Pada titik independensi atau kemandirian itulah KPU Pemilu 2009 memiliki kelemahan mendasar, sehingga berdampak kinerja KPU secara keseluruhan. Sebaik apapun kinerja KPU, jika terlihat tidak independen dalam menjalankan fungsinya, maka hasil kerjanya akan dipartanyakan. Apalagi jika kinerjanya juga buruk akibat profesionalitas rendah.
Kemandirian KPU itulah yang menjadi sorotan utama anggota Panja RUU Perubahan UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu Komisi 2 DPR. Makanya, mereka pun bersepakat untuk membuat mekanisme rekrutmen anggota KPU yang lebih rigid, demi menjaring anggota KPU yang benar-benar independen dan memenuhi kualifikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, dalam menyeleksi calon anggota KPU, tim menggunakan metode seleksi staf baru, yang menempatkan psikotes sebagai tolok ukur. Padahal materi psikotesnya belum teruji. Ketiga, tim menerjunkan para calon ke pasar dan tempat ramai lainnya untuk menguji kecakapannya dalam mengurus pemilu. Sesuatu yang absurd.
Ya, kalau kemudian anggota KPU terpilih tidak mutu, itu sudah diprediksi. Karena track record tidak dijadikan bahan pertimbangan, maka integritas anggota KPU tidak jelas dari awal. Karena pengetahuan dan pengalaman berpemilu tidak diutamakan, maka kapasitas mengurusi pemilu juga tidak terdeteksi. Inilah pokok masalah hasil seleksi anggota KPU
KPU Pemilu 2009.
Sampai soal independensi dan metode seleksi, diagnosa yang dilakukan oleh Panja RUU Perubahan UU No. 22/2007 terhadap kelemahan KPU sudah benar. Obat yang ditawarkannya juga sudah tepat, yakni memperketat proses seleksi, antara lain dengan membuat ketentuan bahwa tim seleksi adalah orang-orang nonpartisan yang memahami masalah pemilu, baik dilihat dari sisi pengetahuan (akademis) maupun pengalaman (praktek). Tata cara dan tahapan seleksi juga diperketat.
Namun sebagian anggota Panja ternyata kelewat kreatif sekaligus spekulatif, dalam memaknai masalah independensi KPU. Setelah menelusuri risalah rapat rapat perumusan Pasal 22E ayat (5) UU 1945, yang berbunyi, “Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri”, Arif Wibowo,
anggota FPDIP, menyimpulkan, bahwa kata “mandiri” dalam pasal itu hanya menunjuk pada kemandirian lembaga, bukan pada asal-usul anggota KPU. Tidak ada perdebatan yang menunjukkan bahwa anggota KPU harus berasal dari orang-orang nonpartisan.
Temuan Arif ini diperkuat oleh orang-orang partai politik yang terlibat dalam pembahasan konstitusi yang tergabung dalam Forum Konstitusi. Mereka membenarkan seratus persen “temuan” dan “logika” yuniornya. Tapi, sayangnya, Arif dkk tidak mengundang sejumlah akademisi nonpartai yang juga terlibat dalam proses penyusunan pasal tersebut.
Temuan Arif ini berhasil menggoyahkan anggota fraksi lain yang tadinya ragu-ragu atau malu-malu mengusulkan orang partai masuk KPU kembali sebagaimana terjadi pada Pemilu 1999. Maka, Fraksi Golkar, FPKS, FPP, FPKB, Fraksi Gerindra dan Fraksi Hanura pun setuju dengan usulan FPDIP. Bahkan FPAN juga sempat menganggukkan kepala mengiyakan.
Mereka melupakan pengalaman buruk sepuluh tahun lalu: kekacauan Pemilu 1999 akibat ulah partai-partai politik yang menjadi anggota KPU. Sekali lagi, jika saja Presiden Habibie saat itu tidak mengambil alih urusan pemilu dari tangan KPU, maka hasil Pemilu 1999 tidak pernah terwujud: tidak ada DPR, tidak MPR, tidak ada pemilihan presiden baru, juga tidak ada perubahan konstitusi.
Mereka melupakan, bahwa pergantian anggota KPU Pemilu 1999 dilatarbelakangi oleh Tap MPR No. IV/MPR/1999, yang menegaskan bahwa pemilu dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan. Dengan redaksi sedikit berbeda rumusan itu dipertahankan dalam Perubahan Ketiga UUD 1945, sebagaimana tercantum pada Pasal 22E ayat (5).
Tap MPR itu pula yang menjadi dasar keluarnya UU No. 4/2000 tentang Perubahan UU No. 3/1999 tentang Pemilihan Umum, yang di dalamnya mengubah keanggotaan KPU dari unsur pemerintah dan partai politik, menjadi unsur independen dan nonpartisan. Ketentuan ini ditegaskan kembali dalam UU No. 12/2003 untuk Pemilu 2004. Sekali lagi, dipertahankan dalam UU No. 22/2007.
Nah, jika pengertian “mandiri” itu bisa dimaknai bahwa orang partai bisa menjadi anggota KPU, mengapa pada Pemilu 2004, orang partai tidak menyerbu menjadi anggota KPU? Mengapa UU No. 12/2003 tetap mempertahankan KPU diisi oleh orang-orang nonpartisan? Mengapa kesempatan yang sama pada saat membahas UU No. 22/2007 hal itu juga tidak dilakukan?
