak penyiksaan akan mendapat perhatian luas. Presiden akan jadi bulan-bulanan di media massa dan menjadi santapan srigala-srigala pembuat opini. Gambar presiden akan terangkai dengan flashback rekaman-rekaman lama kerusuhan. Saat upaya kort geding masih berupa pernyataan (2/10/2010), itu saja sudah menjadi headline. Gambar presiden diikuti gambar-gambar kekerasan dan darah, bahkan gambar-gambar dari era sebelumnya, yang tak ada sangkut-pautnya. Jika ini diberi kesempatan terus menggelinding, maka opini yang terbentuk akan mengganggu presiden dalam menjalankan fungsinya, terutama dalam fora internasional dan akan menggerogoti leverage Indonesia di bidang HAM yang saat ini sudah meningkat.

Akhirnya sekitar pukul 02.07 atau 07.07 WIB saya memutuskan untuk mengabarkan perkembangan tersebut, bahwa permohonan penangkapan presiden ke pengadilan bukan gertak sambal atau isapan jempol. Dalam hal ini saya menempatkan diri sebagai seorang matros yang naik ke puncak tiang kapal, melihat sesuatu yang layak diperhitungkan dan kapten kapal serta seluruh penumpangnya harus tahu. Presiden harus tahu. Bangsa Indonesia harus tahu. Bahwa presiden memutuskan menunda kunjungan, tentu karena presiden memiliki tim dan akses intelijen terbaik yang tidak dipunyai oleh siapa pun di negeri ini, staf ahli mumpuni dan berbagai sarana penunjangnya serta tak kalah penting: feeling seorang kepala negara, seorang Yudhoyono sebagai person. Tapi seperti galibnya, dari 237 juta penduduk akan muncul 237 juta pengamat dengan segala ragam pendapatnya. Mereka lupa bahwa jika dinilai belum tepat, rencana kunjungan kenegaraan ditunda itu biasa. Bukankah sudah dua kali Obama menunda rencana kunjungannya ke Indonesia, tapi tidak apa-apa? Mengapa terhadap presiden sendiri harus galak luarbiasa? (es/es)


Berita Terkait