Yang dimaksud undang-undang yang mengatur pemilu, tidak hanya undang-undang pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, tetapi juga undang-undang pemilu presiden, undang-undang partai politik, dan bahkan undang-undang mahkamah konstitusi, yang juga diagendakan untuk diperbaiki. Ingat, putusan-putusan MK juga jadi sumber kekacauan dalam Pemilu 2009.
Waktu dua tahun diperlukan buat penyelenggara untuk merencanakan dan menyiapkan penyelenggaraan pemilu. Sebagai ilustrasi, untuk penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, KPU mengeluarkan setidaknya 150-an peraturan teknis. Tentu butuh waktu yang cukup agar peraturan itu berkualitas. Salah satu sumber kekisruhan Pemilu 2009 adalah peraturan teknis pemilu yang berubah-ubah, akibat KPU gagal memahami undang-undang secara utuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan pemilu legisaltif di Indonesia sebetulnya nyaris unmanageable. Bayangkan, dalam satu hari H pemilihan, KPU harus menyiapkan 700 juta lembar surat suara dengan 700-an varian sesuai dengan jumlah daerah pemilihan. Padahal kondisi geografis Indonesia sangat beragam sehingga butuh berbagai moda transportasi untuk mengirim logisitik pemilu ke stiap TPS.
Jika undang-undang yang mengatur pemilu harus sudah disahkan dua tahun sebelum pemilu, maka penyelenggara pemilu sudah harus siap ketika undang-undang disahkan. Artinya, KPU harus sudah dilantik setidaknya setahun sebelum undang-undang disahkan. Mengapa KPU harus dilantik setahuan sebelum undang-undang pemilu disahkan, atau tiga tahun sebelum hari H pemilu?
Pertama, KPU perlu melihat proses perdebatan penyusunan undang-undang, khususnya untuk isu-isu krusial, sehingga mereka kelak mampu menangkap makna undang-undang untuk diterjemahkan ke dalam peraturan teknis. Jika KPU dilantik setahun sebelum undang-undang disahkan, maka mereka masih sempat mengikuti perdebatan itu. Biasanya perdebatan isu-isu krusial terjadi pada bulan-bulan terakhir sebelum undang-undang disahkan.
Kedua, KPU butuh waktu setidaknya satu tahun untuk membentuk jajaran di bawahnya, khususnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sehingga ketika undang-undang disahkan jajaran KPU sudah lengkap. KPU daerah pun punya waktu untuk mempelajari undang-undang dan berembug dengan KPU untuk menyiapkan materi-materi peraturan teknis pemilu.
Problem besar yang dihadapai jajaran KPU Pemilu 2004 dan KPU Pemilu 2009, adalah sedikitnya waktu untuk mempelajari undang-undang karena undang-undang pemilu terbit setahun sebelum hari H pemilu. Akibatnya, KPU dalam membuat peraturan teknis pemilu tidak sempat melibatkan KPU daerah. Padahal pelibatan itu merupakan arena untuk bersama-sama memahami undang-undang sehingga peraturan teknis yang diterbitkan KPU tidak hanya benar, tetapi juga bisa dilaksanakan di lapangan.
Pada dua pemilu sebelumnya, KPU daerah sering berbeda pendapat dengan KPU dalam memaknai undang-undang, sehingga ketegangan antara KPU daerah dengan KPU sering terjadi. Hal ini tidak hanya menghabiskan energi, tetapi juga menghancurkan reputasi penyelenggara pemilu di mata peserta maupun pemilih. Lha jika penyelenggara saja ribut, bagaimana pemilunya bisa berjalan baik?
Jadi, kalau KPU harus dibentuk tiga tahun sebelum pemilu, itu artinya KPU untuk Pemilu 2014 harus sudah dilantik sebelum April 2011. Jika jadwal itu terlampaui, maka seperti sering dikatakan oleh KPU Pemilu 2009: kami terlambat dibentuk sehingga tidak bisa mempersiapkan pemilu dengan baik. Artinya mereka minta dimengerti jika Pemilu 2009 amburadul.
Dasar pembentukan KPU adalah UU No. 22/2007 yang RUU perbaikannya sedang disiapkan oleh DPR, khususnya Komisi 2 DPR. DPR sebetulnya sudah menjadwalkan, undang-undang itu akan selesai dibahas pemerintah pada akhir tahun ini, sehingga memasuki 2011 langsung bisa dilakukan seleksi anggota KPU baru.
Namun, sayang seribu sayang, hingga awal Oktober 2010 ini, Komisi 2 DPR belum berhasil merumuskan RUU Perubahan UU No. 22/2007. Padahal untuk sampai menjadi undang-undang, RUU tersebut harus dibahas bersama pemerintah. Dengan pengandaian akhir bulan ini selesai, maka waktu pembahasan dengan pemerintah pun tidak cukup dalam dua bulan.
Jadi, sampai akhir tahun ini, undang-undang penyelenggara pemilu yang baru belum jadi. Jika demikian halnya, maka jangan berharap pada April 2011 sudah terbentuk KPU baru. Untuk keempat kalinya (setelah Pemilu 1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009) kita selalu terlambat membentuk penyelenggara pemilu, dan untuk keempat kalinya juga, kita was-was: apakah pemilu bisa dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik?
Atau, memang politisi kita lebih suka pemilu terselenggara asal-asalan, karena dengan demikian mereka bisa mengambil kesempatan untuk mencuri kemenangan? Waallahu a'lam .
Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.
(diks/nrl)











