Ya jawabnya sederhana saja, gagasan dan usulan untuk memasukkan kembali orang partai ke KPU, lebih karena faktor situasional, yakni pengalaman buruk Pemilu 2009. Jadi, kalau seandainya saja KPU Pemilu 2009 mampu bersikap mandiri dengan kinerja baik, maka tidak mungkin Arif dkk menginginkan kembali masuknya orang partai ke KPU dengan dalih yang cerdas dan memikat.
Padahal, kalau partai politik mau jujur, kesalahan rekrutmen anggota KPU 2009 sesungguhnya bukan hanya pada Presiden SBY yang membentuk tim seleksi ecek-ecek, tetapi juga pada sikap DPR saat itu yang tidak tegas. Konstitusi dan UU No. 22/2007 sebetulnya memberi ruang kepada DPR untuk menolak usulan nama-nama yang diajukan presiden (hasil pilihan tim seleksi), apabila mereka merasa calon-calon yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi. Presedennya juga sudah banyak, seperti penolakan calon
hakim agung dan anggota BPK.
Tetapi oh tetapi, saat itu DPR lebih memlih “menjaga hubungan baik” dengan presiden, jika tidak mau disebut “nurut” atau “bertekuk lutut” sama presiden. Padahal saat itu, dukungan media dan masyarakat sipil tak kurang-kurang agar DPR menolak nama-nama yang diajukan presiden. Bahkan Wakil Presiden Jusuf Kalla pun menantang DPR untuk bersikap tegas.
Jadi, kalau bicara masalah independensi KPU Pemilu 2009, maka bisa ditelusuri sumber masalahnya. Pertama, UU No. 22/2007 memberikan cek kosong untuk membentuk tim seleksi, sehingga presiden seenaknya saja menunjuk tim seleksi, karena undang-undang tidak menentukan kualifikasi anggota tim seleksi. Jelas, Presiden SBY tidak melanggar undang-undang, meskipun dia menunjuk para profesor teman diskusinya, meskipun mereka tidak memahami pemilu.
Kedua, akibatnya tim seleksi anggota KPU Pemilu 2009 bentukan presiden, menggunakan metode aneh bin lucu dalam menyeleksi anggota KPU. Para politisi bisa saja berspekulasi, bahwa metode psikotes yang belum teruji itu sengaja digunakan justru untuk menyingkirkan calon-calon tertentu. Yang pasti hasil dari seleksi itu adalah kumpulan orang-orang yang tidak jelas reputasinya dalam mengurus pemilu.
Ketiga, DPR sebetulnya sudah mengetahui, bahwa orang-orang itu tidak layak menjadi anggota KPU. Tetapi mereka lebih memilih “menjaga hubungan baik” dengan presiden, daripada menolak usulan presiden. Padahal dengan sikap seperti itu, DPR mempertaruhkan krebilitas penyelenggaraan pemilu. Dan benar adanya, Pemilu 2009 amburadul akibat KPU yang tidak independen dan tidak profesional.
Nah, kini setelah jelas pokok masalahnya, bahwa sumber petaka Pemilu 2009 adalah proses seleksi yang buruk, Panja RUU Perubahan UU No. 22/2007, merasak tidak cukup untuk mempertegas dan memperbaiki mekanisme seleksi anggota KPU. Mereka justru mau masuk lebih dalam, yakni memasukkan orang partai ke dalam KPU.
Ada argumen menarik dari Budiman Sujatmiko, anggota Komisi 2 Fraksi PDIP, untuk memperkuat usulan masuknya anggota partai di KPU. Katanya, sebagai peserta pemilu orang-orang partai-partai lebih tahu bagaimana mengurus pemilu. Benarkah? Tidak sepenuhnya. Yang benar adalah orang partai tahu bagaimana caranya memenangkan pemilihan.
Katanya lagi, sebagai peserta pemilu, partai-partai bersaing dalam pemilu. Oleh karena itu, menurut Budiman, jika mereka yang tengah bersaing itu menjadi penyelenggara pemilu, maka dengan sendirinya akan tercipta mekanisme saling kontrol di antara peserta pemilu, sehingga sehingga putusan apapun yang diambil oleh KPU menjadi netral, tidak berpihak.
Argumen Budiman itu betul, dalam tataran logika. Tetapi prakteknya tidak demikian. Budiman seperti tidak pernah dan sedang hidup dalam perpolitikan Indonesia. Di sini, jika partai politik berkumpul untuk membuat keputusan, yang terjadi bukan berkompetisi, tetapi bersekongkol.
Itulah yang terjadi pada berbagai medan politik: MPR, DPR, dan DPRD. Tidak terkecuali di KPU pada Pemilu 1999, ketika partai-partai ada di sana. Mau mengulang pengalaman buruk? Terlalu besar masa depan demokrasi di republik ini untuk dipertaruhkan.
Didik Supriyanto adalah wartawan detikcom. Tulisan ini tidak mewakili kebijakan redaksi. (diks/nrl)











































