Pada sistem transportasi umum di Indonesia juga ada arisan, tetapi "arisan nyawa" judulnya, seperti yang pernah saya tuliskan di beberapa media saat terjadi tragedi Adam Air dan berbagai kecelakaan transportasi lainnya. Ironisnya, patut diduga Pemerintah kurang serius menanggulanginya supaya "arisan nyawa" iniΒ tidak terus berulang.
Β
Tragedi berdarah "arisan nyawa" ini kembali mengejutkan kita semua ketikaΒ Sabtu dini hari tanggal 2 Oktober 2010 kemarin terjadi tabrakan KA Senja Utama dengan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Patarukan dan antara KA Gaya Baru Malam dengan KA Bima di Stasiun Purwosari, Solo, yang memakanΒ korban tewas untuk sementara sekitarΒ 40 orang. Korban bergelimpangan akibat tabrakan gaya, maaf "sodomi".
Β
Penjelasan dari instansi resmi Pemerintah memang belum ada mengenai penyebab kecelakaan, seperti biasa masih dianalisa oleh Komisi Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT).Β Meskipun demikian penyebab sementara kecelakaan adalah kesalahan manusia atau human error. Tentu kebenarannyaΒ masih memerlukan waktu untuk pembuktiaannya. Sebagai awam, saya akan mencoba memberi gambaran secara ringkas apa yang harus dianalisa untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan usulan pembenahannya.
Banyak Sebab Menuju Celaka di KA
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi seumpama masinis lalai atau ngantuk, masih ada asisten masinis. Jika asisten masinis mengantuk, juga masih ada "dead man pedal" yang otomatis memberhentikan KA jika karena ngantuk masinis tidak menginjak pedal tersebut. Selain itu masih ada Radio Lokomotif yang setiap saat pusat kendali KA bisa berhubungan dengan masinis.Β Jika masinis yang dianggap bersalah, penelitian masih harus terus dilanjutkan.
Berapa lamakah masinis tersebut sudah bekerja ? Apakah lisensi Masinis dan Asisten Masinisnya masih berlaku ? Adakah "penumpang" gelap (bukan awak KA tersebut di lokomotif ) yang dapat mengganggu konsentrasi Masinis? Kemudian apakah rem KA itu sendiri berfungsi sempurna atau tidak ? Apakah KA kecepatannya sesuai dengan rambu yang ada ?
Β
Sekarang kita pindah ke kemungkinan penyebab lain , yaitu pengendali KA yang di PT KA disebut sebagai Pengatur Perjalanan KA (PPKA). Apakah PPKA sudah memberhentikan KA Senja Utama? Di jalur yang benar dan KA Argo Bromo Anggrek (atau KA apapun yang akan masuk setasiun Petarukan) pada jalur yang berbeda ? Apakah yakin bahwa "ekor" KA Senja Utama sudah tidak berada diΒ persilangan rel ? Dan sebagainya.
Seringkali peristiwa luar biasa itu terjadi karena hal yang luar biasa juga , misalnya berhubung menjelang akhir pekan penumpang banyak sehingga rangkaian KA menjadi lebih panjang daripada biasanya. Akibatnya ketika berhenti di persimpangan atau di stasiun, Lokomotif memang sudahΒ berhenti di tempat seharusnya namunΒ ekor atau gerbong terakhir KA tidak ditempat biasanya. Artinya masih di jalur utama bukan di jalur untuk berhenti.
Β
Kemudian bagaimana sistem persinyalan di Stasiun tersebut ? Paling sederhana adalah,Β apakah lampu merahnya terlihat jelas (jika menggunakan sinyal elektrik) atau lengan sinyal nya menunjukkan posisi yang sempurna (jika sinyal mekanis) ? Apakah ada sinyal peringatan di depan sinyal utama ? Apakah hubungan mekanik antara posisi sinyal dan posisi wesel jalur bekerja sempurna ?
Β
Masih ada lagi yang harus diteliti dan seringkali ini yang terpenting. Apakah regulasi atas operasi KA seperti SOP pengaturan perjalanan KA dan Stasiun mencukupi ? Jika mencukupi apakah telah dipatuhi. Apakah semua sarana dan prasarana telah diuji kelaikannya ? Apakah personil lain, seperti PPKA , petugas sinyal dan sebagainya memiliki sertifikat keahlianΒ danΒ lisensi yang masih berlaku ?
Β
Lalu Apa yang Harus Dilakukan Negara Ini?
Penyebab terjadinya kecelakaan suatu moda transportasi dapat dikelompokan menjadi empat? hal : Manusia, prasarana & sarana, operasi, regulasi. Publik berhak dan harus tahu apa penyebab kecelakaan tersebut. Janganlah jutaan? penumpang KA per tahun harus menerima saja bahwa kecelakaan itu takdir.
Setelah KA berada pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian dan tidak lagi Ditjen Perhubungan Darat sebagai regulator, tentunya pemerintah dapat lebih fokus membenahi sistem perkeretapian nasional. Paling tidak membenahi regulasi perkeretaapian, khususnya yang menyangkut keselamatan perjalanan KA.
Pemisahan operator (PT KA) dan regulator (Ditjen Perkeretaapian) sebaiknya secara jelas dilakukan. Ditjen Perkeretapian menjalankan fungsinya menata ulang seluruh regulasi operasi dan keselamatan perjalanan KA, termasuk gangguan lingkungan pada prasarana KA. Ditjen Perkeretaapian wajib mengaudit dan mensertifikasi peralatan, menguji dan sertifikasi serta lisensi para personel operasi KA.
Β
Patut diduga semua hal di atas masih dilakukan sendiri oleh PT KA atau pihak lain yang ditunjuk oleh Ditjen Perkeretaapian. Artinya upaya ini belum sesuai dengan yang diatur oleh UU No. 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sehingga upaya tersebut belum menyeluruh atau belum memadai.
Meskipun sudah ada UU No. 23/2007 masih banyak regulasi KA yangΒ didasarkan pada Peraturan PT KA yang disebut REGLEMEN. Kemungkinan Reglemen masih mencukupi tetapi kemungkinan jugaΒ sudah tidak sesuai dengan lingkungan dan teknologi saat ini. PT KA selaku operator juga harus menjalankan regulasi yang ada dengan konsisten dan taat tanpa kompromi.
Β
Yang terpenting saat ini adalah, Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perkeretaapian harus berkonsentrasi menyelesaikan pembangunan rel ganda sepanjang P Jawa yang sudah puluhan tahun tak kunjung selesai. Ditjen Perkeretaapian, kontraktor, konsultan dan pengawas harus bekerja optimal, bukan saling mencoba mengakali anggaran supaya dapat sisa dibawa pulang ke rumah.
Β
Demikian pula dengan Komisi V DPR-RI dan Badan Anggaran DPR-RI supaya tidak usah macam-macam menekan Kementrian PerhubunganΒ dengan berbagaiΒ macam alasan. Setujui saja anggarannya dan awasi sebagai mana mestinya, bukan mempersulit atau patut diduga akan minta bagian dengan alasan membangun daerah pemilihan atau konstituen. Masih untung kalau peristiwa luar biasa itu karena hal yang luar biasa. Karena lebih mengerikan lagi kalau terjadinya peristiwa luar biasa karena hal yang biasa. Biasa salah !! Jangan ikutkan masyarakat dalam "arisan nyawa' moda transportasi di Indonesia.Β Jadi sekali lagi mohon di cek penyebab, kemudian umumkan ke publik termasuk tindak lanjutnya.
AGUS PAMBAGIO (Pemerhati kebijakan Publik dan Perlindungan Konsumen) (nrl/nrl)











































