Berhitung Mundur dari Pemilu 2014
Bagikan opini, gagasan, atau sudut pandang Anda mengenai isu-isu terkini
Kirim Tulisan

Kolom Didik Supriyanto

Berhitung Mundur dari Pemilu 2014

Rabu, 06 Okt 2010 12:02 WIB
Catatan: Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi detik.com
Berhitung Mundur dari Pemilu 2014
Jakarta - Pemilu yang baik akan terselenggara apabila undang-undang yang mengatur pemilu sudah disahkan minimal dua tahun sebelum hari H.  Formula ini sudah berlaku di mana-mana, jadi tak perlu dipertanyakan  lagi. Jadi, jika pemilu legislatif jatuh pada awal April 2014, maka  pada April 2012 undang-undang yang mengatur pemilu, harus sudah beres.

Yang dimaksud undang-undang yang mengatur pemilu, tidak hanya  undang-undang pemilu legislatif untuk memilih anggota DPR, DPD dan  DPRD, tetapi juga undang-undang pemilu presiden, undang-undang partai   politik, dan bahkan undang-undang mahkamah konstitusi, yang juga   diagendakan untuk diperbaiki. Ingat, putusan-putusan MK juga jadi  sumber kekacauan dalam Pemilu 2009.

Waktu dua tahun diperlukan buat penyelenggara untuk merencanakan dan  menyiapkan penyelenggaraan pemilu. Sebagai ilustrasi, untuk  penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilu presiden, KPU  mengeluarkan setidaknya 150-an peraturan teknis. Tentu butuh waktu  yang cukup agar peraturan itu berkualitas. Salah satu sumber  kekisruhan Pemilu 2009 adalah peraturan teknis pemilu yang  berubah-ubah, akibat KPU gagal memahami undang-undang secara utuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perencanaan juga bukan hal yang mudah, sebab hal itu terkait dengan  pelaksanaan teknis pemilu yang rumit. Pengamat pemilu asing bilang,  pemilu legislatif di Indonesia adalah pemilu yang paling kompleks di  dunia. Nah, detil pelaksanaan teknis itu baru bisa dipastikan apabila pengaturan pemilu jelas: undang-undang yang kemudian diturunkan dalam bentuk peraturan teknis KPU.

Pelaksanaan pemilu legisaltif di Indonesia sebetulnya nyaris unmanageable. Bayangkan, dalam satu hari H pemilihan, KPU harus menyiapkan 700 juta lembar surat suara dengan 700-an varian sesuai  dengan jumlah daerah pemilihan. Padahal kondisi geografis Indonesia sangat beragam sehingga butuh berbagai moda transportasi untuk  mengirim logisitik pemilu ke stiap TPS.

Jika undang-undang yang mengatur pemilu harus sudah disahkan dua tahun  sebelum pemilu, maka penyelenggara pemilu sudah harus siap ketika  undang-undang disahkan. Artinya, KPU harus sudah dilantik setidaknya  setahun sebelum undang-undang disahkan. Mengapa KPU harus dilantik  setahuan sebelum undang-undang pemilu disahkan, atau tiga tahun  sebelum hari H pemilu?

Pertama, KPU perlu melihat proses perdebatan penyusunan undang-undang,  khususnya untuk isu-isu krusial, sehingga mereka kelak mampu  menangkap makna undang-undang untuk diterjemahkan ke dalam peraturan  teknis. Jika KPU dilantik setahun sebelum undang-undang disahkan, maka  mereka masih sempat mengikuti perdebatan itu. Biasanya perdebatan  isu-isu krusial terjadi pada bulan-bulan terakhir sebelum  undang-undang disahkan.

Kedua, KPU butuh waktu setidaknya satu tahun untuk membentuk jajaran  di bawahnya, khususnya KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sehingga  ketika undang-undang disahkan jajaran KPU sudah lengkap. KPU daerah  pun punya waktu untuk mempelajari undang-undang dan berembug dengan  KPU untuk menyiapkan materi-materi peraturan teknis pemilu.

Problem besar yang dihadapai jajaran KPU Pemilu 2004 dan KPU Pemilu  2009, adalah sedikitnya waktu untuk mempelajari undang-undang karena  undang-undang pemilu terbit setahun sebelum hari H pemilu. Akibatnya,  KPU dalam membuat peraturan teknis pemilu tidak sempat melibatkan KPU daerah. Padahal pelibatan itu merupakan arena untuk bersama-sama  memahami undang-undang sehingga peraturan teknis yang diterbitkan KPU  tidak hanya benar, tetapi juga bisa dilaksanakan di lapangan.

Pada dua pemilu sebelumnya, KPU daerah sering berbeda pendapat dengan  KPU dalam memaknai undang-undang, sehingga ketegangan antara KPU  daerah dengan KPU sering terjadi. Hal ini tidak hanya menghabiskan  energi, tetapi juga menghancurkan reputasi penyelenggara pemilu di  mata peserta maupun pemilih. Lha jika penyelenggara saja ribut,  bagaimana pemilunya bisa berjalan baik?

Jadi, kalau KPU harus dibentuk tiga tahun sebelum pemilu, itu artinya  KPU untuk Pemilu 2014 harus sudah dilantik sebelum April 2011. Jika  jadwal itu terlampaui, maka seperti sering dikatakan oleh KPU Pemilu  2009: kami terlambat dibentuk sehingga tidak bisa mempersiapkan pemilu dengan baik. Artinya mereka minta dimengerti jika Pemilu 2009 amburadul.

Dasar pembentukan KPU adalah UU No. 22/2007 yang RUU perbaikannya  sedang disiapkan oleh DPR, khususnya Komisi 2 DPR. DPR sebetulnya sudah  menjadwalkan, undang-undang itu akan selesai dibahas pemerintah pada  akhir tahun ini, sehingga memasuki 2011 langsung bisa dilakukan  seleksi anggota KPU baru.

Namun, sayang seribu sayang, hingga awal Oktober 2010 ini, Komisi 2  DPR belum berhasil merumuskan RUU Perubahan UU No. 22/2007. Padahal  untuk sampai menjadi undang-undang, RUU tersebut harus dibahas bersama  pemerintah. Dengan pengandaian akhir bulan ini selesai, maka waktu  pembahasan dengan pemerintah pun tidak cukup dalam dua bulan.

Jadi, sampai akhir tahun ini, undang-undang penyelenggara pemilu yang  baru belum jadi. Jika demikian halnya, maka jangan berharap pada April  2011 sudah terbentuk KPU baru. Untuk keempat kalinya (setelah Pemilu  1999, Pemilu 2004 dan Pemilu 2009) kita selalu terlambat membentuk  penyelenggara pemilu, dan untuk keempat kalinya juga, kita was-was:  apakah pemilu bisa dipersiapkan dan dilaksanakan dengan baik?

Atau, memang politisi kita lebih suka pemilu terselenggara  asal-asalan, karena dengan demikian mereka bisa mengambil kesempatan  untuk mencuri kemenangan? Waallahu a'lam .

Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi.

(diks/nrl)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads